News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Lengkap: Bacaan Niat, Keutamaan Besarnya, hingga Tips agar Tak Lupa!

Hukum qadha puasa Ramadhan atau membayar utang puasa adalah wajib. Ketika ingin menggantinya, wajib memahami tata cara, niat, keutamaan, dan tips ampuhnya.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:05 WIB
Ilustrasi niat membayar utang atau qadha puasa Ramadhan
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Qadha puasa Ramadhan merupakan bagian upaya seorang mukmin untuk menggantikan ibadah puasanya, yang pernah bolong atau ditinggalkan padau bulan Ramadhan sebelumnya.

Hukum qadha puasa Ramadhan bersifat wajib, apabila tidak dikerjakan maka bisa menimbulkan dosa, lantaran ibadah ini sangat mutlak dan tak bisa ditinggalkan oleh umat Muslim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses qadha utang puasa Ramadhan mengingatkan redaksi yang tertuang dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Baqarah Ayat 183, mengenai kewajiban ibadah puasa, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah, 2:183)

Ilustrasi membaca niat qadha puasa Ramadhan
Ilustrasi membaca niat qadha puasa Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Namun apa daya, dalam kondisi tertentu, seseorang mendapat kemudahan soal menggugurkan kewajiban ibadah puasanya. Artinya, tidak menjadi masalah jika tak berpuasa. Golongan yang boleh tidak menunaikan puasa, seperti sakit berat, bepergian jauh, haid, atau kondisi lain yang benar-benar sulit.

Dalam situasi ini, mereka mendapat kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Ibaratnya mengqadha utang ibadah wajibnya yang dimulai setelah berakhirnya bulan Ramadhan.

Kebutuhan memahami ilmu fikihnya, seperti mempelajari tata cara qadha puasa sangat penting. Tujuannya sangat sederhana, yaitu ibadah ini sah dan diterima Allah SWT.

Oleh karena itu, tvOnenews.com akan mengulas secara detail apa saja yang dibutuhkan saat qadha, dimulai dari hukum, niat, tata cara, dan keutamaan mengganti puasa Ramadhan.

Hukum Mengganti atau Qadha Puasa Ramadhan

Agama Islam telah memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang tidak sanggup menjalani ibadah puasa, hanya cukup mengqadha puasanya yang pernah ditinggalkan, setidaknya sesuai dengan jumlah hari yang bolongnya.

Hukum mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah suatu kewajiban, sebagaimana termaktub dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah, 2:185)

Siapa yang Wajib Mengganti Puasa?

Dilansir dari NU Online, ada beberapa golongan yang wajib mengqadha utang ibadha puasanya yang pernah bolong, di antaranya sebagai berikut:

1. Orang sakit: Masih masuk kategori ringan dan bisa sembuh setelah Ramadhan.
2. Musafir: Orang yang menempuh perjalanan jauh dan memilih batal puasa.
3. Wanita haid atau nifas: Khusus yang tidak diperbolehkan berpuasa.
4. Ibu hamil dan menyusui: Jika was-was terhadap kesehatannya sendiri.

Sementara, golongan orang yang benar-benar uzur permanen, semisal lanjut usia (lansia) atau penderita penyakit kronis yang sulit sembuh, maka tidak ada kewajiban berpuasa namun cukup membayar fidyah dan tak perlu qadha.

Tata Cara Mengganti Puasa Ramadhan

Berikut langkah-langkah atau cara mengganti puasa Ramadhan:

1. Niat Qadha Puasa

Dikutip dari NU Online dan Gramedia, niat qadha puasa berfungsi sebagai langkah awal bagi yang hendak membayar utang puasanya, sekiranya mengikuti pendapat Mazhab Imam Syafi'i bahwa, niat dilakukan pada malam hari hingga menjelang waktu Subuh atau terbitnya fajar.

Dalam Hasyiyatul Iqna'-nya, Syekhh Sulaiman Al-Bujairimi menerangkan tentang niat puasa Ramadhan sebagai berikut.

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.

Artinya: "Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits." (Syekhh Sulaiman Al-Bujairimi)

Ada pun bacaan niat qadha puasa Ramadhan dan cukup dilantunkan dalam hati sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Bacaan Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: "Saya niat berpuasa besok untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."

2. Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Kapan waktu mengqadha puasa Ramadhan? Puasa qadha tidak memiliki batasan, selagi masih di luar bulan Ramadhan dan terkecuali dilarang menggantinya di hari tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri & Idul Adha, serta hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

3. Cara Melaksanakan Puasa Qadha

  • Makan dan minum dalam waktu sahur sebelum imsak dan adzan Subuh.
  • Menahan diri atau menghindari makan, minum, dan segala apa pun yang bisa membatalkan puasa qadha stelah adzan Subuh hingga waktu Maghrib tiba.
  • Menjaga adab dan meningkatkan ibadah seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, dan berzikir.
  • Berbuka puasa setelah masuk waktu Maghrib.

4. Menggabungkan Qadha dengan Puasa Sunnah

Jika merujuk pendapat beberapa ulama, para ulama tidak mempermasalahkan niat qadha puasa Ramadhan bersanding dengan pelaksanaan puasa sunnah. Contohnya adalah puasa Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh terletak pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah.

Namun, pahalanya akan lebih afdhol dan sempurna apabila mengerjakan puasa qadha secara sendiri, karena bisa memberikan pahala besar daripada digabungkan dengan sunnah.

Keutamaan dan Hikmah Membayar Utang Puasa Ramadhan

1. Menjaga Kesempurnaan Ibadah
2. Tanda Ketaatan kepada Allah SWT
3. Melatih Kesabaran dan Disiplin
4. Kesempatan Meraih Pahala

Tips Agar Tidak Lupa dan Menunda Mengganti Puasa

Qadha puasa Ramadhan menjadi tantangan terberat, apalagi setelah melalui bulan Ramadhan akan mengalami rasa malas untuk membayar utangnya.

1. Mencatat jumlah hari puasa yang harus diganti agar tidak lupa.
2. Menentukan jadwal qadha puasa dalam satu bulan agar lebih teratur.
3. Mengajak teman atau keluarga untuk bersama-sama mengganti puasa agar lebih semangat.
4. Berdoa kepada Allah agar diberi kemudahan dalam menjalankan ibadah qadha puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Itulah panduan lengkap tata cara membayar utang atau qadha puasa Ramadhan, dari bacaan niat, waktu pelaksanaan, keutamaan, hingga tips ampuh mengganti ibadah puasa yang pernah bolong.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku dan Korban Mutilasi di Depok Kenal Lewat Media Sosial, Bertemu di Kontrakan hingga Berujung Cekcok

Pelaku dan Korban Mutilasi di Depok Kenal Lewat Media Sosial, Bertemu di Kontrakan hingga Berujung Cekcok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku dan korban mutilasi di Depok ternyata kenal lewat media sosial.
Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Rusak Mimpi Timnas Indonesia

Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Rusak Mimpi Timnas Indonesia

Timnas Indonesia wajib menang atas Singapura pada pertandingan penentu Grup A Piala AFF 2026. Garuda harus mewaspadai pertahanan solid dan serangan balik lawan.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Heboh Bigmo Ajak Anak-anak Promosikan Vape, Ternyata BNN Sudah Melarang Penggunaannya

Heboh Bigmo Ajak Anak-anak Promosikan Vape, Ternyata BNN Sudah Melarang Penggunaannya

Live Bigmo yang dikecam karena melibatkan anak-anak dalam mempromosikan Vape atau rokok elektrik.
Gempa Terkini: Pulau Karatung Sulut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Kedalaman 10 Kilometer

Gempa Terkini: Pulau Karatung Sulut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Kedalaman 10 Kilometer

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Rabu (5/8/2026). Gempa Magnitudo 6,4 mengguncang wilayah Pulau Karatung, Sulut.
Pelaku Diduga Mutilasi Mayat di Depok Ditangkap saat Melarikan Diri, Bagian Tubuh yang Hilang dalam Pencarian

Pelaku Diduga Mutilasi Mayat di Depok Ditangkap saat Melarikan Diri, Bagian Tubuh yang Hilang dalam Pencarian

Pelaku diduga mutilasi mayat di Depok ditangkap saat melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial SA. 

Trending

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT