News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Shalat Rawatib Saat Ashar? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama

Bagaimana hukum mengerjakan shalat rawatib saat Ashar? Apakah diperbolehkan menurut syariat Islam, atau justru termasuk waktu yang dilarang untuk melakukannya?
Rabu, 30 April 2025 - 15:53 WIB
ilustrasi shalat
Sumber :
  • pexels

tvOnenews.com Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu sebagai penyempurna kekurangan dalam shalat wajib. Namun, bagaimana hukum mengerjakan shalat rawatib saat waktu Ashar? Apakah diperbolehkan menurut syariat Islam, atau justru termasuk waktu yang dilarang untuk melakukan shalat?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim, terutama bagi mereka yang ingin memperbanyak ibadah dan menjaga amalan sunnah secara konsisten. Berikut ulasannya berdasarkan dalil dan pandangan para ulama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu Shalat Rawatib?

Shalat rawatib terbagi menjadi dua yakni:

  • Rawatib muakkadah (sangat dianjurkan): Seperti dua rakaat sebelum Subuh, empat rakaat sebelum Zuhur, dan dua rakaat sesudahnya.
  • Rawatib ghairu muakkadah (tidak terlalu ditekankan): Seperti dua rakaat setelah Isya dan dua rakaat sebelum Ashar.

Larangan Shalat Setelah Ashar

Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa ada waktu-waktu tertentu di mana shalat sunnah dilarang. Salah satunya adalah setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:

“Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah bentuk larangan umum bagi semua shalat sunnah mutlak (yang tidak memiliki sebab khusus) di waktu tersebut.

Apakah Shalat Rawatib Ashar Termasuk yang Dilarang?

Maka berdasarkan hadis di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada rawatib ba’diyah (sesudah) untuk Ashar, karena waktu setelah Ashar merupakan waktu yang dilarang untuk shalat sunnah. Bahkan, shalat sunnah yang biasa dikerjakan pun hendaknya ditinggalkan jika masuk dalam larangan waktu tersebut, kecuali memiliki sebab tertentu seperti qadha (mengganti shalat sunnah yang terlewat).

Namun, ada pula pendapat dari sebagian ulama seperti dari kalangan Mazhab Syafi’i yang membolehkan shalat rawatib qabliyah (sebelum) Ashar, yakni dua rakaat sebelum masuknya waktu fardhu Ashar. Ini berdasarkan hadis:

“Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah sebelum Ashar tidak dilarang dan bahkan dianjurkan. Berikut shalat rawatib muakkadah atau yang sangat dianjurkan:

  • 2 rakaat sebelum Subuh
  • 4 rakaat sebelum Zuhur
  • 2 rakaat setelah Zuhur
  • 2 rakaat setelah Maghrib
  • 2 rakaat setelah Isya

Sementara shalat rawatib ghairu muakkadah atau yang dianjurkan tetapi tidak terlalu ditekankan yaitu:

  • 2 rakaat sebelum Zuhur
  • 4 rakaat sebelum Ashar
  • 2 rakaat sebelum Maghrib
  • 2 rakaat sebelum Isya
  • Dalil Shalat Rawatib


Shalat sunnah rawatib sebelum Ashar (qabliyah Ashar) diperbolehkan dan dianjurkan, berdasarkan hadis yang shahih. Shalat sunnah setelah Ashar (ba’diyah Ashar) tidak disyariatkan, karena masuk dalam waktu larangan shalat.

Bila seseorang ketinggalan shalat sunnah rawatib karena uzur, maka boleh diqadha meski waktunya berdekatan dengan waktu larangan, berdasarkan contoh dari Nabi SAW yang pernah mengqadha dua rakaat ba’diyah Zhuhur setelah Ashar.

Itulah penjelasan mengenai shalat rawatib saat ashar yang memiliki banyak keutamaan, termasuk mendekatkan diri kepada Allah dan menyempurnakan shalat fardhu. Namun, dalam menjalankannya, penting untuk memperhatikan waktu-waktu yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam syariat. Semoga kita termasuk orang-orang yang menjaga shalat wajib dan sunnah dengan penuh semangat dan keikhlasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu'alam 

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT