News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walau Ukurannya Kecil, Jangan Sembarangan Bunuh Semut kalau Tak Ganggu di Rumah Bisa Pengaruhi ini Kata Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mempersoalkan hukum apabila bunuh semut dalam kondisi hewan kecil ini lagi tidak mengganggu kenyamanan di rumah diambil dari kisah ini.
Minggu, 16 Februari 2025 - 22:58 WIB
Buya Yahya uraikan hukum bunuh semut saat tidak ganggu di rumah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

"Akan tetapi, rasa kasih sayang yang kita berikan juga sebenarnya harus dikembangkan," kata Buya Yahya.

Persoalan semut memang menjadi salah satu hewan yang lingkupnya berada di sekitaran rumah. Ibaratnya, apabila ada makanan dan minuman yang manis, maka di situlah berpotensi hewan kecil ini muncul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia membagikan kasih sayang manusia kepada hewan dari Peristiwa Karbala. Kisah ini melibatkan Imam Husain yang tewas di Padang Karbala.

"Imam Husain dibunuh tiba-tiba di Padang Karbala. Salah satu para pembunuhnya mendatangi untuk bertanya kepada salah satu imam di situ, ia berkata 'Gimana hukumnya membunuh cicak dan nyamuk?'," papar Buya Yahya.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu melanjutkan salah satu imam memberikan jawaban menohok secara spontan. Sebab, pembunuh itu bertanya seputar hukum membunuh nyamuk.

Ia menyimpulkan studi kasus dari Peristiwa Nirbala, bahwasanya setiap manusia wajib menumpahkan kasih sayang terhadap sesama, bahkan sekali pun kepada makhluk hidup lainnya.

"Artinya, apa boleh orang punya kasih sayang kepada nyamuk saja? Bukankah kasih sayang kepada tetangga kita, saudara kita. Kita enggak mau nyakitin nyamuk semut, harus itu!," papar dia.

Buya Yahya berharap tidak boleh menyakiti siapa pun, terkhusus kepada semut, apalagi jika hewan kecil ini tak mengganggu sama sekali.

Buya Yahya menjelaskan kehidupan akan diselimuti keberkahan ketika tidak menyakiti siapa pun. Persoalan hukum membunuh semut dianggap makruh dan mempengaruhi derajat seseorang.

Ia menyarankan sebaiknya menghindari hal-hal tidak berguna, apalagi membunuh dengan tak wajar, seperti sengaja menginjak, membakar, dan menyiksa dari beragam cara.

"Makruh, bahkan sampai derajat haram. Ngapain coba hidupnya cuma sibuk mencari semut, enggak ada guna!," tegas dia.

tvonenews

Lantas, bagaimana hukum membunuh semut tetapi sering mengganggu kenyamanan dan merugikan manusia?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hukum membunuh semut saat semut mengganggu dan sebagainya yang enggak dosa lagi karena dia ganggu," imbuhnya.

Ia tidak mempermasalahkan semut yang sering mengganggu masih bisa dibunuh, tetapi dengan catatan setidaknya menanamkan sikap toleransi dan terus menumbuhkan rasa kasih sayang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT