News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Sampai Lakukan Ini, Terkadang Tidak Sadar

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan kepada seluruh Mukmin yang akan melakukan nyekar atau ziarah kubur untuk tidak melakukan hal ini. Sebagaimana kebiasaan di Indonesia, ketika jelang Ramadhan, ada tradisi nyekar atau ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Kamis, 20 Februari 2025 - 05:18 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan kepada seluruh Mukmin yang akan melakukan nyekar atau ziarah kubur untuk tidak melakukan hal ini. Sebagaimana kebiasaan di Indonesia, ketika jelang Ramadhan, ada tradisi nyekar atau ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Salah satu keutamaan ziarah kubur adalah mengingatkan seseorang akan kematian. Namun meski baik, Ustaz Adi Hidayat menegaskan ada satu hal yang tidak boleh dilakukan saat nyekar atau ziarah kubur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ustaz Adi Hidayat, hal ini terkadang tidak disadari oleh Muslim yang sedang nyekar atau ziarah kubur. Lalu perbuatan apa yang dimaksud oleh Ustaz Adi Hidayat? Berikut penjelasannya, dilansir tvOnenews.com pada Kamis (20/2/2025) dari video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Pada awal ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum ziarah kubur dalam syariat Islam yang sesuai dengan hadis Rasulullah SAW. Adapun hal pertama yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat adalah makna dari kata ziarah yang artinya adalah sebuah kunjungan.

"Jadi saya menziarahi antum, berarti saya mengunjungi antum. Mau kemana Ustaz? Mau ziarah ke tempat Pak Lutfi," jelas UAH mencontohkan.

"Kan Pak Lutfi masih hidup?!. Ah ziarah itu bukan hanya mengunjungi orang yang sudah wafat saja. Ziarah itu bisa diartikan mengunjungi orang yang masih hidup. Bisa," sambungnya.

Kemudian selanjutnya, Ustaz Adi Hidayat menggaris bawahi pertanyaan apakah dibolehkan dalam Islam, kita mengunjungi orang yang sudah meninggal dunia dengan cara ziarah kubur?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ziarah kubur diperbolehkan selama yang dikunjungi adalah kuburnya. Kemudian kata Ustaz Adi Hidayat, dari situlah muncul istilah ziarah kubur. Hal ini karena yang dikunjungi adalah kuburan seseorang yang sudah meninggal dunia.

"Makanya ada istilah ziarah kubur. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi bahkan mengatakan silahkan ziarah kubur," tandas UAH.

Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan bahwa dulu ia pernah melarang jamaahnya untuk melakukan ziarah kubur, yakni pada saat imannya masih lemah. 

Hal itu dilakukan oleh Ustaz Adi Hidayat bukan tanpa dasar, sebab pada zaman jahiliyah, bila suatu saat terdapat orang yang sudah meninggal dunia, maka orang tersebut akan meratapi kematiannya secara berlebihan.

Hal ini dengan maksud untuk menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tadi adalah orang baik semasa hidupnya. 

Bahkan sampai muncul orang-orang bayaran hingga jasa penyewaan orang menangis untuk menangisi dan meratapi jenazah orang meninggal. 

"Jasa menyewa orang nangis. Jadi jika Anda dikenal dengan orang buruk, ah sewa jasa orang nangis, rombongan. Untuk menangis saja, meratap, ada itu zaman jahiliyah," jelas UAH.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila kebiasaan ini terus dibiarkan dan berlanjut, maka akan menjadi kultur atau budaya di masyarakat yang melekat. 

"Biasanya budaya itu muncul dari biasa. Biasa itu muncul dari kebiasaan, kebiasaan itu akan menjadi tradisi nantinya. Maka ketika ada tradisi itu kuat di masyarakat, iman masih lemah," jelasnya.

Karena Iman orang-orang saat itu masih lemah, ditambah hadirnya tradisi seperti itu, maka kebiasaan ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW untuk sementara waktu.  

Pada saat itu ziarah kubur dilarang, bukan berarti tidak boleh ziarah, akan tetapi dilarang saat ada orang meninggal kemudian tradisi tadi lebih kuat daripada nilai-nilai keislaman. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya saat ini ziarah kubur hukumnya diperbolehkan dalam Islam.  

"Sekarang antum katakan, saya ingin ziarah walisongo. Boleh. Apa yang dilakukan saat ziarah kubur itu? Ah turunkan lagi hadist-hadist Nabi-nya.," pungkasnya. 

"Doakan mereka. Apa doanya? Salam dulu. Ziarah. Bahkan antum kepada Nabi, ke Madinah, ziarah. Assalamualaikum ya Rasulullah," sambungnya.

Dalil Ziarah Kubur

Dahulu Rasulullah SAW sempat melarang ziarah kubur, karena ada yang menangis hingga menjadi-jadi saat ziarah kubur.

Namun akhirnya, Rasulullah SAW mengizinkannya. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut ini.

“Bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR Muslim).

Hadis Tirmidzi

Sementara dalam hadis Tirmidzi Nomor 973, dijelaskan hukum ziarah ke makam orang tua. Berikut bunyi hadis yang dimaksud.

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)

Artinya: Hadis dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka, sekarang berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. (HR Tirmidzi No. 973).

Itulah yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat mengenai ziarah. Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT