tvOnenews.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven telah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong yakni selingkuh.
Maka melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz, yakni seorang istri yang tidak menaati pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.
Dengan putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Baim Wong dan Paula hanya mendapatkan hak berupa nafkah mut’ah sebesar Rp1 Miliar rupiah.
Dalam Islam, nafkah mut‘ah (atau mut’ah talak) sendiri adalah pemberian atau kompensasi dari suami kepada istri setelah perceraian, yang merupakan bentuk penghormatan dan pelipur lara atas perpisahan yang terjadi.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, kasus percerain Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin ramai dibicarakan. Ada yang membela Baim dan tak sedikit yang membela Paual Verhoeven.
Salah satu yang ikut bersuara adalah pengacara senior, Hotman Paris Hutapea. Dalam unggahan di akun Instagram miliknya Hotman mempertanyakan bukti perselingkuhan Paula.
Sebab, dalam kasus perdata kata Hotman, selingkuh hanya bisa dibuktikan dengan adanya bukti yang menunjukkan adanya hubungan intim antara pasangan yang akan diceraikan dengan orang yang terduga sebagai selingkuhannya.
Load more