Kafarat atau Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Puasa Ramadhan
- envato
Hukum bersetubuh di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan dilarang dan sifatnya dapat membatalkan puasa. Di samping itu, orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan bersetubuh atau berhubungan badan, wajib menjalankan kafarat āudhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.Ā
Memerdekakan perempuan
Bersetubuh saat puasa di bulan Ramadhan memiliki kafarat harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.Ā
Berpuasa dua bulan berturut-turut
Anjuran ini diberlakukan bagi orang yang tak mampu, maka dapat menjalankan kafarat bersetubuh dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Memberi makanan kepada 60 orang miskin
Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini: Ā Ā
Ų£ŁŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: Ų£ŁŲŖŁŁ Ų±ŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŁŁŁŁŲŖŁŲ ŁŁŁŁŲ¹ŁŲŖŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų±ŁŁ ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: Ų£ŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁ Ų±ŁŁŁŲØŁŲ©Ł Ā ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŲµŁŁ Ł Ų“ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŁ Ł ŁŲŖŁŲŖŁŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŲ§Ł Ų£ŁŲ³ŁŲŖŁŲ·ŁŁŲ¹ŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŲ£ŁŲ·ŁŲ¹ŁŁ Ł Ų³ŁŲŖŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁŲ§Ā
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ļ·ŗ lantas berkata, āCelakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, āMerdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.ā Dijawab oleh laki-laki itu, āAku tidak mampu.ā Beliau kembali bersabda, āBerpuasalah selama dua bulan berturut-turut.ā Dijawab lagi oleh laki-laki itu, āAku tak mampu.ā Beliau kembali bersabda, āBerikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,ā (HR al-Bukhari). Atas dasar itu pula, para ulama fiqihāterutama ulama fiqih Syafiāiāsepakat untuk menetapkan kafarat tersebut. Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya SafĆ®nah al-NajĆ¢h, (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112),Ā
Sebagaimana petikan berikut: Ā
ŁŲ¬ŲØ Ł Ų¹ Ų§ŁŁŲ¶Ų§Ų” ŁŁŲµŁŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ų±Ų© Ų§ŁŲ¹ŲøŁ Ł ŁŲ§ŁŲŖŲ¹Ų²ŁŲ± Ų¹ŁŁ Ł Ł Ų£ŁŲ³ŲÆ ŲµŁŁ Ł ŁŁ Ų±Ł Ų¶Ų§Ł ŁŁŁ Ų§ ŁŲ§Ł ŁŲ§ بج٠اع ŲŖŲ§Ł Ų¢Ų«Ł ŲØŁ ŁŁŲµŁŁ Ā
Artinya: āSelain qadha, juga wajib kifarat āudzma disertai taāzir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.ā Ā Ā
Mengingat pentingnya pembahasan kafarat, maka perlu merincikan jenis pelanggaran bersetubuh seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus terkena kafarat atau sanksi. Mengutip dari situs NU online, tertuang dalam dalam kitab Kasyifah al-Saja telah merincikan 11 persyaratan jatuhnya kafarat āudhma sebagai berikut:
1. Bersetubuh melalui kemaluan atau anus
Kewajiban kafarat āudhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Ā Hal itu seperti yang dikemukakan dalam AsnĆ¢ al-MathĆ¢lib: Ā Ā
Ā ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ¤ŁŁ ŁŲ±Ł ŲØŁŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲØŁŲ±Ł Ų„ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁŲ¹Ł Ā
Artinya: āTidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya, berdasarkan hadits.
Ā ŁŁŁŁŲ®ŁŲŖŁŲµŁŁ ŲØŁŲ§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų·ŁŲ¦Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ·ŁŁŲ”ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ·ŁŁŲ”Ł ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŁŁŲ¹ŁŲ©ŁĀ
Artinya:Ā āTak beda dengan mahar, sanksi kafarat ini hanya dikhususkan bagi laki-laki yang menyenggama. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi wanita yang disenggama, juga kepada laki-laki yang disenggama, sebagai yang dikutip oleh Ibnu al-Rifāah.ā Ā Ā
2. Sengaja melakukan hubungan badan atau bersetubuh
Kafarat ini diberikan kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu. Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya, sebagaimana dalam Asna al-Mathalib:
Ā ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹Ł Ų§ŲŁŲŖŁŲ±ŁŲ§Ų²ŁŲ§ Ł ŁŁ ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ·ŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł ŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁ Ā Ā Ā
Artinya:Ā āMaksud kami dengan āsenggamaā mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak kewajiban kafarat di dalamnya.ā Begitu pula jika ia dipaksa melakukannya, karena lupa, dan karena ketidaktahuan yang diampuni, maka tidak perlu kafarat baginya.Ā
3. Ibadah yang dirusak hanyalah puasa
Dalam hal ini, yang dirusak adalah ibadah puasa. Selain ibadah puasa, seperti ibadah shalat atau i'tikaf, tidak ada kewajiban kafarat. Ā
4. Puasa yang dirusak hanya diri sendiri
Berbeda halnya jika yang dirusak adalah puasa orang lain, seperti seorang musafir atau orang sakit merusak puasa istrinya.Ā
ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲ°ŁŲ±Ł ŁŁŲØŁŁŲŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ”Ł Ł ŁŁŁ Ų³ŁŁŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŲ§Ų¦ŁŁ ŁŲ©Ł Ł ŁŲ®ŁŲŖŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁ ŲµŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§
Artinya:Ā āAndai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang bersenggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.ā Ā Ā
5. Bersetubuh di bulan Ramadhan
Hubungan badan atau bersetubuh dilakukan di bulan Ramadhan, walaupun masuknya bulan Ramadhan karena hasil pengamatan diri sendiri terhadap hilal atau karena informasi orang yang dipercaya.Ā
ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁ Ų±ŁŁ ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ Ų§ŲŁŲŖŁŲ±ŁŲ§Ų²ŁŲ§ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ°ŁŲ±Ł ŁŁŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ) ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł ŁŁŁ Ų„ŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ±ŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŲµŁŁ ŁŁŁ Ų±ŁŁ ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ®ŁŲŖŁŲµŁŁ ŲØŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų¦ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲ“ŁŲ±ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁĀ
Artinya, āMaksud kami dengan ābulan Ramadhanā adalah mengecualikan puasa qadha, puasa nazar, dan sebagainya. Sehingga tidak ada kafarat karena rusaknya puasa-puasa tersebut berdasarkan nas yang ada. Sebab, bulan tersebut diistimewakan dengan sejumlah keutamaan yang tak tertandingi oleh bulan-bulan yang lain.ā Ā Ā
6. Kafarat dijatuhkan kepada semua jenis bentuk hubungan badanĀ meskipun tidak keluar maniĀ
Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma. Maka beberapa aktivitas seksual terakhir ini tidak mewajibkan kafarat. Ā Ā Ā Ā Ā Ā
7. Pelaku berdosa karena bersetubuh saat puasa di bulan Ramadhan
Sang pelaku berdosa karena membatalkan puasanya dengan senggama. Berbeda halnya jika sang pelaku masih anak-anak (belum ditaklif), atau orang yang musafir dan orang sakit, lalu keduanya bersenggama karena merasa memiliki keringanan (rukhshah). Pasalnya, mereka tidak berdosa dengan senggama.
ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲ°ŁŲ±Ł ŁŁŲØŁŁŲŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ”Ł Ł ŁŁŁ Ų³ŁŁŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŲ§Ų¦ŁŁ ŁŲ©Ł Ł ŁŲ®ŁŲŖŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁ ŲµŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ā
Artinya:Ā āAndai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang senggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.ā Ā
8. Dosa berhubungan badan pelaku hanya karena puasa
Ł )ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŲŁŲŖŁŲ±ŁŲ§Ų²ŁŲ§ Ł ŁŁŁ Ł ŁŲ³ŁŲ§ŁŁŲ±Ł( Ų£ŁŁŁ Ł ŁŲ±ŁŁŲ¶Ł )Ų²ŁŁŁŁ( Ų£ŁŁŁ Ų¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł ŲŁŁŁŁŁŁŲŖŁŁŁ ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲŖŁŁŲ±ŁŲ®ŁŁŲµŁ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ )ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ«ŁŁ Ł ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§( Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŲ¹Ł Ų¹ŁŲÆŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲŖŁŁŲ±ŁŲ®ŁŁŲµŁĀ
Artinya:Ā āMaksud pernyataan kami ākarena puasaā adalah mengeluarkan orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu berzina, atau mencampuri istrinya tanpa merasa punya rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya. Sebab, ia berdosa karena zina atau karena puasa tapi tak merasa punya rukhshah (keringanan).āĀ Ā
9. Puasa yang dirusak hanya sehari saat hubungan badan dilakukan
Yang dirusak hanyalah puasa sehari penuh saat bersetubuh atau hubungan badan dilakukan, jadi pada hari berikutnya tetap harus menjalankan puasa Ramadhan. Sementara itu, orang yang pada suatu hari bersenggama tanpa ada alasan kemudian mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari tersebut, berarti ia tidak dianggap merusak sehari penuh saat bersetubuh. Ā Ā Ā
10. Waktu yang dipakai untuk bersetubuh tidak samar dan tidak diragukan masuk ke dalam masa puasa
Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, tetapi ternyata waktu sudah siang atau masih siang. Begitu pula bila ia makan karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.Ā
ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁ Ų¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł ŲøŁŲ§ŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ§ŁŁ Ų®ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ )ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ( ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ų¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł Ł ŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁŲÆŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŲµŁŲ§Ų¦ŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ Ų®ŁŲ§Ų±ŁŲ¬Ł ŲØŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ł
Artinya:Ā āDemikian halnya seandainya ada seseorang mencampuri istrinya karena mengira masih malam, namun ternyata sudah siang, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena ia melakukan itu atas dasar keyakinan dirinya belum berpuasa.Ā
Dengan demikian, jika mengetahui telah masuk siang maka semestinya harus menghentikan senggama atau bersetubuh dan kembali berimsak disertai qadha di hari yang lain. Sebab, jika tidak, ia akan dijatuhi kewajiban kafarat karena sengaja melanjutkannya.Ā
Ā Ł ŁŲ§ Ų„Ų°ŁŲ§ Ų·ŁŁŁŲ¹Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲÆŁŲ§Ł Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲµŁŲŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲµŁŁŲµŁ ŁŁŲ¬ŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ł ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲŖŁŁŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł
Artinya:Ā āJika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).ā Ā Ā
11. Hubungan badan dipastikan dilakukan di bulan Ramadhan
Akan dijatuhi kafarat bagi orang yang benar-benar melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, tetapi ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya. Wallahu a'lam. (adh)
Load more