News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Belanja dengan Cashback Bisa Bikin Dosa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan dalam Islam Hukumnya...

Sering kali tergoda dengan tawaran diskon. Jika tidak ada diskon, maka promo cashback biasanya menjadi daya tarik bagi sebagian orang. Apakah hukumnya cashback dalam Islam?
Senin, 23 Juni 2025 - 19:22 WIB
Ilustrasi belanja online, e-commerce
Sumber :
  • Pexel

tvOnenews.com - Sering kali saat ingin berbelanja, kita tergoda dengan tawaran diskon. Jika tidak ada diskon, maka promo cashback biasanya menjadi daya tarik bagi sebagian orang.

Cashback menjadi bentuk promosi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada calon konsumen dalam bentuk pengembalian sebagian dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penawaran cashback ini bisa berupa uang tunai, saldo di dompet digital, koin virtual, hingga voucher belanja.

Namun sebelum terbuai dengan iming-iming tersebut, penting untuk mengetahui bagaimana hukum mendapatkan cashback dalam pandangan Islam.

Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum menerima cashback dalam Islam bergantung pada dua aspek.

Kedua aspek tersebut mencakup konteks dari transaksi yang dilakukan, apakah cashback itu bagian dari jual beli atau sekadar bentuk pemberian hadiah.

"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat. 

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, seringkali ditemui proses transaksi atau berbelanja di mall mendapat cashback berupa bentuk balik uang.

Misalnya, pembelian seharga satu juta dengan cashback lima puluh ribu. Namun, uang ini tidak bisa diambil. 

Kemudian, cashback dapat diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya. 

"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terang UAS. 

Apabila harga barang sebenarnya adalah 950 ribu dan bukan satu juta, sebaiknya sampaikan harga yang sebenarnya dan kembalikan uang lima puluh ribu kepada pembeli.

Setelah itu, penjual boleh memberikan penawaran tambahan berupa produk lain dengan menambahkan sejumlah biaya dari uang yang telah dikembalikan.

"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," jelas Ustaz Adi Hidayat. 

"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Menurut Ustaz Adi Hidayat, apabila terdapat unsur penipuan dalam transaksi, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Hukumnya menjadi tidak sah, dan jual belinya dianggap tidak valid sehingga berdosa.

"Kita riba dengan itu, karena nggak bisa ngapa-ngapain, diterima misalnya ya uang, kita nggak mau beli produk, ya uangnya hangus disitu," katanya.

"Maka uang itu (cashback) adalah unsur maksiatnya," lanjutnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beliau juga menjelaskan bahwa meskipun pembeli memperoleh barang dengan cara yang sah, penjual tetap menanggung dosa di hadapan Allah SWT.

Sebab, dalam kasus tersebut penjual telah melakukan praktik yang mengandung unsur penipuan sekaligus riba. Namun, jika sistemnya berupa tabungan yang memberikan poin atau hadiah, maka hal itu tidak menjadi masalah. (udn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Amankan Kajari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu, Terancam Kena Sanksi

Kejagung Amankan Kajari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu, Terancam Kena Sanksi

Ia menjelaskan tim dari Kejagung akan mendalami seluruh proses penanganan perkara, termasuk menilai tingkat profesionalitas aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Indonesia Desak PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Indonesia Desak PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hal tersebut disampaikan setelah gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan tugas di Lebanon Selatan.
Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok antar kampung terjadi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026) malam. Dalam bentrokan itu seorang pelajar meninggal dunia....
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Sebelum dimakamkan, jenazah almarhum lebih dahulu diberangkatkan dari rumah duka yang berada di Kampung Cikendal
Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Winger lincah Persib Bandung Beckham Putra baru saja menunjukkan taringnya di level internasional bersama Timnas Indonesia. Namun, di balik performa gemilangnya

Trending

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Striker muda Luke Vickery yang belum dinaturalisasi sudah berani bermimpi bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030. Begini katanya.
Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Popsivo Polwan, Darko Dobriskov mengungkapkan biang kerok timnya bisa kalah dari Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro di laga lanjutan final four Proliga 2026 seri Surabaya
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT