GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh Gak Sih Puasa Ramadhan untuk Ibu yang Hamil dan Menyusui Bayi? Menurut Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengupas tuntas hukum puasa Ramadhan diperuntukkan ibu yang tengah hamil dan kondisi harus menyusui anak, berdampak pada kesehatan.
Kamis, 6 Februari 2025 - 17:45 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH) ungkap hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui bayi
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat mendapat sebuah pertanyaan. Pembahasannya mengacu pada kondisi ibu hamil selama waktu puasa Ramadhan.

Seorang jemaah bertanya kepada Ustaz Adi Hidayat, soal hukum puasa Ramadhan apakah diwajibkan untuk ibu hamil atau yang tengah menyusui bayi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat (UAH) langsung menangkap pertanyaan itu secara lugas terkait persoalan sering dialami ibu hamil dan tengah menyusui balita. Ia membahas hukum puasa sebenarnya ada dua.

"Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi," ungkap UAH dinukil dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (6/2/2025).

Hukum puasa pada bulan suci Ramadhan memantik pembahasan yang menarik, apabila mengacu seputar ibu hamil dan menyusui bayi.

Ilustrasi wanita hamil dan menyusui anak saat puasa Ramadhan
Ilustrasi wanita hamil dan menyusui anak saat puasa Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Ibaratnya dua kondisi tersebut seperti mengingatkan pada orang sakit. Faktor kesehatan menjadi penentu hukumnya bagi orang mukmin ingin menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

Redaksi anjuran berpuasa dan untuk kondisi orang sakit dan hal lainnya, sesungguhnya telah diabadikan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184, Allah SWT berfirman:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prosesi Sanksi Adat Bagi Pandji Selesai, Ini Ritual Lengkap dan Maknanya dalam Kebudayaan Toraja

Prosesi Sanksi Adat Bagi Pandji Selesai, Ini Ritual Lengkap dan Maknanya dalam Kebudayaan Toraja

Ritual adat Toraja bernama Ma’Buak Burun Mangkali Oto usai dijalani komika Pandji Pragiwaksono sebagai bagian prosesi sanksi adat
Bukan Cuma Kurma, Minum ini Juga Bisa bikin Kamu Semakin Sehat dan Tahan Seharian Puasa

Bukan Cuma Kurma, Minum ini Juga Bisa bikin Kamu Semakin Sehat dan Tahan Seharian Puasa

Jangan lupa simak beragam tips puasa ramadhan ala dr Zaidul Akbar di sini. Bahan alami yang menyehatkan tubuh.
Ekonomi Singapura Melemah, Batam Kebagian Berkah, Ribuan Turis Menginap untuk Berbelanja Kebutuhan Pokok Setiap Hari

Ekonomi Singapura Melemah, Batam Kebagian Berkah, Ribuan Turis Menginap untuk Berbelanja Kebutuhan Pokok Setiap Hari

Pemerintah harus menangkap berbagai peluang yang hadir akibat pelemahan ekonomi Singapura.
Pemprov Jakarta Bakal Ikuti Arahan Pusat Tetapkan WFA di Libur Lebaran

Pemprov Jakarta Bakal Ikuti Arahan Pusat Tetapkan WFA di Libur Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) saat libur Lebaran 2026.
Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Berikut deretan perbedaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026. Mulai dari gaji hingga tunjangan P3K.
Soroti Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, PDIP Siapkan Kurikulum Pencegahan Korupsi Internal

Soroti Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, PDIP Siapkan Kurikulum Pencegahan Korupsi Internal

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi soal merosotnya Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (ICP) ke angka 34 di tahun 2025.

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT