News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fidyah dan Tata Cara Pembayarannya

Fidyah dalam bahasa Arab adalah bentuk dasar masdar dari kata dasar “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti.
Rabu, 6 April 2022 - 15:52 WIB
Fidyah dan Tata Cara Pembayarannya
Sumber :
  • elements envato/sommai

Fidyah dalam bahasa Arab adalah bentuk dasar masdar dari kata dasar “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti. Dikutip dari nu.or.id, secara terminologis istilah Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Fidyah biasanya diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang yang sakit berkepanjangan, atau orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakan puasa. Fidyah berfungsi untuk menggugurkan suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Kadar dan Jenis Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa.Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau satu aho’ syar’ir (gandum) atau 0,5 sho’ hinthoh (biji gandum) untuk masing-masing satu hari puasa yang ditinggalkan.
 
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
 
Beberapa ulama mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras, dan lainnya). Hal ini didasarkan dari fatwa beberapa sahabat diantaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ dapat dikira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.

Namun dalam masalah ini dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita telah dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan yang mengenyangkan kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Bolehkan fidyah diganti uang?
Mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah melarang fidyah diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan.

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman  dalam al-Baqarah ayat 184,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. 

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan versi Hanafiyyah terbatas pada jenis-jenis makanan yang tercantum secara eksplisit dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum)/tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jewawut). Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.  Adapun kadarnya adalah satu sho’ untuk jenis kurma, jewawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sho’). Sedangkan gandum atau tepungnya adalah setengah sho’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran satu sho’ menurut Hanafiyyah menurut hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, berarti setengah sho’ adalah 1,625 kg. Sedangkan menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sho’ adalah 1,9 kg.  

Dengan demikian, cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jewawut, seberat satu sho’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. 

Bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sho’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.  

Cara membayar Fidyah
Inti dari membayar fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Membayar fidyah dapat diterapkan dengan dua cara

Memasak atau membuat makanan kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama puasa Ramadhan, ataupun dengan memberikannya secara langsung dengan mendatangi tempat tinggalnya.

Memberikan bahan makanan yang belum dimasak dan alangkah lebih baik dan sempurna jika turut memberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian fidyah ini dapat dilakukan sekaligus. Misalnya membayar fidyah untuk 20 hari, maka dapat disalurkan kepada 20 orang miskin. Dapat pula diberikan kepada satu orang miskin selama 20 hari. Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Pemberian fidyah juga dapat diwakilkan. Seorang anak dapat mewakilkan pemberian fidyah atas nama orangtuanya yang sudah tua renta. Selain itu, jika tidak mengenal daerah tempat tinggal, pemberian fidyah juga dapat melalui badan amil zakat yang saat ini sudah tersebar di setiap daerah sehingga memudahkan orang-orang yang ingin membayar fidyah secara tepat sasaran. Namun, pemberian secara langsung memang lebih utama agar lebih mengenal dan akrab dengan fakir miskin.(awy)
 
Waktu tepat membayar fidyah
Ada banyak pendapat mengenai waktu yang tepat membayar fidyah. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua. 
 
Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar atau subuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai bolehkah mempercepat pembayaran fidyah untuk orang yang sudah tua renta dan sakit menahun, namun Imam Nawawi menyatakan ulama Syafii sepakat tidak boleh mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan.
 
Meski begitu, tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, namun tidak untuk dua hari atau lebih. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176)
 
Waktu pembayaran fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak harus ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa juga ditunaikan bukan pada bulan Ramadhan.  Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun.(awy)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Aksi Damai di Depan Kantor Kedubes Singapura Jakarta, FPAR Desak Pengembalian Aset Koruptor

Aksi Damai di Depan Kantor Kedubes Singapura Jakarta, FPAR Desak Pengembalian Aset Koruptor

Aksi ini sebagai bentuk kepedulian FPAR terhadap maraknya kejahatan ekonomi lintas negara yang dinilai merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Rakor PRR Pascabencana Sumatera-Aceh Rumuskan Kenaikan Biaya Pembangunan Huntap

Rakor PRR Pascabencana Sumatera-Aceh Rumuskan Kenaikan Biaya Pembangunan Huntap

Pemerintah Indonesia melalui sejumlah kementerian dan lembaga menggenjot percepatan penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera-Aceh pada 2025 silam.
Bolehkah Non-muslim Ucap 'Bismillah' seperti yang Dilakukan Ronaldo dalam Laga Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026?

Bolehkah Non-muslim Ucap 'Bismillah' seperti yang Dilakukan Ronaldo dalam Laga Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026?

Ronaldo tersorot kamera sedang mengucapkan kata yang diduga "bismillah". Bagaimana pandangan Islam terkait seorang non-muslim yang mengucapkan "bismillah"?
Sesuai Keputusan Menteri Agama, UIN Jakarta Resmi Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sesuai Keputusan Menteri Agama, UIN Jakarta Resmi Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mengambil alih proses integrasi SMA/SMK Triguna pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini sebagai upaya penyelamatan aset negara.

Trending

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah beraksi ke 20 toko emas.
MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati, Ketua Umum MUI: Berapa Orang yang Mati Karena Koruptor?

MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati, Ketua Umum MUI: Berapa Orang yang Mati Karena Koruptor?

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pejabat yang korupsi atau merampok uang negara, agar dijatuhi hukuman mati. Bahkan Ketua Umum MUI,
Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Langkah agresif Persib di bursa transfer musim panas tak hanya untungkan klub. Kebijakan itu juga bawa angin segar bagi Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT