News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walau Ukurannya Kecil, Jangan Sembarangan Bunuh Semut kalau Tak Ganggu di Rumah Bisa Pengaruhi ini Kata Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mempersoalkan hukum apabila bunuh semut dalam kondisi hewan kecil ini lagi tidak mengganggu kenyamanan di rumah diambil dari kisah ini.
Minggu, 16 Februari 2025 - 22:58 WIB
Buya Yahya uraikan hukum bunuh semut saat tidak ganggu di rumah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

"Akan tetapi, rasa kasih sayang yang kita berikan juga sebenarnya harus dikembangkan," kata Buya Yahya.

Persoalan semut memang menjadi salah satu hewan yang lingkupnya berada di sekitaran rumah. Ibaratnya, apabila ada makanan dan minuman yang manis, maka di situlah berpotensi hewan kecil ini muncul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia membagikan kasih sayang manusia kepada hewan dari Peristiwa Karbala. Kisah ini melibatkan Imam Husain yang tewas di Padang Karbala.

"Imam Husain dibunuh tiba-tiba di Padang Karbala. Salah satu para pembunuhnya mendatangi untuk bertanya kepada salah satu imam di situ, ia berkata 'Gimana hukumnya membunuh cicak dan nyamuk?'," papar Buya Yahya.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu melanjutkan salah satu imam memberikan jawaban menohok secara spontan. Sebab, pembunuh itu bertanya seputar hukum membunuh nyamuk.

Ia menyimpulkan studi kasus dari Peristiwa Nirbala, bahwasanya setiap manusia wajib menumpahkan kasih sayang terhadap sesama, bahkan sekali pun kepada makhluk hidup lainnya.

"Artinya, apa boleh orang punya kasih sayang kepada nyamuk saja? Bukankah kasih sayang kepada tetangga kita, saudara kita. Kita enggak mau nyakitin nyamuk semut, harus itu!," papar dia.

Buya Yahya berharap tidak boleh menyakiti siapa pun, terkhusus kepada semut, apalagi jika hewan kecil ini tak mengganggu sama sekali.

Buya Yahya menjelaskan kehidupan akan diselimuti keberkahan ketika tidak menyakiti siapa pun. Persoalan hukum membunuh semut dianggap makruh dan mempengaruhi derajat seseorang.

Ia menyarankan sebaiknya menghindari hal-hal tidak berguna, apalagi membunuh dengan tak wajar, seperti sengaja menginjak, membakar, dan menyiksa dari beragam cara.

"Makruh, bahkan sampai derajat haram. Ngapain coba hidupnya cuma sibuk mencari semut, enggak ada guna!," tegas dia.

tvonenews

Lantas, bagaimana hukum membunuh semut tetapi sering mengganggu kenyamanan dan merugikan manusia?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hukum membunuh semut saat semut mengganggu dan sebagainya yang enggak dosa lagi karena dia ganggu," imbuhnya.

Ia tidak mempermasalahkan semut yang sering mengganggu masih bisa dibunuh, tetapi dengan catatan setidaknya menanamkan sikap toleransi dan terus menumbuhkan rasa kasih sayang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT