News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut’ah Sebesar Rp 1 M, Apa Maknanya dalam Islam?

Setelah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, publik dikejutkan dengan fakta bahwa Paula hanya menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar, dan tidak mendapatkan nafkah iddah karena dianggap melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga.
Kamis, 17 April 2025 - 13:17 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Perceraian publik figur selalu menjadi sorotan, apalagi jika melibatkan isu sensitif seperti perselingkuhan dan hak-hak pasca cerai. Salah satu yang tengah viral adalah perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven

Setelah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, publik dikejutkan dengan fakta bahwa Paula hanya menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar, dan tidak mendapatkan nafkah iddah karena dianggap melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana pada Rabu (16/4).

Sebagai informasi, nafkah mut’ah menjadi salah satu tuntutan dari Paula Verhoeven saat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Dalam tuntutan itu, ia bahkan mengajukan nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar.

Namun pengadilan memutuskan bahwa Paula hanya mendapatkan nafkah mut’ah saja senilai Rp1 miliar.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana.

"Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp1 miliar," tambah Suryana.

Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan: Apa itu nafkah mut’ah dalam Islam? Apakah ini bentuk hukuman atau bentuk kasih sayang terakhir dari mantan suami? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Nafkah Mut’ah?

Dalam Islam, nafkah mut’ah (متعة الطلاق) adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bentuk penghibur hati (ta’ziyah) agar luka batin karena perpisahan bisa sedikit terobati. Istilah ini berasal dari kata “mataa’” yang berarti kenikmatan atau sesuatu yang bisa digunakan untuk kehidupan.

Adapun dalil Nafkah Mut’ah dalam Al-Qur'an adalah sebagai berikut.

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah) bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.  (QS. Al-Baqarah: 236)

Tujuan dan Hikmah Nafkah Mut’ah

Nafkah mut’ah bukan hanya formalitas. Ia memiliki tujuan spiritual dan sosial yang dalam:

  • Menghormati perpisahan dengan cara terhormat.

  • Menghindari permusuhan atau dendam antara mantan pasangan.

  • Memberikan waktu dan dukungan finansial sementara bagi istri yang mungkin tidak siap secara mental dan ekonomi.

Mengapa Paula Verhoeven: Mengapa Hanya Mut’ah?

Sebagai penjelasan Suryana selaku Humas PA Jaksel dalam putusan pengadilan, Paula Verhoeven dianggap nusyuz (durhaka) karena terbukti melakukan hubungan tidak pantas dengan pria lain, yang menurut informasi merupakan teman dekat suaminya sendiri. 

Dalam hukum Islam, jika seorang istri dinyatakan nusyuz, maka:

  • Istri tidak berhak atas nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu setelah perceraian).

  • Tetapi masih berhak atas mut’ah, sebagai bagian dari adab Islam dalam memuliakan perempuan, sekalipun ia melakukan kesalahan.

Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa nafkah mut’ah bisa tetap diberikan meskipun cerai terjadi karena kesalahan dari pihak istri, sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Perbedaan Nafkah Mut’ah vs Nafkah Iddah

Aspek

Nafkah Mut’ah

Nafkah Iddah

Waktu

Sekali, saat terjadi perceraian

Selama masa iddah (biasanya 3 bulan)

Hak

Umumnya tetap diberikan, kecuali dikhianati

Tidak wajib jika istri nusyuz

Tujuan

Hiburan/kompensasi emosional

Pemenuhan kebutuhan selama masa iddah

Dasar Hukum

QS. Al-Baqarah: 236 dan 241

QS. At-Talaq: 1–6

Itulah penjelasan tentang naskah mut’ah yang menjadi hak dari Paula Verhoeven. Semoga bermanfaat dan disarankan selalu bertanya langsung kepada ustaz, pendakwah, ulama atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam bishawab

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok antar kampung terjadi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026) malam. Dalam bentrokan itu seorang pelajar meninggal dunia....
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Sebelum dimakamkan, jenazah almarhum lebih dahulu diberangkatkan dari rumah duka yang berada di Kampung Cikendal
Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Winger lincah Persib Bandung Beckham Putra baru saja menunjukkan taringnya di level internasional bersama Timnas Indonesia. Namun, di balik performa gemilangnya
‎Bhayangkara FC Siap Jegal Persija Jakarta di Kandang, Bidik Kemenangan Keenam Beruntun di Super League

‎Bhayangkara FC Siap Jegal Persija Jakarta di Kandang, Bidik Kemenangan Keenam Beruntun di Super League

Bhayangkara FC menatap laga krusial saat menjamu Persija Jakarta dalam lanjutan Super League 2025/2026. Duel ini akan berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim dan diprediksi berjalan ketat.
Lama-lama Volimania Mulai Curiga Agenda Terselubung Yeum Hye-seon di Indonesia, Apakah Untuk Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks?

Lama-lama Volimania Mulai Curiga Agenda Terselubung Yeum Hye-seon di Indonesia, Apakah Untuk Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks?

Setter Yeum Hye-seon tiba di Surabaya untuk menghadiri final four Proliga 2026 dan bertemu Megawati Hangestri, namun kedatangannya bersama mantan agen Mega.
Hasil UFC Vegas 115: Renato Moicano Kalahkan Chris Duncan Lewat Kuncian Maut

Hasil UFC Vegas 115: Renato Moicano Kalahkan Chris Duncan Lewat Kuncian Maut

Hasil UFC Vegas 115, di mana Renato Moicano berhasil mengalahkan Chris Duncan di duel utama kelas ringan (lightweight).

Trending

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Striker muda Luke Vickery yang belum dinaturalisasi sudah berani bermimpi bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030. Begini katanya.
Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Popsivo Polwan, Darko Dobriskov mengungkapkan biang kerok timnya bisa kalah dari Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro di laga lanjutan final four Proliga 2026 seri Surabaya
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT