News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Gus Fuad Plered Imbas Ujaran Kebencian, Buntut Kemenkum Sebut Guru Tua Diakui Negara sebagai WNI

Kabar Kemenkum mengesahkan Guru Tua telah diakui negara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) mengingat Gus Fuad Plered telah menyebar dugaan ujaran kebencian.
Rabu, 9 April 2025 - 16:38 WIB
Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua & Gus Fuad Plered
Sumber :
  • Kolase Media Alkhairaat & Instagram/@gusfuadplered

tvOnenews.com - Nama Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered sempat mencuri perhatian atas dugaan penghinaan terhadap Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua.

Gus Fuad Plered sempat melontarkan ucapan "pengkhianat & mony*t" untuk Guru Tua dalam sebuah perbincangan atau diskusi melalui tayangan channel YouTube pribadinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemenkum Sahkan Guru Tua sebagai WNI

Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua
Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua
Sumber :
  • Media Alkhairaat

 

Diskusi Gus Fuad seolah-olah terbantahkan setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengutarakan bahwa, Guru Tua selaku pendiri Alkhairaat memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menyampaikan, Guru Tua juga sudah diakui negara. Maka dari itu, status kewarganegaraannya tidak perlu dipertanyakan lagi.

"Guru Tua merupakan WNI sah, pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara," ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya di Palu dikutip, Rabu (9/4/2025).

Rakhmat mengungkapkan, status WNI didapatkan oleh Guru Tua secara resmi pada 18 Juli 2024 lalu. Artinya, pendiri Alkhairaat itu sudah resmi disetujui oleh negara hampir setahun lalu.

Ia menjelaskan, alasan negara mengesahkan status Guru Tua karena tidak lepas dari peran Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Tak hanya itu, ada peran pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemenkumham Sulteng untuk mengurus legalitas Guru Tua terkait persoalan kewarganegaraannya yang selalu disorot berbagai pihak.

Pengusulan legalitas itu tertuju ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

"Berdasarkan data kependudukan dan dokumen-dokumen yang dimiliki serta dukungan pemerintah daerah, Guru Tua dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia melanjutkan dari data tersebut memberikan penghormatan sekaligus pengakuan hak asasi manusia terhadap Habib Idrus bin Salim Aljufri berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Berdasarkan usulan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum resmi mengesahkan status kewarganegaraan Guru Tua.

Beberapa pihak seperti Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu hingga pemerintah daerah juga sangat antusias mendukung upaya tersebut karena Guru Tua telah memiliki jasa besar.

Bagi mereka, Guru Tua tidak hanya sekadar ulama, tetapi juga menjadi sosok yang bergerak memberikan ilmu di bidang pendidikan, dakwah, serta perjuangan kebangsaan.

"Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa," ujar Rakhmat.

Nasib Gus Fuad Plered atas Ujaran Kebencian ke Guru Tua

Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered
Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube

 

Status kewarganegaraan itu mengingatkan ucapan Gus Fuad Plered yang sempat gempar dan viral di media sosial.

Diskusi tersebut membahas status kewarganegaraan Guru Tua, sehingga Gus Fuad Plered mempertanyakan apakah pendiri Alkhairaat itu layak dianggap pahlawan nasional.

Namun begitu, ucapannya mendapat pertentangan dari Pengurus Besar (PB) Alkhairaat dan berbagai pihak, khususnya umat Muslim di wilayah Timur Indonesia.

Mereka sangat menyayangkan atas ucapan yang tidak pantas dilontarkan oleh Gus Fuad, karena hanya menimbulkan kegaduhan dan memecah belah persatuan umat.

Sementara, Gus Fuad Plered mengklarifikasi karena berkaitan dengan status kewarganegaraan Guru Tua dipertanyakan, sehingga usulan pahlawan nasional tertunda dari 2006.

"Merespons para kiai-kiai pendukung kajian tesis batalnya nasab Balawi dan pihak-pihak lain terkait yang memperkuat mempertanyakan pernyataan saya tentang pengusulan pahlawan nasional Guru Tua, Idrus bin Salim Al Jufri, di mana kiai-kiai mempertanyakan maksud pernyataan saya yang menyebut istilah monyet itu, saya perlu klarifikasi," klarifikasi Gus Fuad Plered disadur dari kanal YouTube Gus Fuad Channel.

Gus Fuad mengibaratkan usulan tersebut sebagai akal-akalan orang Yahudi saat mengambil salah satu redaksi dari dalil Al-Quran.

"Lalu mereka menyiapkan perangkap di hari Sabtu dan memburunya di hari lainnya, akhirnya Tuhan mengatakan, jadilah kalian semua monyet yang hina," tutur Gus Fuad.

"Kepada pihak-pihak yang terkait saya menyatakan memohon maaf, semata-mata apa yang saya nyatakan tentang usulan pahlawan nasional itu adalah untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan dalam upaya menjaga kebesaran nama pahlawan yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan demi ketinggian martabat bangsa Indonesia," sambungnya.

Terkini, nasib Gus Fuad meski sudah mengklarifikasi dan meminta maaf tidak berhenti begitu saja, perkara masih mendapat pertentangan dari berbagai pihak.

Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah, Arifin Sunusi menyampaikan bahwa, Guru Tua telah mempunyai sejarah panjang di wilayah timur, khususnya Sulawesi.

Arifin menuturkan, perjuangan Guru Tua begitu berat karena harus berjuang keras selalu berkutat dengan masyarakat untuk memberikan pendidikan sekaligus berdakwah.

"Sekarang ada orang yang mungkin tidak memiliki informasi, tidak memiliki referensi tentang keberadaan Guru Tua sepanjang hidupnya,  dengan seenaknya saja berbicara di ruang publik, di media sosial menyampaikan, mengungkapkan ujaran kebencian, rasis, penghinaan, merendahkan harkat, martabat, kehormatan dan khususnya kemuliaan seorang ulama, Guru Tua," tegas Arifin Sunusi.

Sementara, ratusan massa dari Konsorsium Pendukung Guru Tua Sulawesi Tenggara melakukan aksi damai di sekitar area Mapolred Konawe pada Selasa, 8 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Massa aksi tidak diam atas ujaran kebencian dan dugaan penghinaan Gus Fuad Plered terhadap sosok Guru Tua. Bagi mereka, Gus Fuad sudah merendahkan martabat ulama besar dari Sulawesi Tengah.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT