News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tukang Sembelih Mengambil Daging Kurban sebagai Upah Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya dalam Islam

Kebanyakan tukang sembelih atau jagal mengambil sedikit daging hewan kurban yang dipotong dalam rangka menjadi upahnya. Islam menerangkan tentang segi hukumnya.
Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:55 WIB
Ilustrasi tukang sembelih memotong hewan kurban
Sumber :
  • iStockPhoto

tvOnenews.com - Ibadah kurban menjadi salah satu bentuk bagaimana umat Muslim semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Umat Islam menyemarakkan penyembelihan hewan kurban setiap Idul Adha. Merujuk dalam kalender Hijriah, Idul Adha 2025 akan berlangsung pada 10 Zulhijah 1446 H atau Jumat, 6 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kurban juga merupakan sebagai bentuk sarana berbagi kepada sesama, terkhusus membagikan daging kurban kepada fakir miskin, kaum dhuafa, dan golongan orang yang membutuhkan.

Namun, umat Muslim kerap kali memunculkan pertanyaan daging kurban yang telah disembelih diambil sedikit oleh tukang sembelih atau penjagalnya.

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat khususnya umat Muslim, yakni "bolehkah tukang sembelih mengambil bagian dari daging kurban sebagai imbalan jasanya?".

Maka dari itu, tvOnenews.com akan mengulas secara lengkap dari sisi fikih dan hukum dalam agama Islam untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ilustrasi tukang sembelih mengeksekusi hewan kurban
Ilustrasi tukang sembelih mengeksekusi hewan kurban
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Memahami tentang Kurban dan Ketentuannya dalam Islam

Merujuk dari Tafsir Ibnu Katsir, dalam syariat agama Islam, kurban adalah kegiatan penyembelihan hewan tertentu yang berlangsung pada hari tasyriq berlangsung pada 10-13 Dzulhijjah.

Kurban adalah bentuk ibadah yang bukan hanya ritual fisik, tetapi juga spiritual untuk membuktikan kepatuhan seorang hamba kepada perintah Tuhannya.

Mengutip dari Quran Kemenag RI, sebagaimana dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Hajj Ayat 37 mengenai esensi dari kurban, Allah SWT berfirman:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin." (QS. Al-Hajj, 22:37).

Melalui tafsir Surat Al-Hajj Ayat 37, seluruh bagian hewan kurban bukanlah untuk kepentingan duniawi atau komersial, melainkan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta berbagi kepada orang yang berhak.

Bolehkah Tukang Sembelih Mengambil Daging Kurban?

Melansir dari Kitab Al-Udhhiyah tentang Bab Bulughul Maram, secara hukum, tidak diperbolehkan memberi upah kepada tukang sembelih, misalnya berbentuk dengan membagi dari bagian daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya.

Dalam salah satu hadis riwayat shahih dari Imam Hakim, menerangkan peringatan pemberian hewan kurban selain kepada orang yang membutuhkan, begini redaksinya:

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya." (HR. Al-Hakim)

Mayoritas ulama sepakat bahwa penyembelih boleh diberi bagian daging kurban, namun bukan sebagai bayaran, melainkan sebagai sedekah atau hadiah setelah diberi upah yang layak.

Dalil dan Pendapat Ulama

Dalam hadits riwayat yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:

"Rasulullah memerintahkanku untuk mengurusi kurbannya, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan seluruh peralatannya, serta aku tidak memberikan sedikit pun dari kurban itu kepada tukang sembelih sebagai upah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Merujuk dari kitab  Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab oleh Imam Nawawi, keempat ulama Mazhab, yakni Imam Hanbali, Syafi'i, Maliki, Hanafi menyepakati bahwa, upah yang diberikan tidak boleh dari daging kurban.

Upah penyembelih wajib diberikan dalam bentuk uang atau barang lain tidak menjadi masalah dan hukumnya sah.

Jika merujuk dari kitab Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd, memberikan bagian kurban sebagai upah akan mengurangi keikhlasan dan bisa membatalkan kesempurnaan ibadah.

Bagaimana Cara Terbaik Memberi Upah untuk Tukang Sembelih?

Solusi yang paling aman secara syar’i adalah dengan membayar jasa tukang sembelih secara tunai, baik dalam bentuk uang atau barang non-kurban.

Setelah itu, jika ingin memberinya bagian daging, bisa diberikan dengan niat sedekah atau hadiah, bukan sebagai imbalan.

Hal ini penting untuk menjaga kemurnian ibadah kurban dan menghindari pelanggaran syariat.

Sebab, kurban adalah amalan ibadah yang tidak boleh dicampur dengan niat duniawi atau transaksi komersial.

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa, tukang sembelih tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai upahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, ia hanya boleh menerima daging kurban jika itu diberikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah setelah menerima upah yang sah.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Perintahkan Usut Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara

Pramono Perintahkan Usut Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara

Pramono Anung minta usut pelaku pembuat foto AI di JAKI. Lurah Kalisari dinonaktifkan sementara, Inspektorat dalami dugaan manipulasi laporan.
Harga Plastik Terus Naik, Ini Penyebab Utama dan Dampaknya ke Industri hingga Konsumen

Harga Plastik Terus Naik, Ini Penyebab Utama dan Dampaknya ke Industri hingga Konsumen

Harga plastik terus naik akibat gangguan pasokan global. Simak penyebab harga plastik naik serta dampaknya bagi industri, pedagang, dan konsumen.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Gara-gara Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Eredivisie Dilanda Kontroversi Besar

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Gara-gara Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Eredivisie Dilanda Kontroversi Besar

Timnas Indonesia kini menjadi perhatian media besar Malaysia yang ramai mengulas polemik panas di Eredivisie terkait status kewarganegaraan sejumlah pemain.
Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Musim haji 2026 sebanyak 42.409 dari 116 kloter akan diberangkatkan melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Jumlah ini menjadi yang terbesar dibanding provinsi lain di Indonesia.
Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan WFH bagi ASN.
Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain asing Jakarta LavAni, Georg Grozer dikabarkan mengikuti tryout draft Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT