News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kafarat atau Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Puasa Ramadhan

Hukum bersetubuh di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan dilarang dan sifatnya dapat membatalkan puasa. Selain itu, juga wajib untuk menjalan kafarat atau denda.
Kamis, 7 April 2022 - 14:49 WIB
Kafarat atau Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Puasa Ramadhan
Sumber :
  • envato

Hukum bersetubuh di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan dilarang dan sifatnya dapat membatalkan puasa. Di samping itu, orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan bersetubuh atau berhubungan badan, wajib menjalankan kafarat ā€˜udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.Ā 

Memerdekakan perempuan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bersetubuh saat puasa di bulan Ramadhan memiliki kafarat harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.Ā 

Berpuasa dua bulan berturut-turut

Anjuran ini diberlakukan bagi orang yang tak mampu, maka dapat menjalankan kafarat bersetubuh dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Memberi makanan kepada 60 orang miskin

Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini: Ā Ā 

Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų£ŁŽŲØŁŽŲ§ Ł‡ŁŲ±ŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŽŲ©ŁŽ Ų±ŁŽŲ¶ŁŁŠŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡ŁŲŒ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: Ų£ŁŽŲŖŁŽŁ‰ Ų±ŁŽŲ¬ŁŁ„ŁŒ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲØŁŁŠŁ‘ŁŽ ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽ ŁŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: Ł‡ŁŽŁ„ŁŽŁƒŁ’ŲŖŁŲŒ ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŲ¹Ł’ŲŖŁ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ‡Ł’Ł„ŁŁŠ فِي Ų±ŁŽŁ…ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ł†ŁŽŲŒ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: Ų£ŁŽŲ¹Ł’ŲŖŁŁ‚Ł’ Ų±ŁŽŁ‚ŁŽŲØŁŽŲ©Ł‹ Ā Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: Ł„ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŽ Ł„ŁŁŠŲŒ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: ŁŁŽŲµŁŁ…Ł’ Ų“ŁŽŁ‡Ł’Ų±ŁŽŁŠŁ’Ł†Ł Ł…ŁŲŖŁŽŲŖŁŽŲ§ŲØŁŲ¹ŁŽŁŠŁ’Ł†Ł Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: Ł„Ų§ŁŽ Ų£ŁŽŲ³Ł’ŲŖŁŽŲ·ŁŁŠŲ¹ŁŲŒ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: ŁŁŽŲ£ŁŽŲ·Ł’Ų¹ŁŁ…Ł’ Ų³ŁŲŖŁ‘ŁŁŠŁ†ŁŽ Ł…ŁŲ³Ł’ŁƒŁŁŠŁ†Ł‹Ų§Ā 

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ļ·ŗ lantas berkata, ā€œCelakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, ā€œMerdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.ā€ Dijawab oleh laki-laki itu, ā€œAku tidak mampu.ā€ Beliau kembali bersabda, ā€œBerpuasalah selama dua bulan berturut-turut.ā€ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ā€œAku tak mampu.ā€ Beliau kembali bersabda, ā€œBerikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,ā€ (HR al-Bukhari). Atas dasar itu pula, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafiā€˜i—sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut. Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya SafĆ®nah al-NajĆ¢h, (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112),Ā 

Sebagaimana petikan berikut: Ā 

يجب Ł…Ų¹ القضاؔ Ł„Ł„ŲµŁˆŁ… Ų§Ł„ŁƒŁŲ§Ų±Ų© العظمى ŁˆŲ§Ł„ŲŖŲ¹Ų²ŁŠŲ± على من أفسد ŲµŁˆŁ…Ł‡ في رمضان ŁŠŁˆŁ…Ų§ ŁƒŲ§Ł…Ł„Ų§ بجماع ŲŖŲ§Ł… Ų¢Ų«Ł… به Ł„Ł„ŲµŁˆŁ… Ā 

Artinya: ā€œSelain qadha, juga wajib kifarat ā€˜udzma disertai taā€˜zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.ā€ Ā Ā 

Mengingat pentingnya pembahasan kafarat, maka perlu merincikan jenis pelanggaran bersetubuh seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus terkena kafarat atau sanksi. Mengutip dari situs NU online, tertuang dalam dalam kitab Kasyifah al-Saja telah merincikan 11 persyaratan jatuhnya kafarat ā€˜udhma sebagai berikut:

1. Bersetubuh melalui kemaluan atau anus

Kewajiban kafarat ā€˜udhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Ā Hal itu seperti yang dikemukakan dalam AsnĆ¢ al-MathĆ¢lib: Ā Ā 

Ā Ł„ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡ŁŽŲ§ Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŲ¤Ł’Ł…ŁŽŲ±Ł’ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§ فِي Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŽŲØŁŽŲ±Ł Ų„Ł„Ł‘ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ų±Ł‘ŁŽŲ¬ŁŁ„Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁˆŁŽŲ§Ł‚ŁŲ¹Ł Ā 

Artinya: ā€œTidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya, berdasarkan hadits.

Ā ŁŁŽŁŠŁŽŲ®Ł’ŲŖŁŽŲµŁ‘Ł ŲØŁŲ§Ł„Ų±Ł‘ŁŽŲ¬ŁŁ„Ł Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲ§Ų·ŁŲ¦Ł ŁƒŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ‡Ł’Ų±Ł ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁˆŁ’Ų·ŁŁˆŲ”ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ų±Ł‘ŁŽŲ¬ŁŁ„Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁˆŁ’Ų·ŁŁˆŲ”Ł ŁƒŁŽŁ…ŁŽŲ§ Ł†ŁŽŁ‚ŁŽŁ„ŁŽŁ‡Ł Ų§ŲØŁ’Ł†Ł Ų§Ł„Ų±Ł‘ŁŁŁ’Ų¹ŁŽŲ©ŁĀ 

Artinya:Ā ā€œTak beda dengan mahar, sanksi kafarat ini hanya dikhususkan bagi laki-laki yang menyenggama. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi wanita yang disenggama, juga kepada laki-laki yang disenggama, sebagai yang dikutip oleh Ibnu al-Rifā€˜ah.ā€ Ā Ā 

2. Sengaja melakukan hubungan badan atau bersetubuh

Kafarat ini diberikan kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu. Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya, sebagaimana dalam Asna al-Mathalib:

Ā ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŁ†ŁŽŲ§ ŲØŁŲ¬ŁŁ…ŁŽŲ§Ų¹Ł Ų§Ų­Ł’ŲŖŁŲ±ŁŽŲ§Ų²Ł‹Ų§ Ł…ŁŁ…Ł‘ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŁŁ’Ų·ŁŽŲ±ŁŽ Ų£ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŁ„Ł‹Ų§ ŲØŁŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł Ų«ŁŁ…Ł‘ŁŽ Ų¬ŁŽŲ§Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŽ فِي Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒ Ā  Ā Ā 

Artinya:Ā ā€œMaksud kami dengan ā€˜senggama’ mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak kewajiban kafarat di dalamnya.ā€ Begitu pula jika ia dipaksa melakukannya, karena lupa, dan karena ketidaktahuan yang diampuni, maka tidak perlu kafarat baginya.Ā 

3. Ibadah yang dirusak hanyalah puasa

Dalam hal ini, yang dirusak adalah ibadah puasa. Selain ibadah puasa, seperti ibadah shalat atau i'tikaf, tidak ada kewajiban kafarat. Ā 

4. Puasa yang dirusak hanya diri sendiri

Berbeda halnya jika yang dirusak adalah puasa orang lain, seperti seorang musafir atau orang sakit merusak puasa istrinya.Ā 

Ł„ŁŽŁˆŁ’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ بِهِ Ų¹ŁŲ°Ł’Ų±ŁŒ ŁŠŁŲØŁŁŠŲ­Ł Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲ·Ł’Ų”ŁŽ مِنْ Ų³ŁŽŁŁŽŲ±Ł Ų£ŁŽŁˆŁ’ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł ŁŁŽŲ¬ŁŽŲ§Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ų§Ł…Ł’Ų±ŁŽŲ£ŁŽŲŖŁŽŁ‡Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁŠŁŽ ŲµŁŽŲ§Ų¦ŁŁ…ŁŽŲ©ŁŒ Ł…ŁŲ®Ł’ŲŖŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŒ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŲØŁŲ„ŁŁŁ’Ų³ŁŽŲ§ŲÆŁ ŲµŁŽŁˆŁ’Ł…ŁŁ‡ŁŽŲ§

Artinya:Ā ā€œAndai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang bersenggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.ā€ Ā Ā 

5. Bersetubuh di bulan Ramadhan

Hubungan badan atau bersetubuh dilakukan di bulan Ramadhan, walaupun masuknya bulan Ramadhan karena hasil pengamatan diri sendiri terhadap hilal atau karena informasi orang yang dipercaya.Ā 

ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŁ†ŁŽŲ§ مِنْ Ų±ŁŽŁ…ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų§Ų­Ł’ŲŖŁŲ±ŁŽŲ§Ų²Ł‹Ų§ مِنْ Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲ°Ł’Ų±Ł ŁˆŁŽŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł) ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŽ فِي Ų„ŁŁ’Ų³ŁŽŲ§ŲÆŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł„ŁŁˆŁŲ±ŁŁˆŲÆŁ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲµŁ‘Ł فِي Ų±ŁŽŁ…ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ł…ŁŲ®Ł’ŲŖŁŽŲµŁ‘ŁŒ ŲØŁŁŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų¦ŁŁ„ŁŽ Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ“Ł’Ų±ŁŁƒŁŁ‡Ł ŁŁŁŠŁ‡ŁŽŲ§ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡ŁĀ 

Artinya, ā€œMaksud kami dengan ā€˜bulan Ramadhan’ adalah mengecualikan puasa qadha, puasa nazar, dan sebagainya. Sehingga tidak ada kafarat karena rusaknya puasa-puasa tersebut berdasarkan nas yang ada. Sebab, bulan tersebut diistimewakan dengan sejumlah keutamaan yang tak tertandingi oleh bulan-bulan yang lain.ā€ Ā Ā 

6. Kafarat dijatuhkan kepada semua jenis bentuk hubungan badanĀ meskipun tidak keluar maniĀ 

Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma. Maka beberapa aktivitas seksual terakhir ini tidak mewajibkan kafarat. Ā  Ā  Ā  Ā  Ā Ā 

7. Pelaku berdosa karena bersetubuh saat puasa di bulan Ramadhan

Sang pelaku berdosa karena membatalkan puasanya dengan senggama. Berbeda halnya jika sang pelaku masih anak-anak (belum ditaklif), atau orang yang musafir dan orang sakit, lalu keduanya bersenggama karena merasa memiliki keringanan (rukhshah). Pasalnya, mereka tidak berdosa dengan senggama.

Ł„ŁŽŁˆŁ’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ بِهِ Ų¹ŁŲ°Ł’Ų±ŁŒ ŁŠŁŲØŁŁŠŲ­Ł Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲ·Ł’Ų”ŁŽ مِنْ Ų³ŁŽŁŁŽŲ±Ł Ų£ŁŽŁˆŁ’ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł ŁŁŽŲ¬ŁŽŲ§Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ų§Ł…Ł’Ų±ŁŽŲ£ŁŽŲŖŁŽŁ‡Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁŠŁŽ ŲµŁŽŲ§Ų¦ŁŁ…ŁŽŲ©ŁŒ Ł…ŁŲ®Ł’ŲŖŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŒ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŲØŁŲ„ŁŁŁ’Ų³ŁŽŲ§ŲÆŁ ŲµŁŽŁˆŁ’Ł…ŁŁ‡ŁŽŲ§Ā 

Artinya:Ā ā€œAndai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang senggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.ā€ Ā 

8. Dosa berhubungan badan pelaku hanya karena puasa

Ł€ )ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŁ†ŁŽŲ§ Ł„ŁŲ£ŁŽŲ¬Ł’Ł„Ł Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁˆŁ’Ł…Ł Ų§Ų­Ł’ŲŖŁŲ±ŁŽŲ§Ų²Ł‹Ų§ مِنْ Ł…ŁŲ³ŁŽŲ§ŁŁŲ±Ł( Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł…ŁŽŲ±ŁŁŠŲ¶Ł )Ų²ŁŽŁ†ŁŽŁ‰( Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ų¬ŁŽŲ§Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ų­ŁŽŁ„ŁŁŠŁ„ŁŽŲŖŁŽŁ‡Ł ŲØŁŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ł†ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŲ±ŁŽŲ®Ł‘ŁŲµŁ ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł )ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų£ŁŽŲ«ŁŁ…ŁŽ Ł„ŁŲ£ŁŽŲ¬Ł’Ł„Ł Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŁ†ŁŽŲ§( Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł„ŁŲ£ŁŽŲ¬Ł’Ł„Ł Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁˆŁ’Ł…Ł Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ų¹ŁŽŲÆŁŽŁ…Ł Ł†ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŲ±ŁŽŲ®Ł‘ŁŲµŁĀ 

Artinya:Ā ā€œMaksud pernyataan kami ā€˜karena puasa’ adalah mengeluarkan orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu berzina, atau mencampuri istrinya tanpa merasa punya rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya. Sebab, ia berdosa karena zina atau karena puasa tapi tak merasa punya rukhshah (keringanan).ā€Ā Ā 

9. Puasa yang dirusak hanya sehari saat hubungan badan dilakukan

Yang dirusak hanyalah puasa sehari penuh saat bersetubuh atau hubungan badan dilakukan, jadi pada hari berikutnya tetap harus menjalankan puasa Ramadhan. Sementara itu, orang yang pada suatu hari bersenggama tanpa ada alasan kemudian mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari tersebut, berarti ia tidak dianggap merusak sehari penuh saat bersetubuh. Ā  Ā  Ā 

10. Waktu yang dipakai untuk bersetubuh tidak samar dan tidak diragukan masuk ke dalam masa puasa

Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, tetapi ternyata waktu sudah siang atau masih siang. Begitu pula bila ia makan karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.Ā 

ŁƒŁŽŁ…ŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁˆŁ’ Ų¬ŁŽŲ§Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ ŲøŁŽŲ§Ł†Ł‘Ł‹Ų§ ŲØŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ų”ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁŠŁ’Ł„Ł ŁŁŽŲØŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų®ŁŁ„ŁŽŲ§ŁŁŁ‡Ł )ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł( Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¬ŁŽŲ§Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ł…ŁŲ¹Ł’ŲŖŁŽŁ‚ŁŲÆŁ‹Ų§ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł ŲµŁŽŲ§Ų¦ŁŁ…Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ Ų®ŁŽŲ§Ų±ŁŲ¬ŁŒ ŲØŁŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŁ‡Ł Ł„ŁŲ£ŁŽŲ¬Ł’Ł„Ł Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁˆŁ’Ł…Ł

Artinya:Ā ā€œDemikian halnya seandainya ada seseorang mencampuri istrinya karena mengira masih malam, namun ternyata sudah siang, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena ia melakukan itu atas dasar keyakinan dirinya belum berpuasa.Ā 

Dengan demikian, jika mengetahui telah masuk siang maka semestinya harus menghentikan senggama atau bersetubuh dan kembali berimsak disertai qadha di hari yang lain. Sebab, jika tidak, ia akan dijatuhi kewajiban kafarat karena sengaja melanjutkannya.Ā 

Ā Ł…ŁŽŲ§ Ų„Ų°ŁŽŲ§ Ų·ŁŽŁ„ŁŽŲ¹ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŽŲ¬Ł’Ų±Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ł…ŁŲ¬ŁŽŲ§Ł…ŁŲ¹ŁŒ ŁŁŽŲ§Ų³Ł’ŲŖŁŽŲÆŁŽŲ§Ł…ŁŽ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŲµŁŽŲ­Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ†Ł’ŲµŁŁˆŲµŁ ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŲØŁ Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©Ł Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ų§Ł†Ł’ŲŖŁŁŁŽŲ§Ų”Ł ŁŁŽŲ³ŁŽŲ§ŲÆŁ Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁˆŁ’Ł…Ł فِي Ł‡ŁŽŲ°ŁŁ‡Ł Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŁˆŲ±ŁŽŲ©Ł

Artinya:Ā ā€œJika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).ā€ Ā Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

11. Hubungan badan dipastikan dilakukan di bulan Ramadhan

Akan dijatuhi kafarat bagi orang yang benar-benar melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, tetapi ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya. Wallahu a'lam. (adh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi di Gedung DPR Bikin Transjakarta Ubah Rute, Palmerah-Senayan Setop Sementara

Aksi di Gedung DPR Bikin Transjakarta Ubah Rute, Palmerah-Senayan Setop Sementara

Transjakarta menghentikan sementara rute 1F dan 1B akibat aksi di sekitar DPR. Sejumlah rute lain diperpendek dan dialihkan melalui tol.
John Herdman Rombak Komposisi Pemain usai Ditahan Imbang Malaysia? Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia Vs Bangladesh

John Herdman Rombak Komposisi Pemain usai Ditahan Imbang Malaysia? Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Timnas Indonesia diprediksi tampil dengan komposisi berbeda saat menghadapi Bangladesh. Absennya Thom Haye membuat John Herdman harus menyiapkan opsi baru.
Kalah Gara-Gara Gol Telat Michael Olise, Mark van Bommel Ogah Panik usai Belgia Ditaklukkan Prancis

Kalah Gara-Gara Gol Telat Michael Olise, Mark van Bommel Ogah Panik usai Belgia Ditaklukkan Prancis

Pelatih Timnas Belgia, Mark van Bommel, ogah merasa panik dengan kekalahan dari Prancis. Gol Michael Olise menjadi pembeda dalam pertandingan yang digelar di Brussels.
Alasan Zinedine Zidane Ikut Berselebrasi usai Michael Olise Cetak Gol Kemenangan Prancis atas Belgia

Alasan Zinedine Zidane Ikut Berselebrasi usai Michael Olise Cetak Gol Kemenangan Prancis atas Belgia

Zinedine Zidane ikut berselebrasi dalam gol kemenangan Prancis atas Belgia yang diukir oleh Michael Olise. Sang pelatih Timnas Prancis mengaku ingin ambil bagian dalam perayaan.
Namanya Menggema di GBK, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Siap Comeback ke Timnas Indonesia

Namanya Menggema di GBK, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Siap Comeback ke Timnas Indonesia

Nama Shin Tae-yong kembali mencuat setelah Timnas Indonesia ditahan Malaysia. STY pernah menegaskan dirinya terbuka kembali melatih Garuda jika ditawari PSSI.
Sekalipun Timnas Indonesia Menang Atas Bangladesh, Skuad Garuda Berpotensi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Hal Ini

Sekalipun Timnas Indonesia Menang Atas Bangladesh, Skuad Garuda Berpotensi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Hal Ini

Timnas Indonesia belum aman untuk ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Kemenangan atas Bangladesh pada laga terakhir belum cukup mengantar Garuda ke partai puncak.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT