Bagi-bagi Uang THR Ratusan Juta Menjelang Lebaran tapi Tak Bayar Zakat, Hukumnya Kata Buya Yahya Sebenarnya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Wajib Membedakan Keharusan Zakat
- Freepik/odua
"Bagi pengurus zakat jangan zalim kepada orang fakir juga jangan zalim kepada orang kaya," tuturnya.
Pendakwah karismatik asal Blitar itu sedikit mencontohkan, persoalan seseorang yang bekerja mempunyai gaji diberikan tempat kerjanya, hanya beberapa juta saja.
Hanya tidak mengetahui hukumnya, pekerja tersebut wajib membayar zakat profesi. Padahal jumlah gajinya tidak seberapa. Namun, perkara THR, mau tidak mau harus melakukan zakat.
"Sekarang gaji hanya berapa juta langsung wajib zakat profesi dan sebagainya, ini hobi banget ngambil zakat orang," jelasnya.
Menurut Buya Yahya, zakat profesi yang dilakukan harus benar-benar dari penghasilannya, bukan hasil THR yang baru saja diterima dari perusahaan sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerjanya.
Tidak Wajib Membayar Zakat dari Uang THR
"Zakat profesi itu keringat bukan harta yang berkembang," pesannya.
Setiap orang wajib membedakan mana uang yang dihasilkan dari keringat dengan hadiah. Jika mengacu pada penjelasan soal zakat, hal itu jelas-jelas berbeda jauh.
Meski demikian, Buya Yahya lebih menyarankan, apabila THR yang didapat sangat banyak, bisa menggunakan cara melakukan amalan berupa sedekah, bukan dalam bentuk zakat profesi.
"Jadi zakat profesi bagi yang mewajibkan, hendaknya diringankan seringan-rinagannya. Tapi jangan pelit juga tetap dong harus sedekah," pungkasnya.
Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan pada bulan Ramadhan. Amalan ini akan membantu orang suka memberi diganjarkan pahala berlipat ganda oleh Allah SWT.
Tentang Zakat Profesi
- freepik/garakta_studio
Dilansir dari laman BAZNAS, zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal. Seseorang wajib berzakat dengan harta hasil dari pendapatan atau penghasilan tanpa melanggar syariah.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan dari zakat profesi berbentuk gaji, upah, honorarium, jasa, dan sebagainya selagi semuanya didapatkan dari cara halal.
Kesimpulan: Hukum uang THR tidak bisa menjadi zakat profesi karena tak ada kewajiban membayarnya. Jika benar-benar berasal dari penghasilannya sendiri, maka wajib membayar zakat.
(hap)
Load more