GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baim Wong Tak Beri Nafkah Iddah ke Paula Verhoeven usai Resmi Cerai, Ini Pandangan Buya Yahya soal Nafkah Perceraian

Buya Yahya menjelaskan soal keharusan nafkah perceraian berkaca dari putusan Baim Wong dinyatakan tidak memberikan nafkah iddah dan madhiyah ke Paula Verhoeven.
Kamis, 17 April 2025 - 16:05 WIB
Baim Wong bersama Paula Verhoeven & Buya Yahya
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan putusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan penuturan PA Jakarta Selatan, Paula Verhoeven dinyatakan bersalah telah selingkuh dari Baim Wong kepada pihak ketiga, sehingga model tersebut dianggap istri durhaka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyebutkan bahwa, Baim Wong tidak wajib memberikan nafkah iddah kepada Paula Verhoeven atas keputusan tersebut.

"Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni Baim Wong, dinyatakan terbukti. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dikabulkan," kata Suryana di Jakarta dikutip, Kamis (17/4/2025).

Baim Wong Tak Wajib Beri Nafkah Iddah dan Madhiyah kepada Paula Verhoeven

Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

 

Melalui keputusan tersebut, Paula Verhoeven sebelumnya melayangkan agar dirinya mendapat nafkah sebesar Rp4,18 miliar. Tuntutan Paula berdasarkan kompensasi dari perceraian.

Rincian nafkah yang harus dilakukan oleh Baim Wong, antara lain nafkah iddah 3 bulan Rp600 juta, Nafkah madhiyah 8 bulan Rp800 juta, uang muft'ah Rp3 miliar, dan nafkah anak Rp80 juta/bulan.

Akan tetapi, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Paula Verhoeven soal nafkah iddah Rp600 juta dan nafkah madhiyah Rp800 juta dengan total Rp1,4 miliar.

Majelis hakim hanya memutuskan nominal yang diterima Paula Verhoeven hanya uang mut'ah sebesar Rp1 miliar dari tuntutan Rp3 miliar.

"Karena menurut hukum Islam, nafkah tersebut hanya diberikan apabila istri tidak dalam kondisi durhaka kepada suami," terang Suryana.

Keputusan Baim Wong tidak memberikan nafkah iddah dan madhiyah mengingatkan pandangan Buya Yahya dalam suatu ceramahnya.

Pandangan Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma arif atau Buya Yahya
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube RadioQu, Kamis (17/4/2025), Buya Yahya mendapat pertanyaan terkait keharusan suami memberikan nafkah kepada pihak istri setelah bercerai.

Mulanya Buya Yahya menjelaskan kondisi pihak wanita yang diceraikan masih dalam tahap kesatu sampai kedua, maka suami harus tetap memberikan ruang agar tinggal bersama.

"Wanita yang dicerai masih tolak raj'i masih berhak mendapatkan nafkah. Sebab, talak satu dan talak dua selagi belum masa iddahnya, dia masih seperti istri dan berhak memperoleh nafkah," ungkap Buya Yahya.

Berkaca dari kasus perceraian Baim Wong dan Paula, majelis hakim memutuskan pihak laki-laki tak memberikan nafkah iddah dan madhiyah.

Dalam hal ini, Buya Yahya menerangkan kondisi jika telah menyelesaikan masa iddah, maka pihak laki-laki tidak ada kewajiban memberikan nafkah.

"Akan tetapi, (mantan suami) tetap wajib memberi nafkah urusan anak dan pembiayaan urusan anak," tutur Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, walaupun tidak wajib sebenarnya mantan suami setidaknya menyelesaikan tuntutan tersebut, misalnya membayar nafkah iddah dan madhiyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebaiknya dalam urusan perceraian tidak boleh menjadi sebab permusuhan. Makanya dalam ajaran Islam kalau nikah yang benar, yang baik-baik," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana
Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tewasnya Sutrimo yakni Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang terjadi di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.
Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus mengatakan, bahwa saat ini pemimpin yang dibutuhkan oleh Nahdliyin yakni mampu mengakomodasi dinamika yang ada, serta mengikuti perkembangan di masyarakat
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Naik Lagi, Harganya Jadi Rp2.768.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Naik Lagi, Harganya Jadi Rp2.768.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 25 Agustus 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia naik lagi menjadi Rp2.768.000 per gram.
Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Isu Pindah ke PSI

Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Isu Pindah ke PSI

Kabar soal Dedi Mulyadi yang disebut akan bergabung dengan PSI mencuat setelah dirinya melakukan safari ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed Digeledah, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed Digeledah, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Delapan rumah dan rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) digeledah, KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik. 

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT