News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan

Puasa Ramadhan bagi umat muslim adalah kewajiban dan harus dilakukan jika memenuhi kriteria wajib.
Selasa, 5 April 2022 - 17:39 WIB
4 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Sumber :
  • envatoelements/duallogic

Puasa Ramadhan bagi umat muslim adalah kewajiban dan harus dilakukan jika memenuhi kriteria wajib. Kriteria tersebut diantaranya baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa.

Sedangkan orang di luar itu tidak berkewajiban menjalankan puasa. Dikutip dari muslim.or.id, Ada 4 golongan orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa, diantaranya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Orang yang mengidap penyakit
Bagi orang yang sakit atau mengidap penyakit dan membuatnya tidak dikatakan sehat lagi atau sedang tidak sehat ketika berpuasa Ramadhan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Para ulama telah sepakat bahwa orang sakit berkepanjangan boleh tidak berpuasa secara umum. 
 
Namun, orang tersebut dapat menggantinya ketika sudah sembuh. Dirinya harus membayar dengan puasa qodho (menggantinya di hari lain), dan atau membayar fidyah. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Ada dua kondisi orang sakit yang dikecualikan untuk berpuasa. Pertama adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya, dan menjadi berat jika berpuasa. Meskipun tidak membahayakan, untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
 
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
 
Kedua adalah kondisi sakit yang membahayakan apabila tetap berpuasa. Jika tetap berpuasa menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Begitu pula bagi orang sehat, tetapi apabila berpuasa akan membuat dirinya sakit. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
 
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
 
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”[2]

Namun jika sakit yang dimaksud masih dalam kategori sakit ringan dan tidak berbahaya jika tetap berpuasa seperti pilek, sakit kepala ringan, atau perut keroncongan, maka tetap diharuskan untuk berpuasa.
 
2. Orang yang bepergian
Orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir sehingga mengharuskan dirinya mengqoshor sholatnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. 
 
Dalil mengenai hal ini ada dalam firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Namun, ada berbagai ketentuan bagi musafir jika ingin membatalkan puasa Ramadhan atau tetap melanjutkannya
 
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika bepergian itu sah. Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika bepergian tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada pula yang menganggap berpuasa ketika bepergian itu makruh.

Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa orang yang bepergian atau musafir digolongkan menjadi tiga kondisi.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.
 
Kondisi selanjutnya adalah apabila ketika bepergian tidak menyulitkan untuk berpuasa, maka lebih diutamakan untuk berpuasa. 
 
Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”

Ketiga adalah kondisi bepergian dan ketika berpuasa akan mendapat kesulitan yang berat, membahayakan, bahkan mematikan. Pada kondisi ini tidak diwajibkan berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. ari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”

Selain ketiga golongan di atas, ada pula golongan terakhir yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika bepergian. Golongan yang berniat puasa ketika sedang bepergian tetapi karena satu hal harus berbuka di tengah perjalanan. Maka hal tersebut diperbolehkan. Seperti dalil berikut dari hadist Abu Darda yang juga telah disebutkan di atas.
 
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”

3. Orang yang sudah renta
Ulama sepakat bahwa orang yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho pula baginya. Mayoritas ulama sepakat bahwa bagi golongan ini, cukup membayar fidyah atau memberi makan orang miskin sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan.

Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

4. Wanita hamil dan menyusui
Salah satu kemudahan dalam syariat Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Wanita hamil diperbolehkan tidak berpuasa karena adanya janin di dalam tubuh yang perlu lebih banyak nutrisi. Wanita yang sedang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa karena kekhawatiran air susu tidak sebanyak seperti biasanya. Tidak ada perselisihan diantara para ulama mengenai hal ini.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
 
Namun keharusan wanita hamil dan menyusui membayar puasa pengganti atau qodho, hanya membayar fidyah, atau harus membayar keduanya masih diperdebatkan. Walaupun Pendapat terkuat adalah cukup membayar qodho saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,
 
Alasan pertama dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit.(awy)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkara Mualaf Dokter Richard Lee Diperdebatkan, Ustaz Derry Sulaiman Siap Beri Keterangan

Perkara Mualaf Dokter Richard Lee Diperdebatkan, Ustaz Derry Sulaiman Siap Beri Keterangan

Ustaz Derry Sulaiman merasa heran status mualaf dokter Richard Lee pernah diperdebatkan. Ini membuat sang dokter kecantikan merasa terpukul dan ditinggalkan.
Prediksi Cuaca Hari Jumat, BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Ada yang Berawan dan Hujan Ringan

Prediksi Cuaca Hari Jumat, BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Ada yang Berawan dan Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam keterangannya, juga memprakirakan akan ada wilayah mengalami berawan saja. Daerah mana saja?
Sanksi FIFA Selesai, FAM Pastikan 7 Pemain Naturalisasi Ilegal Tak Bisa Kembali Bela Timnas Malaysia

Sanksi FIFA Selesai, FAM Pastikan 7 Pemain Naturalisasi Ilegal Tak Bisa Kembali Bela Timnas Malaysia

Sanksi FIFA untuk larangan aktivitas sepak bola bagi tujuh pemain naturalisasi ilegal Timnas Malaysia selama 12 bulan telah selesai per tanggal 1 Oktober 2026. 
Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Gelar Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama di Kandang Singa

Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Gelar Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama di Kandang Singa

Manajemen Arema FC kembali menggelar agenda rutin tahunan Khataman Al-Qur'an dan Tahlil untuk memperingati 4 tahun Tragedi Kanjuruhan. 
Hari Batik Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Lestarikan Budaya dan Perkuat Kesejahteraan Perajin

Hari Batik Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Lestarikan Budaya dan Perkuat Kesejahteraan Perajin

Gubernur Khofifah ajak masyarakat jadikan Hari Batik Nasional bukan sekadar momentum kenakan batik, tetapi juga untuk mengenal, merawat, dan menghidupkan ekosistem batik dari hulu hingga hilir.
RSUD Jombang Siaga Influenza A di Tengah Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Kenali Gejalanya

RSUD Jombang Siaga Influenza A di Tengah Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Kenali Gejalanya

Kasus influenza A ini menjadi perhatian publik karena kasusnya sempat meningkat di awal Tahun 2026. Namun gejalanya perlu diwaspadai untuk mencegah keparahan.

Trending

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Timnas Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menghajar Bangladesh 9-2. Namun, kemenangan tersebut mendapat sorotan media Vietnam yang singgung.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 
Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga di SUGBK diwarnai dua keributan antarpemain.
Cerita Kevin Diks Tanya John Herdman Soal Ambil Alih Posisi Striker Demi Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cerita Kevin Diks Tanya John Herdman Soal Ambil Alih Posisi Striker Demi Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia memastikan diri ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Bangladesh dengan skor telak 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026). 
Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Desakan FAM muncul setelah waktu tambahan yang semula hanya dua menit menjadi tujuh menit. Tiga tambahan gol pun tercipta di menit-menit terakhir pertandingan antara Timnas Indonesia vs Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
3 Tugas Utama Menanti Kapolri Suyudi Ario Seto, Kompolnas Berpesan Bisa Ciptakan Program yang Bagus

3 Tugas Utama Menanti Kapolri Suyudi Ario Seto, Kompolnas Berpesan Bisa Ciptakan Program yang Bagus

Pada 1 Oktober 2026, Suyudi Ario Seto disetujui oleh DPR RI dan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri baru gantikan Listyo Sigit Prabowo
Respons Elegan Jennifer Coppen Usai Kena Bully Netizen Malaysia Usai Dukung Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner di FIFA ASEAN Cup 2026

Respons Elegan Jennifer Coppen Usai Kena Bully Netizen Malaysia Usai Dukung Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner di FIFA ASEAN Cup 2026

Jennifer Coppen kena bully netizen Malaysia setelah Timnas Indonesia menggagalkan Harimau Malaya lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 atas banjir gol di dua laga berbeda. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT