News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Sembarangan Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Bisa Haram kalau Tujuannya seperti ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan beberapa wilayah menjadikan ziarah kubur sebelum memasuki bulan suci Ramadhan sebagai tradisi, walaupun hukumnya bisa haram.
Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:05 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH) peringatkan ziarah kubur sebelum Ramadhan hukumnya bisa haram
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Ziarah kubur sebelum Ramadhan tampaknya telah menjadi tradisi di Indonesia. Ustaz Adi Hidayat menyebutkan fenomena ini terjadi setiap satu minggu sebelum bulan puasa.

Tradisi ziarah kubur sebelum memasuki bulan suci Ramadhan biasa disebut Nyadran. Ustaz Adi Hidayat memahami berziarah sebagai pengingat kematian bagi umat Muslim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pembahasan ini mengarahkan persoalan kebolehan ziarah kubur dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Ustaz Adi Hidayat (UAH) lebih dulu memaparkan penjelasan umum terkait tujuan berziarah.

"Ziarah itu artinya kunjungan. Dulu saya pernah larang anda untuk ziarah kubur," ungkap UAH dalam suatu ceramahnya dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Audio Dakwah, Sabtu (15/2/2025).

Nyadran merupakan nama dari tradisi ziarah kubur yang kerap kali dilakukan oleh orang Jawa. Mereka biasanya melakukannya sebelum Ramadhan tiba.

Ilustrasi ziarah kubur
Ilustrasi ziarah kubur
Sumber :
  • Pexels/ Meruyert Gonullu

 

Ziarah kubur di bulan Syaban, bagi mereka memberikan tanda sebagai ungkapan rasa syukur, sekaligus melantunkan doa untuk leluhur atau keluarga yang telah meninggal dunia.

Ziarah memang menjadi pengingat kematian. Sebab, setiap manusia tidak akan terhindar dari kematian karena Allah SWT telah menakdirkan kapan hamba-Nya kembali ke pangkuan-Nya.

Sebagai pendakwah, UAH menjelaskan ziarah kubur juga sejak ada zaman Jahiliyah. Persoalan ziarah dari cara mereka mengundang kekeliruan besar.

Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan orang-orang yang tergolong Jahiliyah, menggunakan cara yang salah dan seolah-olah membentuk tradisi diperuntukkan kepada orang telah meninggal dunia.

"Dulu itu saat iman lemah ada kebiasaan di Jahiliyah, kalau ada orang meninggal itu mereka meratap-ratap, untuk menunjukkan orang ini orang baik," jelas dia.

Pendakwah karismatik itu mengatakan pada zaman Jahiliyah, derajat orang meninggal dunia masih bisa dirubah, bahkan lebih parahnya lagi sampai membentuk jasa penyewaan untuk mereka yang telah berpulang.

"Jadi kalau ada dikenal orang buruk, disewa satu rombongan untuk orang nangis saja, ada itu zaman jahiliyah," terangnya.

Ia mengatakan tradisi ini terjadi saat manusia masih diambang kesesatan, bahkan belum menemukan jalan kebenaran, menyebabkan mereka tidak memiliki iman.

"Maka ketika ada tradisi itu kuat di masyarakat iman masih lemah di awal-awal," katanya.

"Karena masih lemah, belum ada penguatan tauhid yang kuat, muncul kebiasaan itu, maka dilarang oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ziarah kubur untuk sementara waktu," sambung dia.

Lantas, mengapa Nabi Muhammad SAW melarang ziarah kubur?

UAH menyebutkan larangan ini berkaitan terhadap tradisi yang dapat melenceng dari syariat agama Islam.

"Kenapa dilarang? Bukannya tidak boleh ziarah, dikhawatirkan ketika ada yang meninggal, tradisi tadi lebih kuat dari awal-awal ke-Islaman, muncullah seperti itu," paparnya.

Setelah mereka mengenal apa itu iman, maka bisa membedakan mana yang hak dan bathil agar tidak terjebak dalam kesesatan, apalagi penyebabnya dimunculkan dari nilai-nilai tradisinya.

"Maka setelah imannya kuat, paham bisa membedakan mana doa, mana diskusi, mana ceramah, mana ngobrol, mana bisa mendoakan dengan baik, mana yang bisa meningkatkan iman, mana yang bisa melemahkan iman, dari situlah muncul sabda Nabi," bebernya.

tvonenews

UAH mengatakan larangan itu hanya bersifat sementara. Selepas memahami pembelajaran betapa pentingnya iman, tidak ada masalah selagi permintaannya mengandung kebaikan.

"Dulu saya larang kalian ziarah kubur karena dikhawatirkan kalian meratap, minta-minta pada yang tidak baik, sekarang ziarahi. Jadi ziarah kubur itu hukumnya boleh," imbuhnya.

Meski demikian, ada beberapa hal menjadi faktor terpenting saat ziarah kubur. UAH menyarankan wajib dipersiapkan sebelum pergi ke makam.

Persiapan ini wajib mengetahui langkah pertama dengan mengucapkan salam. Setelah itu bisa memberikan doa kepada orang telah meninggal duni saat ziarah kubur.

"Kata Nabi, cara terbaik meningkatkan iman, berziarah atau ingat kepada kematian. Sering lewat alam kubur mengingatkan kita mendekatkan diri kepada Allah SWT," ucapnya.

Lantas, bagaimana hukum berziarah kubur sebelum Ramadhan? UAH mengatakan selama aspek ini tidak memberikan tanda kesyirikkan kepada Allah SWT, maka hukumnya masih boleh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang tidak boleh, minta-minta di kuburan, yang dilarang itu minta-minta pada yang tidak dibenarkan. Kalau ziarahnya sih tidak ada masalah," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT