Bantul, tvOnenews.com - Pemakaian nama Parangtritis sebagai merek suatu minuman anggur yang saat ini viral beredar di media sosial dapat tanggapan Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah daerah melayangkan surat keberatan kepada pengusaha terkait penggunaan nama tersebut.
"Pemerintah daerah terkait anggur hijau Parangtritis yang saat ini beredar dan viral, menyampaikan surat keberatan penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto di Bantul, Rabu.
Menurut dia, anggur produk Pak Jenggot yang lagi viral saat ini adalah anggur merah Kaliurang dan anggur hijau Parangtritis. Terkait dengan hal itu, Pemkab Bantul juga menerima pengaduan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bantul.
"Selama dua hari kita menerima pengaduan dari beberapa ormas keagamaan baik MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdatul Ulama), PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah), Pokdarwis (kelompok sadar wisata), dewan kebudayaan dan beberapa tokoh masyarakat," katanya.
Pihaknya sendiri tidak tahu menahu penyebab atau kenapa ada anggur merah Kaliurang, salah satu lokasi yang ada di Kabupaten Sleman, kemudian anggur hijau Parangtritis, yang lokasinya ada di Kabupaten Bantul.
"Namun, pada intinya mereka para ormas keagamaan dan pokdarwis keberatan kalau nama Parangtritis dipakai untuk merek sebuah minuman anggur, sehingga kita harus menyiapkan surat itu," katanya.
Menurut dia, surat keberatan tersebut sebetulnya sudah siap pada Selasa (22/4), namun karena Bupati Bantul baru sampai di Bantul pada Selasa malam dari kunjungan kerja di Jakarta, maka ditargetkan pada Rabu (23/4) ini sudah menandatangani.
Load more