News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Emangnya Mengadakan Tahlilan sampai 40 Hari untuk Orang Meninggal Boleh dalam Islam? Ternyata Kata Buya Yahya…

Sebagian umat muslim di Indonesia kerap menyelenggarakan Tahlilan untuk mendoakan seseorang atau keluarga yang telah meninggal. apa hukumnya melakukan Tahlilan?
Sabtu, 5 April 2025 - 10:02 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum acara Tahlilan
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Manusia akan kembali pada-Nya. Namun, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan kematian akan datang, hal itu merupakan rahasia Allah SWT. 

Bagi yang masih hidup di dunia dapat menyolatkan kemudian mendoakan yang meninggal dunia, sebab hukumnya fardhu kifayah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdapat sejumlah amalan yang bisa dilakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. 

Amalan yang sering dilakukan seperti membaca doa setelah shalat atau mengirimkan bacaan ayat suci Al Quran.

Sebagian umat muslim di Indonesia kerap menyelenggarakan Tahlilan untuk mendoakan seseorang atau keluarga yang telah meninggal.

Tahlilan biasanya diadakan oleh keluarga yang ditinggalkan dengan mengumpulkan beberapa orang, baik itu tetangga maupun kerabat untuk berdoa bersama.

Tak hanya itu, Tahlilan juga kerap dilakukan saat memperingati hari meninggalnya seseorang, seperti pada hari pertama, 3 hari, 7 hari atau 40 hari setelah meninggal.

Sebagai umat muslim, perlu berhati-hati dalam setiap aktivitas yang sering dilakukan, termasuk dalam hal ini. 

Lalu, apa hukumnya dalam Islam bila melakukan Tahlilan kepada orang yang telah meninggal?

Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya mengungkapkan hukum bagi orang yang melakukan Tahlilan untuk orang meninggal. 

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Hukum Mengadakan Tahlilan 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan  YouTube Al Bahjah TV, terdapat anjuran memperbanyak doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal, terutama orang tua.

"Di saat ada kerabat, sanak, keluarga, orang tua, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara berdoa sebanyak-banyak," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki, kita sedekahkan untuk orang tua," terusnya.

Menurut Buya Yahya, doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal ini tak terbatas pada waktu tertentu.

Semua orang boleh melakukannya setiap hari ataupun beberapa hari sekali sesuai dengan kemampuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana dengan acara Tahlilan untuk orang yang sudah meninggal?

Buya Yahya menilai bahwa kemungkinan adanya kesalahpahaman sehingga terdapat orang yang menganggap acara selamatan seperti ini termasuk hal yang terlarang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT