News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi Suasana Lebaran, Kuburan Masih Pakai Cor, Paving, dan Batu Nisan Harus Dibongkar? Sebaiknya Kata Buya Yahya...

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menerangkan hukum kuburan atau makam yang terpasang batu nisan, paving block, dan cor saat momen suasana hari Lebaran.
Rabu, 2 April 2025 - 22:23 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV

"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri-kanannya," terang dia.

Bagi Buya Yahya, kuburan yang disemen akan memperkokoh makam tersebut, sehingga bisa menyulitkan petugas makam yang berjaga apabila ada jenazah lain ingin dikuburkan di sebelahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika kuburan yang menggunakan paving block, kata Buya Yahya, menjadi salah satu cara praktis dan memudahkan petugas makam untuk mengisi jenazah orang lain.

"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," imbuhnya.

Terlepas dari itu, Buya Yahya berpendapat kalau hukum makam atau kuburan yang menggunakan semen atau cor adalah makruh, dengan catata ada alasan yang mendesak.

Buya Yahya mencontohkan jika makam harus terpaksa diperkokoh menggunakan semen, misalnya kalau ada banjir dan sebagainya rentan menghilangkan jejak kuburan itu sendiri.

"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," sarannya.

Namun demikian, Buya Yahya menyinggung dari pendapat para ulama terkait makam diperkuat dengan cor dianggap haram, meskipun ia tidak melarang jika kuburan menggunakan semen.

"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tegasnya.

Lantas, bagaimana hukum kuburan atau makam menggunakan nisan? Menurut Buya Yahya, tidak ada masalah karena memang digunakan untuk tanda.

"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," ucapnya.

Buya Yahya tidak mempermasalahkan jika ada batu nisan diisi dengan tanda nama, tanggal lahir, dan tanggal wafat yang terpasang di makam.

"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dinukil dari NU Online, para ulama mengulas di mana Rasulullah SAW menggunakan batu besar sebagai tanda batu nisan makam Utsman bin Mazh'un.

Dalam Darul Kutub Al-Ilmiyyah, As-Syarbini menerangkan terkait anjuran makam yang terpasang batu, papan, hingga batu nisan sebagai tanda, begini redaksinya:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri membuka pendaftaran Peruri Chip Hackathon 2026 bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang-gudang milik Perum Bulog sudah tidak mampu lagi menampung stok beras nasional yang kini mencapai 4,8 juta ton. Bulog harus menyewa gudang swasta untuk menampung cadangan beras tersebut.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, peraih medali emas angkat besi putra kelas 75 kilogram di Asian Games 2026 dan pemecah rekor dunia.
18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

Sebanyak 18 kasus influenza tipe A ditemukan di wilayah DI Yogyakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut influenza yang ditemukan itu merupakan bagian dari flu musiman.
Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

AirNav Indonesia mendorong penguatan ekonomi lokal melalui program revitalisasi Pasar Ngasem, Yogyakarta.
Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Lifter Indonesia yakni Rahmat Erwin Abdullah, berhasil meraih medali emas pada cabor angkat besi kelas 75kg Asian Games 2026 pada hari ini, Sabtu 26 September.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT