News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Gadai Barang gara-gara Butuh Uang Cepat, Memangnya Boleh? Ustaz Abdul Somad Tegaskan Itu Hukumnya...

Apa hukum gadai barang di dalam Islam, apakah gadai barang termasuk riba atau tidak? Ustaz Abdul Somad jelaskan tentang hukum gadai dan cara agar tidak riba.
Rabu, 30 April 2025 - 21:15 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Apakah gadai barang boleh dilakukan di dalam ajaran Islam?

Gadai barang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika sedang membutuhkan uang dalam waktu cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain berutang, gadai barang kerap menjadi pilihan saat sedang butuh uang.

Namun apakah gadai barang termasuk riba?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Abdul Somad, berikut penjelasan tentang hukum gadai barang.

Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa gadai hukum asalnya adalah boleh.

"Jadi gadai dalam islam hukumnya boleh," jelas Ustaz Abdul Somad.

Namun jangan sampai menarik manfaat dari benda yang digadaikan karena itu bisa menjadi riba.

"Tapi jangan ambil manfaat dari gadai, yang terjadi sekarang adalah orang mengambil manfaat dari gadai," ujar Ustaz Abdul Somad.

Yang benar misalnya, menggadaikan sawah 1 hektar untuk mendapat pinjaman uang 100 juta.

Selama waktu gadai yang telah ditentukan, sawah itu tetap boleh digarap oleh pemilik aslinya sementara yang digadai hanyalah surat-suratnya.

"Saya punya uang lalu kemudian ada orang mau pinjam uang, saya tidak percaya dengan dia " Ustaz pinjam uang 100 juta saya nggak percaya dengan dia. Kalau Ustaz nggak percaya, ini sawah saya satu hektar," ujar Ustaz Abdul Somad. 

Jika sawah itu digarap oleh orang yang memberikan pinjaman, maka itu termasuk riba.

"Ketika dia kasih sawahnya ke saya maka sawah itu cukup sebagai jaminan, tapi yang dilakukan orang zaman sekarang adalah sawah itu dia tanam padi, dia ambil hasilnya. Hasilnya itu riba," kata Ustaz Abdul Somad.

Seharusnya sawah itu tetap boleh digarap oleh pemilik aslinya sehingga hasilnya bisa digunakan untuk melunasi utangnya tadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka sekarang orang kaya makin kaya, miskin makin miskin bagaimana dia mau bisa nebus uangnya orang sawahnya dipakai terus dan uangnya diambil," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Maka yang punya uang makin kaya, yang minjam makin miskin. Padahal dalam islam cukup suratnya saja. Kamu kalau mau garapan sawah ini garaplah nanti bayar hutangmu itu akhlak dalam Islam," lanjutnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT