News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadas Besar, Larangan Hingga Cara Mensucikannya

Hadas besar adalah hadas yang berada di seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan dengan mandi besar. Seorang muslim berhadas besar dilarang untuk ibadah.
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:22 WIB
Ilustrasi Orang yang Membersihkan Diri dengan Berwudhu
Sumber :
  • tim tvOne

tvOnenews.com - Hadas besar adalah hadas yang berada di seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan dengan mandi besar. Sebelum mandi wajib atau mandi besar, seorang muslim dilarang untuk melakukan ibadah.

Sementara, menurut Imam Durori dalam Buku Pendidikan Agama Islam bagi Masyarakat Awam, dijelaskan bahwa hadas besar adalah sebagai suatu kondisi seseorang yang sedang dalam keadaan tidak suci, yang karenanya orang berhadas besar tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah shalat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian seperti ini sebenarnya sudah cukup mewakili, namun menurut Imam Durori, ternyata perlu adanya penjelasan lebih lanjut. Hal ini karena orang yang sedang dalam hadas besar ternyata tidak hanya sekedar dilarang untuk melakukan ibadah shalat.

Namun, sebelum mengetahui apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan oleh orang yang berhadas besar, sebaiknya kita mengetahui dahulu siapa dan apa saja yang menyebabkan hadas besar.

Kategori Orang Berhadas Besar

- Pria atau wanita setelah melaksanakan persetubuhan (mengeluarkan sperma maupun tidak),
- Pria atau wanita setelah mengeluarkan sperma (setelah persetubuhan atau karena lainnya),
- Pria atau wanita setelah dinyatakan meninggal dunia,
- Wanita setelah berhenti dari haidnya,
- Wanita setelah selesai dari melahirkan,
- Wanita setelah selesai dari nifasnya.

Sementara, Imam Durori dalam bukunya mengatakan bahwa berdasarkan kitab al-Qaulul Mukhtar Fii Syarkhi Ghoyatil Ikhtishor, Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi, orang yang berhadas besar tidak boleh melakukan hal-hal berikut ini:

1. Shalat

Seseorang yang sedang berhadas besar tidak diperbolehkan untuk melaksanakan segala jenis shalat, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah.

2. Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Kedua sujud ini adalah sama-sama suatu perbuatan menyembah Allah SWT, maka bagi seseorang yang sedang berhadas besar, tidak boleh melakukannya.

3. Tawaf

Tawaf adalah salah satu rukun dalam ibadah haji, dimana seseorang akan berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. 

Seseorang yang melakukan tawaf haruslah dalam keadaan suci. Bahkan jika sedang mengelilingi ka'bah namun tiba-tiba batal, maka diwajibkan berwudhu kembali.

Oleh karena itu, tawaf tidak boleh dilakukan oleh orang berhadas besar.

4. Menyentuh Mushaf al-Qur'an

Seseorang yang sedang herhadats besar tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf al-Qur'an.

5. Membaca Ayat Al-Qur'an

Selain menyentuh, orang berhadas besar juga tidak dibolehkan untuk membaca ayat-ayat dalam Al-Qur'an.

6. Berdiam diri di dalam Masjid atau Musholla atau Langgar

Sebagian ulama memperbolehkan orang berhadas besar untuk melewati tempat ibadah, namun tidak diperkenankan untuk duduk atau berakivitas.

Hal ini berlaku meski hanya untuk hal lain di luar ibadah, seperti urusan rapat takmir, rapat RT, dan sebagainya.

7. Menyampaikan Khuthah Jumat

Salah satu syarat sahnya khutbah adalah suci dari semua hadas, maka seseorang yang sedang berhadas besar tidaklah boleh untuk menyampaikan khutbah jum'at.

Cara Bersuci dari Hadas Besar

Bersuci dari hadas besar dapat menggunakan dua cara yakni dengan air ataupun tayamum. Berikut penjelasannya.

*Dengan Menggunakan Air

Bersuci dari hadas besar dengan menggunakan air adalah dengan cara menyiram seluruh tubuh dengan air. Namun sebelumnya melakukannya haruslah didahului dengan niat.

Air suci yang dapat digunakan antara lain air keran yang mengalir, air hujan, air laut, air sungai, air dalam bak yang volumenya lebih dari dua kuliah dan sebagainya.

Berikut niat mensucikan diri dengan air dari hadats besar:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ

Baca: Nawaetul ghusla lirof'l hadatsil akbari fardolillaahi ta'a ala.

Artinya: :"Aku berniat mandi dalam rangka menghilangkan hadats besar karena Allah subhanahu wata'ala"

*Dengan Cara Tayammum

Jika seseorang yang sedang berhadas besar namun tidak menemukan air atau tidak dapat terkena air, maka dibolehkan mensuciakn dirinya dengan cara tayamum.

Adapun mengenai siapa saja yang diperbolehkan tayamum, Imam Durori mengatakan bahwa hal tersebut dijelaskan oleh Khujjatul Islam Syaikch Imam al-Ghozali di dalam buku Ikhyaa 'Uluumiddin.

"Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencarinya, atau karena ada sesuatu halangan seperti takut dengan hewan buas, sedang dalam penjara, air yang ada hanya cukup untuk minum, bisa mendapatkan air namun harganya lagi lebih mahal dari harga normal, atau karena luka/sakit yang apabila terkena air bisa membahayakan, maka bersaharah, tunggulah hingga masuk waktu shalat fardhu, dan bertayammumlah".

Tata Cara Bersuci dari Hadas Besar dengan Tayamum

Cara menghilangkan hadas besar dengan tayamum sama seperti saat menghilangkan hadas kecil.

Tata cara bersuci dari hadas besar dengan tayamum sama seperti ketika melakukan tayamum untuk shalat.

Berikut tata caranya:

1. Membaca niat

Adapun niat dari tayamum ketika hendak shalat adalah:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Baca: Nawaetuttayammuma listibaakhatishsholaati fardhollillaa ta'aalaa.

Artinya: Aku niat bertayammum agar diperbolehkan menjalankan shalat semata-mata karena Alah subhanahu wata'ala "

2. Menempelkan kedua telapak tangan pada permukaan sesuatu benda yang diyakini terdapat debu yang kering, bersih dan suci.

3. Kedua telapak tangan kemudian diasapkan pada wajah.

4. Selanjutnya kedua telapak tangan ditepukkan untuk membuang sisa debu.

5. Kedua telapak tangan kembali ditempelkan pada sesuatu yang diyakini terdapat debu yang kering, bersih dan suci, namun sedikit geser, bukan di tenmpat sebelumnya.

6. Telapak tangan kiri mengusap punggung jari tangan kanan digeser hingga punggung hasta tangan sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan, lalu geser hingga pergelangan tangan.

Kemudian telapak tangan mengusap punggung jari tangan dan telapak tangan kanan mengusap punggung jari tangan kiri digeser hingga punggung hasta tangan kiri sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan kiri geser hingga pergelangan tangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, harap diketahui, satu kali tayamum hanyalah untuk satu kali ibadah.

Demikian penjelasan mengenai larangan-larangan bagi seseorang yang sedang berhadas besar. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh umat muslim.(put)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT