News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini

Benarkah menggunakan Paylater hukumnya haram? Hukum Menggunakan fitur beli sekarang bayar nanti menurut Islam bahwa setiap transaksi harus memenuhi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:47 WIB
Ilustrasi Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Di era digital, transaksi jual beli semakin mudah dilakukan. Kini, masyarakat tidak lagi harus datang ke pasar atau pusat perbelanjaan, cukup lewat marketplace berbagai kebutuhan bisa terpenuhi. 

Salah satu inovasi yang populer adalah fitur paylater atau beli sekarang, bayar nanti. Layanan ini memungkinkan seseorang membeli barang tanpa harus langsung membayar, dengan pilihan pelunasan di bulan berikutnya atau secara cicilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekilas, fitur ini tampak membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan barang mendesak namun belum memiliki dana. 

Namun, dalam pandangan Islam, muncul pertanyaan besar: apakah layanan seperti Paylater halal atau justru termasuk praktik riba yang diharamkan?

Prinsip Islam dalam Utang Piutang

Islam mengatur dengan jelas tentang hukum utang-piutang. Al-Qur’an dan hadits menekankan pentingnya menjaga keadilan serta menjauhi praktik riba. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 130:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”

Hadis Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang utang:

"Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini, jelas bahwa utang bukan sekadar perjanjian finansial, melainkan juga tanggung jawab moral. Setiap transaksi harus memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan tidak boleh ada unsur tambahan yang menzalimi salah satu pihak.

Paylater dalam Perspektif Fiqih

Dalam Islam, akad pinjam-meminjam dikenal sebagai qardh. Hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang berutang, dan sunnah bagi yang memberi pinjaman. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 245:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasannya...”

Para ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, hingga Hambali sepakat bahwa jual beli kredit dibolehkan selama akadnya jelas. Artinya, tidak boleh ada ketidakpastian mengenai harga, waktu, dan mekanisme pembayaran.

Namun, dalam praktiknya, layanan seperti Shopee Paylater biasanya mengenakan biaya tambahan. Misalnya, cicilan dengan bunga 2,95% atau denda keterlambatan hingga 5%. 

Nah, di sinilah muncul masalah karena tambahan biaya tersebut masuk kategori riba nasi’ah, tambahan yang muncul karena penundaan pembayaran.

Fatwa MUI dan Pendapat Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 menegaskan bahwa tambahan dalam pinjaman hanya boleh jika tidak diperjanjikan sejak awal. 

Jika ada kesepakatan bunga, denda, atau biaya administrasi yang wajib dibayar, maka hukumnya haram.

Syaikh Utsaimin juga pernah menjelaskan bahwa akad utang harus terbebas dari syarat yang memberatkan. 

Jika ada keuntungan yang diambil oleh pemberi pinjaman, maka akad tersebut sudah bergeser dari qardh (tolong-menolong) menjadi transaksi yang mengandung riba.

Bolehkah Menggunakan Paylater?

Hukum menggunakan paylater bergantung pada sistem yang diberlakukan penyedia layanan:

1. Jika ada bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan: termasuk riba, hukumnya haram.
2. Jika murni hanya menunda pembayaran tanpa tambahan apapun: diperbolehkan, selama akadnya jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Jika pengguna mampu membayar tepat waktu namun tetap dikenakan biaya admin wajib: tetap mengandung unsur riba dan sebaiknya dihindari.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Paylater

Sebelum memutuskan memakai layanan paylater, seorang muslim sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:

Periksa akadnya: apakah transparan dan sesuai syariah?
Cek ada tidaknya bunga atau denda: jika ada tambahan biaya wajib, maka hukumnya haram.
Kaji kemampuan finansial: jangan membeli barang hanya karena tergoda fitur tunda bayar.
Hindari riba: utamakan transaksi yang sesuai syariah untuk menjaga keberkahan harta.
Gunakan layanan syariah: pilih platform yang memang menyediakan akad sesuai prinsip Islam.

Kemudahan fitur paylater memang menggiurkan, tetapi dari sisi syariah, penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Jika dalam sistemnya terdapat bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan, maka layanan itu jelas termasuk riba dan hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, jika ada layanan paylater yang benar-benar bebas bunga, bebas denda, dan hanya menunda pembayaran dengan akad yang jelas, maka penggunaannya diperbolehkan.

 Namun, umat Islam tetap harus bijak, karena utang bukan hanya urusan dunia, tapi juga tanggung jawab di hadapan Allah SWT. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penyidik Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

Penyidik Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

Penyidik Jampidsus menetapkan lima tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. 
ILON Academy Perluas Jenjang Pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama di BSD City

ILON Academy Perluas Jenjang Pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama di BSD City

Kualitas sebuah kota mandiri modern tidak hanya tercermin dari pertumbuhan hunian dan kawasan bisnis semata, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan fasilitas yang mendukung kualitas hidup masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Sudah Pernah Hadapi Tim-tim Kuat, Joey Pelupessy Tetap Anggap Duel Timnas Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga Besar

Sudah Pernah Hadapi Tim-tim Kuat, Joey Pelupessy Tetap Anggap Duel Timnas Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga Besar

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, tetap menganggap duel melawan Malaysia sebagai laga besar. Ia memilih fokus menghadapi tantangan satu per satu.
Soal Usulan CFD Digelar Setiap Sabtu-Minggu hingga Kebijakan Ganjil Genap, Pramono Bakal Bahas Bareng Dishub

Soal Usulan CFD Digelar Setiap Sabtu-Minggu hingga Kebijakan Ganjil Genap, Pramono Bakal Bahas Bareng Dishub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan bertemu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin untuk membahas soal CFD hingga peraturan ganjil genap.
5 Fakta Menarik Laga Norwegia vs Portugal di UEFA Nation League 2026: Ronaldo Tak Dimainkan, Haaland Gagal Bawa Kemenangan

5 Fakta Menarik Laga Norwegia vs Portugal di UEFA Nation League 2026: Ronaldo Tak Dimainkan, Haaland Gagal Bawa Kemenangan

Di balik hasil pertandingan yang sangat ketat tersebut, terdapat berbagai fakta menarik yang sukses mencuri perhatian dalam laga Norwegia vs Portugal. Apa saja?

Trending

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Rookie Hyundai Hillstate menolak panggilan yang disematkan Megawati Hangestri kepadanya. Momen lucu ini terjadi saat mereka sedang liburan singkat di Pulau Jeju
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT