News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Mandi Junub Harus Wudhu atau Tayamum Lagi atau Tidak Sebelum Shalat? Ini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Jika sebelumnya sudah mandi junub, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan soal hukum wudhu atau tayamum sebelum mengerjakan ibadah shalat selepas mandi wajib.
Senin, 7 April 2025 - 21:48 WIB
Potret Ustaz Abdul Somad
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Wudhu dan tayamum menjadi perhatian serius bagi umat Muslim jika sudah menyelesaikan mandi junub ketika hendak melaksanakan shalat.

Beberapa orang mukmin berpendapat bahwa, ketika ingin mengerjakan shalat, wudhu atau tayamum tetap dilakukan meskipun sudah mandi junub.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagian lainnya berspekulasi kalau sudah mandi junub, maka tidak perlu mengambil air wudhu atau tayamum untuk menyucikan diri sebelum shalat.

Lantas, bagaimana hukum saat ingin shalat mengambil air wudhu atau tayamum setelah mandi junub? Ustaz Abdul Somad menjelaskan perkara ini!

Hukum Wudhu Setelah Mandi Junub Sebelum Shalat

Ilustrasi Wudhu
Ilustrasi Wudhu
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Ustadz Menjawab, Senin (7/4/2025), Ustaz Abdul Somad menerangkan tentang kesucian diri sebagai pembekalan dalam pelaksanaan shalat.

UAS sapaan akrabnya lebih dulu menjelaskan terkait perbandingan fungsi antara mandi junub dan wudhu.

Menurut UAS, wudhu merupakan kegiatan ibadah sebagaimana untuk membersihkan dan menyucikan diri dari hadas kecil.

Sementara, tayamum juga bagian menyucikan diri sebelum melaksanakan shalat, hanya saja perbedaannya tidak menggunakan air ketika seseorang dalam keadaan terdesak.

"Wudhu menghilangkan hadas kecil, (sementara) mandi menghilangkan hadas besar," ungkap UAS.

Pendakwah kondang asal Sumatera ini pun mengambil kutipan dari redaksi hadis riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha terkait kondisi berwudhu setelah mandi junub, begini bunyinya:

"Dari Aisyah RA berkata Rasulullah SAW sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat Subuh, dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi." (HR. Abu Dawud & Ahmad)

UAS akhirnya mengambil peribahasa ketika mandi di suatu tempat, sebenarnya sudah mewakili bagian cara menyucikan diri.

"Kalau bapak ibu pergi ke tepi Raja Ampat dan menyeburkan diri ke air dan basah semua, lalu naik pakai handuk tidak perlu wudhu lagi," jelasnya.

Dalam contoh tersebut, kata UAS, maka wudhu tidak diwajibkan lagi setelah mandi junub dan ibadah shalat tetap sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau hadas besar sudah hilang, untuk apalagi menghilangkan hadas kecil," tuturnya.

Akan tetapi, UAS tidak mempermasalahkan jika ada yang tetap ingin mengambil wudhu, hanya saja sudah tak diwajibkan lagi karena sudah diwakilkan melalui mandi junub.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT