Kafarat atau Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Puasa Ramadhan
- envato
Sebagaimana petikan berikut: Ā
ŁŲ¬ŲØ Ł Ų¹ Ų§ŁŁŲ¶Ų§Ų” ŁŁŲµŁŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ų±Ų© Ų§ŁŲ¹ŲøŁ Ł ŁŲ§ŁŲŖŲ¹Ų²ŁŲ± Ų¹ŁŁ Ł Ł Ų£ŁŲ³ŲÆ ŲµŁŁ Ł ŁŁ Ų±Ł Ų¶Ų§Ł ŁŁŁ Ų§ ŁŲ§Ł ŁŲ§ بج٠اع ŲŖŲ§Ł Ų¢Ų«Ł ŲØŁ ŁŁŲµŁŁ Ā
Artinya: āSelain qadha, juga wajib kifarat āudzma disertai taāzir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.ā Ā Ā
Mengingat pentingnya pembahasan kafarat, maka perlu merincikan jenis pelanggaran bersetubuh seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus terkena kafarat atau sanksi. Mengutip dari situs NU online, tertuang dalam dalam kitab Kasyifah al-Saja telah merincikan 11 persyaratan jatuhnya kafarat āudhma sebagai berikut:
1. Bersetubuh melalui kemaluan atau anus
Kewajiban kafarat āudhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Ā Hal itu seperti yang dikemukakan dalam AsnĆ¢ al-MathĆ¢lib: Ā Ā
Ā ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ¤ŁŁ ŁŲ±Ł ŲØŁŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲØŁŲ±Ł Ų„ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁŲ¹Ł Ā
Artinya: āTidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya, berdasarkan hadits.
Ā ŁŁŁŁŲ®ŁŲŖŁŲµŁŁ ŲØŁŲ§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų·ŁŲ¦Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ·ŁŁŲ”ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ·ŁŁŲ”Ł ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŁŁŲ¹ŁŲ©ŁĀ
Artinya:Ā āTak beda dengan mahar, sanksi kafarat ini hanya dikhususkan bagi laki-laki yang menyenggama. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi wanita yang disenggama, juga kepada laki-laki yang disenggama, sebagai yang dikutip oleh Ibnu al-Rifāah.ā Ā Ā
2. Sengaja melakukan hubungan badan atau bersetubuh
Kafarat ini diberikan kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu. Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya, sebagaimana dalam Asna al-Mathalib:
Load more