News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Hukum Terkait Kejahatan Sobis

MUI sorot praktek Sosial Bisnis (Sobis) modus penipuan online yang pelakunya mayoritas dari salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025 - 05:26 WIB
Suasana rapat Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan
Sumber :
  • ANTARA

Makassar, tvOnenews.com- Praktek Sosial Bisnis (Sobis) modus penipuan online yang pelakunya mayoritas dari salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan, biasanya menggunakan taktik manipulasi psikologis untuk menciptakan kepanikan atau penawaran menggiurkan untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban mendapat sorotan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pelaku yang biasa disebut Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi ataupun aktivitas ilegal secara daring, misalnya membuka rekening bank dan melakukan transaksi online," kata Ketua MUI Sulsel KH Rusydi Khalid di Makassar, Senin.

Melakukan penipuan investasi palsu atau bodong sehingga penipuan tersebut menurut KUHP adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, baik memakai nama palsu, identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan uang, atau menghapuskan piutang.

Mencermati praktek Sobis tersebut, lanjut Rusydi, setelah menimbang, memperhatikan dalil Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, pendapat para ulama tentang penipuan, termasuk pendapat saran dan masukan yang berkembang pada diskusi musyawarah Komisi Fatwa MUI Sulsel pada Jumat (21/3) lalu, serta dampak ekonomi dan kerugian material serta psikologis yang ditimbulkannya, maka MUI memutuskan dan menetapkan bahwa hukum Sobis itu diharamkan dalam syariat Islam.

Juga dinyatakan bahwa harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan memanfaatkan harta tersebut juga haram.

Passobis dapat dikenakan hukuman ta'zir atau sanksi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu MUI Sulsel juga merekomendasikan enam poin, yakni pertama penguatan pendidikan dan literasi digital dengan cara meningkatkan program edukasi tentang bahaya penipuan online dan literasi digital di semua tingkat masyarakat.

Kedua, penegakan hukum yang tegas dengan memberi sanksi kepada Passobis sebagai efek jera. Ketiga, kolaborasi multisektor dengan mendorong kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, toko agama, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan Sobis.

Keempat, peningkatan kesadaran agama dengan memperkuat peran ulama dan tokoh agama setempat dalam memberikan pemahaman yang mendalam tentang larangan penipuan dalam Islam.

Kelima. pengembangan teknologi dan peningkatan sistem keamanan digital dan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Keenam, program pemberdayaan generasi muda dengan menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang kerja untuk mencegah keterlibatan mereka dalam praktik Sobis.(ant/bwo)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT