GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini

Benarkah menggunakan Paylater hukumnya haram? Hukum Menggunakan fitur beli sekarang bayar nanti menurut Islam bahwa setiap transaksi harus memenuhi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:47 WIB
Ilustrasi Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Di era digital, transaksi jual beli semakin mudah dilakukan. Kini, masyarakat tidak lagi harus datang ke pasar atau pusat perbelanjaan, cukup lewat marketplace berbagai kebutuhan bisa terpenuhi. 

Salah satu inovasi yang populer adalah fitur paylater atau beli sekarang, bayar nanti. Layanan ini memungkinkan seseorang membeli barang tanpa harus langsung membayar, dengan pilihan pelunasan di bulan berikutnya atau secara cicilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekilas, fitur ini tampak membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan barang mendesak namun belum memiliki dana. 

Namun, dalam pandangan Islam, muncul pertanyaan besar: apakah layanan seperti Paylater halal atau justru termasuk praktik riba yang diharamkan?

Prinsip Islam dalam Utang Piutang

Islam mengatur dengan jelas tentang hukum utang-piutang. Al-Qur’an dan hadits menekankan pentingnya menjaga keadilan serta menjauhi praktik riba. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 130:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”

Hadis Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang utang:

"Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini, jelas bahwa utang bukan sekadar perjanjian finansial, melainkan juga tanggung jawab moral. Setiap transaksi harus memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan tidak boleh ada unsur tambahan yang menzalimi salah satu pihak.

Paylater dalam Perspektif Fiqih

Dalam Islam, akad pinjam-meminjam dikenal sebagai qardh. Hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang berutang, dan sunnah bagi yang memberi pinjaman. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 245:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasannya...”

Para ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, hingga Hambali sepakat bahwa jual beli kredit dibolehkan selama akadnya jelas. Artinya, tidak boleh ada ketidakpastian mengenai harga, waktu, dan mekanisme pembayaran.

Namun, dalam praktiknya, layanan seperti Shopee Paylater biasanya mengenakan biaya tambahan. Misalnya, cicilan dengan bunga 2,95% atau denda keterlambatan hingga 5%. 

Nah, di sinilah muncul masalah karena tambahan biaya tersebut masuk kategori riba nasi’ah, tambahan yang muncul karena penundaan pembayaran.

Fatwa MUI dan Pendapat Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 menegaskan bahwa tambahan dalam pinjaman hanya boleh jika tidak diperjanjikan sejak awal. 

Jika ada kesepakatan bunga, denda, atau biaya administrasi yang wajib dibayar, maka hukumnya haram.

Syaikh Utsaimin juga pernah menjelaskan bahwa akad utang harus terbebas dari syarat yang memberatkan. 

Jika ada keuntungan yang diambil oleh pemberi pinjaman, maka akad tersebut sudah bergeser dari qardh (tolong-menolong) menjadi transaksi yang mengandung riba.

Bolehkah Menggunakan Paylater?

Hukum menggunakan paylater bergantung pada sistem yang diberlakukan penyedia layanan:

1. Jika ada bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan: termasuk riba, hukumnya haram.
2. Jika murni hanya menunda pembayaran tanpa tambahan apapun: diperbolehkan, selama akadnya jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Jika pengguna mampu membayar tepat waktu namun tetap dikenakan biaya admin wajib: tetap mengandung unsur riba dan sebaiknya dihindari.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Paylater

Sebelum memutuskan memakai layanan paylater, seorang muslim sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:

Periksa akadnya: apakah transparan dan sesuai syariah?
Cek ada tidaknya bunga atau denda: jika ada tambahan biaya wajib, maka hukumnya haram.
Kaji kemampuan finansial: jangan membeli barang hanya karena tergoda fitur tunda bayar.
Hindari riba: utamakan transaksi yang sesuai syariah untuk menjaga keberkahan harta.
Gunakan layanan syariah: pilih platform yang memang menyediakan akad sesuai prinsip Islam.

Kemudahan fitur paylater memang menggiurkan, tetapi dari sisi syariah, penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Jika dalam sistemnya terdapat bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan, maka layanan itu jelas termasuk riba dan hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, jika ada layanan paylater yang benar-benar bebas bunga, bebas denda, dan hanya menunda pembayaran dengan akad yang jelas, maka penggunaannya diperbolehkan.

 Namun, umat Islam tetap harus bijak, karena utang bukan hanya urusan dunia, tapi juga tanggung jawab di hadapan Allah SWT. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

Jelang Ramadhan 2026, ketahui tips mengatasi pusing atau sakit kepala saat puasa tanpa bergantung pada obat dan harus membatalkan puasa.
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Selain usaha juga dibutuhkan doa agar utang-utang anda bisa lunas. Sebab tidak pernah tahu bantuan Allah SWT dari arah mana saja.

Trending

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT