News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jauhkan Barang Ini atau Malaikat 'Tak Sudi' Masuk ke Rumahmu, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan, Sebaiknya...

Benarkah memajng foto di rumah membuat malaikat enggan datang? Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan tentang hukumnya dalam Islam. Simak selengkapnya berikut!
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:15 WIB
Potret Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Syafiq Riza Basalamah Official

tvOnenews.com - Memajang foto, lukisan, patung, dan lain sebagainya kerap dilakukan dengan maksud menghiasi ruangan agar terlihat makin indah. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Syafiq Riza Basalamah jelaskan hukumnya.

Memajang gambar atau pigura foto di rumah hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi umat Islam. Apakah hal tersebut diperbolehkan, atau malah sebaliknya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan tanpa alasan, pasalnya sebagian ulama menyatakan bahwa memajang foto di rumah haram hukumnya.

Hal ini berdasar sebuah hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar,” (HR. Bukhari dan Muslim)

tvonenews

Meski begitu ada beberapa pandangan yang membolehkan dan tidak membolehkan. Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukumnya. Simak!

Dalam ceramahnya, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan mengenai hukum terkait memajang foto di rumah.

Salah satu pendapat yang ada menyebutkan bahwa pajangan yang diharamkan adalah benda yang memiliki bayangan, seperti patung.

Pada kesempatan lain, seorang jamaah bertanya mengenai boleh tidaknya memajang foto di rumah, mengingat ada pendapat yang mengizinkan hal tersebut.

“Mohon penjelasan lebih detail larangan gambar-gambar yang bernyawa, karena Ana pernah dengar dari sebagian ulama di Jawa kalau foto manusia tidak apa-apa, yang dimaksud tidak boleh adalah lukisan bernyawa,” kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah, membaca pertanyaan jamaah.

Potret Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Potret Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Syafiq Riza Basalamah Official

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa di zaman Rasulullah SAW belum ada teknologi yang bisa mengabadikan momen seperti kamera.

Itulah kenapa, pada zaman tersebut orang biasanya menggunakan media lukisan atau pahatan.

“Sebagian mengatakan foto itu beda sama melukis, kalau melukis kan ada usaha manusia, kalau foto sekadar seperti cermin. Tapi tetap kita lebih hati-hati, kita tinggalkan dan kalau punya foto jangan dipajang,” tegasnya.

Ustaz Syafiq kemudian membandingkan, jika pada zaman Nabi memajang gambar atau lukisan diperbolehkan, kemungkinan besar hingga saat ini wajah Rasulullah SAW sudah banyak terpampang.

“Kalau memang boleh foto itu dipajang, apalagi foto orang-orang soleh, memajang foto ustad atau siapa di rumahnya, kalau memang boleh pasti yang kita pajang adalah gambar Rasulullah SAW,” ucapnya.

Beberapa ulama fikih berpendapat bahwa memajang foto atau lukisan diperbolehkan, karena benda tersebut tidak memiliki bayangan, sementara yang memiliki bayangan, seperti patung, diharamkan.

Namun, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa meskipun tujuan memajang lukisan atau foto adalah untuk kenangan, hal itu belum tentu membuat malaikat bersedia memasuki rumah.

“Foto tujuannya untuk mengenang, lukisan tujuannya untuk mengenang juga usahakan tinggalkan. Karena walaupun ada yang mengatakan boleh umpamanya, itukan pendapat,”  kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi kita nggak tahu malaikat masuk nggak ke rumah kita. Jadi kalau ada foto kalau memang perlu foto itu tafadhol karena kita sudah ada di masa yang kadang kala sulit terhindari dari hal itu, tapi usahakan tidak dipajang foto itu,” pungkasnya.

(adk/nka)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan penyiapan uang 1 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk diserahkan ke Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI.
Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Di bawah terik matahari Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8) siang itu, bunyi derap sepatu Paskibraka yang bersahutan menciptakan irama kedisiplinan di lapangan Pusat Pengembangan SDM Kemendikdasmen. 
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap dugaan ancaman terhadap camat yang menolak pengisian perangkat desa. Saksi juga menyebut adanya syarat uang hingga ratusan juta.
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden kebakaran melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin saat berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Upaya Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, diprediksi menghadapi jalan yang tidak mudah. Apa alasannya?
Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

BAKTI Komdigi mulai menyiapkan strategi keluar (exit strategy) dari sejumlah wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang telah memiliki tingkat kematangan konektivitas tertentu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT