News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habis Wudhu Bolehkah Wajah Langsung Dilap Pakai Handuk? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Kebiasaan itu Hukumnya…

Umat muslim hendaknya berwudhu terlebih dahulu sebelum shalat untuk menyucikan kembali dari hadas kecil. Bolehkah wajah dilap dengan menggunakan handuk?
Kamis, 13 Maret 2025 - 16:51 WIB
Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum setelah wudhu bila dilap pakai handuk
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Sebelum melaksanakan shalat, umat muslim hendaknya berwudhu terlebih dahulu untuk menyucikan kembali dari hadas kecil. 

Terkadang muncul kebiasaan setelah berwudhu dengan mengeringkan wajah yang basah karena air wudhu dengan menggunakan handuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini merasa khawatir lantaran air wudhu dilap menggunakan handuk. Bolehkah melakukan kebiasaan tersebut menurut ajaran Islam?

Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan hukum dalam Islam ketika setelah wudhu lalu mengeringkan wajah dengan menggunakan handuk.

Hukum Mengeringkan Wajah dengan Handuk Setelah Wudhu

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, persoalan ini sempat ditanyakan oleh seorang jamaah dalam satu kajian Ustaz Adi Hidayat.

"Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?," tanya salah satu jamaah. 

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan tidak masalah bila mengusap atau mengeringkan air wudhu, sebab hal tersebut tidak membatalkan ibadah.

"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan Youtube miliknya.

"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," lanjutnya.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Dalam Islam, hal yang bisa membatalkan wudhu seperti sesuatu yang keluar dari bagian tubuh. 

Tak hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan tugas kita mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh, atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali.

Setelah wudhu dan hendak shalat, kemudian makan makanan tertentu yang memiliki bau menyengat hingga dapat mengganggu konsentrasi, seperti makan jengkol, atau petai maka menjadi makruh. 

Bahkan jika digunakan hukum ketat tertentu bisa dipandang membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.

Hal ini berlaku bila bau yang menyengat dapat mempengaruhi kepada kekhusyu'an dalam shalat.

"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujarnya.

Menurutnya, beberapa pihak berpikir dalam untuk membiarkan dan merasakan air wudhu meresap. 

Kemudian air wudhu bisa menampakkan aura kebaikan dan sebagainya, itu hanya rasa-rasa tertentu yang tidak terkait dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.

Dalam beberapa kondisi atau situasi yang kondisional seperti akan rapat atau mengisi seminar sedangkan tubuh masih basah dengan air wudhu. 

Maka tidak ada salahnya untuk mengeringkan atau mengelap bagian tubuh yang basah oleh air wudhu.

"Makna cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia," kata Ustaz Adi Hidayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maksudnya, wudhu yang kita kerjakan memberikan pengaruh pada keadaan batin kita. Diri kita menyucikannya, sehingga menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik," sambungnya.

"Nah kebaikan yang dihasilkan dari air wudhu itu diartikan sebagai 'Bersih luarnya, kemudian memberikan dampak kebaikan dan melahirkan aura-aura cahaya kemuliaan," pungkasnya. (udn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT