Lagi Shalat Sunnah Tiba-tiba Adzan Berkumandang Langsung Iqamat, Jawab Dulu atau Lanjut? Pesan Buya Yahya Jangan Keliru
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Bagi Buya Yahya, sunnah menjawab adzan juga tidak boleh disia-siakan. Artinya, harus mendahulukan adzannya lebih dulu.
"Sunnahnya menjawab tapi dengan catatan harus memenuhi syarat. Adzannya tidak meliuk-liuk kepanjangan. Kalau seperti itu hanya bisa menghabiskan waktu Anda," ujar Buya Yahya.
Penekanan memahami fiqih adzan, menurut Buya Yahya, sangat penting digali terutama bagi para pelaku adzan yang biasa disebut sebagai muadzin.
"Jangan cuma mengandalkan suara, menang lomba sampai adzan meliuk-liuk 20 menit," ucap dia.
Sebaliknya, apabila suara adzan yang berkumandang terlalu lama bahkan menghabiskan waktu isi amalan secara cuma-cuma, Buya Yahya tidak mempermasalahkan shalat sunnah tetap lanjut.
"Maka adzan yang benar-benar lama, Anda bisa melanjutkan kesibukannya. Adzan meliuk-liuk, sudah Anda tetap shalat qobliyah/ba'diyah Anda karena berkepanjangan. Sebab adzannya sendiri tidak memenuhi syarat," terangnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu mempertegas selama suara adzan dikumandangkan secara benar dan sesuai dengan kadar seruannya tetap ikut sunnah jawaban lafadznya.
"Anda ya tetap harus mendengar (suara adzan) karena sunnah," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan shalat sunnah boleh dibatalkan untuk dapat keutamaan balas setiap lafadz adzan.
"Cuma kalau dengar yang normal dan benar, balik lagi mendengar dan jawab dari setiap lafadz adzan yang didentumkan muadzin maka Anda mendengar dan hukumnya sunnah," jelasnya.
Ia membagikan solusi shalat sunnah tidak punya kesempatan akibat suara iqamat memiliki jarak waktu yang berdekatan dengan adzan sebagai tanda menghentikan ibadah sunnahnya.
"Jika ternyata antara suara adzan dan iqamat tidak dikasih jeda, maka Anda segera merapat shalat wajibnya apalagi dilakukan secara berjamaah," tuturnya.
Solusi kedua bisa menunda shalat qobliyah sebagaimana dapat dilanjutkan kembali atau baru dikerjakan setelah ibadah wajibnya dibarengi ba'diyahnya.
"Misalnya ini berlaku untuk shalat Ashar, tetapi hal tersebut bukan dari kemauan orang yang tengah asik shalat sunnah," katanya.
"Anda bisa menunda qobliyah saat mengutamakan adzan dan dilanjutkan nanti setelah fardhunya. Hal ini tidak boleh lagi jadi perdebatan," tandasnya.
Load more