News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya, Ternyata…

Buya Yahya ungkap hukum mencicipi maknanan saat puasa, ternyata boleh, tapi ada syarat penting yang harus dipatuhi. Bila tidak sengaja tertelan tentu saja batal
Senin, 3 Maret 2025 - 15:31 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah baligh dan mampu menjalankannya.

Namun, sering muncul pertanyaan mengenai aktivitas tertentu yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah mencicipi makanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak orang, terutama ibu rumah tangga dan pelaku usaha kuliner, merasa perlu mencicipi makanan sebelum disajikan agar rasanya tetap terjaga.

Lalu, apakah mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan atau bisa membatalkan puasa? 

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencicipi makanan saat puasa sebenarnya diperbolehkan, asalkan tidak ditelan.

"Para ulama menjelaskan mencicipi makanan itu boleh, tapi dengan catatan tidak ditelan," kata Buya Yahya.

Beliau menekankan bahwa selama makanan hanya sebatas dirasakan di lidah dan kemudian dibuang, maka tidak akan membatalkan puasa.

Namun, jika makanan tersebut tertelan, meskipun dalam jumlah kecil, maka puasa bisa batal. 

Buya Yahya juga memberikan saran bagi mereka yang ingin memastikan rasa makanan tanpa perlu mencicipinya saat berpuasa.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mempelajari takaran bumbu sejak malam hari.

"Atau kalau sudah belajar dari resep malam harinya dengan ukuran bumbu sudah dipahami, kalau kurang nanti disaat berbuka tinggal nambahin sedikit," ujarnya. 

Untuk para pelaku usaha kuliner seperti katering, Buya Yahya menyarankan agar rasa makanan ditentukan pada malam hari sebelum puasa.

Dengan begitu, keesokan harinya makanan bisa langsung disajikan tanpa perlu mencicipinya lagi. 

"Kalau katering mungkin sudah dikirim ke orang bagaimana rasanya? Maka bisa saja rasa itu dibuat malam harinya, besoknya tinggal anda menyajikannya," jelas Buya Yahya.  

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan alasan mencicipi makanan sebagai dalih untuk meninggalkan puasa.

"Yang jelas tidak diperkenankan bagi anda untuk tidak berpuasa gara-gara hanya ingin mencicipi saja, maka anda tetap berpuasa insya Allah setelah ini rezeki anda semakin lapang," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, mencicipi makanan bukan alasan yang dibenarkan untuk tidak menjalankan puasa.

Seseorang tetap harus berpuasa dan mencari cara lain untuk memastikan makanan yang dibuat memiliki rasa yang pas. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT