GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Hukumnya Penjarahan Rumah Anggota DPR, Termasuk Dosa Dalam Islam? Amarah Rakyat, Antara Aksi Protes dan Tindakan Kriminal

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah menjarah rumah anggota DPR zalim dibenarkan dalam Islam? Ustaz Bang Putra Pradita menjelaskan begini hukumnya
Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:09 WIB
Apa Hukumnya Penjarahan Rumah Anggota DPR, Termasuk Dosa Dalam Islam? Amarah Rakyat, Antara Aksi Protes dan Tindakan Kriminal
Sumber :
  • instagram Bang Putra Pradita/tim tvOnenews

tvOnenews.com - Memangnya penjarahan dibenarkan dalam Islam? Apakah termasuk dosa besar? Simak penjelasan dari kacatama Ustadz berikut ini.

Kerusuhan yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025) menjadi sorotan publik setelah rumah Ahmad Sahroni, mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menjadi sasaran amukan massa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ratusan orang berbondong-bondong menyerbu kediamannya, merusak fasilitas rumah, hingga mengarak mobil mewah Porsche merah tipe 1600 super ke lahan kosong depan rumah. Mobil itu sempat akan dibakar, namun akhirnya hanya digulingkan dan dipreteli bagian-bagiannya.

Kehadiran aparat TNI di lokasi memang berusaha menenangkan keadaan, tetapi emosi masyarakat yang meluap tidak mudah diredam. Aksi itu bahkan ditayangkan secara langsung di TikTok, membuat ribuan warganet menyaksikan detik-detik perusakan dan penjarahan. 

Tidak berhenti pada Sahroni, rumor pun merebak di media sosial bahwa rumah politisi sekaligus artis Eko Patrio dan presenter Uya Kuya ikut diincar. Penyebabnya, keduanya dikritik keras usai videonya berjoget saat sidang tahunan MPR tersebar luas.

Meski begitu, pantauan di lapangan menunjukkan rumah Eko Patrio di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dan rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, masih aman terkendali. Namun derasnya komentar warganet yang menyebarkan alamat pribadi mereka menambah panas situasi.

Latar belakang kemarahan publik terhadap Ahmad Sahroni bermula dari pernyataannya di Sumatera Utara (22/8/2025) yang menyebut rakyat “tolol” jika mendukung wacana pembubaran DPR. 

Ucapan itu dianggap melecehkan masyarakat, terlebih Sahroni sudah tiga periode duduk di kursi parlemen dengan gaji negara. 

Amarah makin besar setelah ia menolak tantangan debat dari influencer Salsa Erwina Hutagalung yang mengaku mendapat intimidasi dari timnya. Kombinasi faktor inilah yang kemudian memicu amukan massa hingga berujung pada penjarahan rumahnya.

Hukum Islam Menyikapi Penjarahan

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah menjarah rumah pejabat zalim dibenarkan dalam Islam? Seorang warganet bahkan menuliskannya langsung kepada Ustaz Bang Putra Pradita.

Menjawab hal ini, Ustaz Putra Pradita mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahuinya.”

Ia menegaskan, aksi protes boleh dilakukan sebagai upaya melawan kebatilan, tetapi tidak boleh dicampuri dengan tindakan yang juga batil. “Silakan demo, suarakan kebenaran. Tapi jangan dikotori dengan kebatilan. Apa bedanya kita dengan mereka kalau ikut menjarah?” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar umat jangan tergoda mengambil harta hasil penjarahan. “Lebih baik harta mereka binasa daripada masuk ke perut kita. Itu bisa merusak hati dan menjadikan kita mirip dengan mereka (koruptor),” tegasnya.

Kaidah Fiqih: Darurat Tidak Bisa Jadi Alasan

Dalam fiqih, dikenal kaidah الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَات (“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”). Landasan ini disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 173:

“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini digunakan para ulama untuk menjelaskan bahwa kondisi darurat, seperti kelaparan ekstrem atau bencana, bisa membolehkan mengambil sesuatu yang haram sekadar untuk menyelamatkan nyawa. Namun, syaratnya ketat: benar-benar ada ancaman jiwa, tidak ada alternatif halal lain, dan hanya sebatas kebutuhan pokok.

Dalam kasus rumah Sahroni, massa jelas tidak berada dalam kondisi darurat yang membahayakan nyawa. Mereka tidak sedang kelaparan hingga terpaksa mengambil makanan, melainkan melampiaskan amarah politik dan kekecewaan sosial. Karena itu, penjarahan dan perusakan masuk kategori dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Hadis ini menegaskan bahwa harta orang lain, meskipun ia zalim atau menyakiti kita, tidak boleh diambil tanpa izin. Apalagi yang dijarah berupa mobil mewah atau perabotan, yang jelas tidak ada kaitannya dengan kebutuhan mendesak.

Antara Aksi Protes dan Tindakan Kriminal

Peristiwa di Tanjung Priok menjadi pelajaran berharga bahwa batas antara aksi demonstrasi dengan tindak kriminal sangat tipis. Islam membolehkan protes terhadap pemimpin zalim, tetapi dengan cara yang benar dan konstitusional. Perusakan dan penjarahan justru membuat aspirasi rakyat kehilangan legitimasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemarahan massa bisa dipahami sebagai bentuk frustrasi terhadap elite politik. Namun, membalas dengan cara merampas harta hanya akan melahirkan dosa dan kerugian baru. Jalan terbaik adalah menyalurkan aspirasi lewat mekanisme hukum, menjaga marwah syariat, serta menegakkan nilai keadilan sebagaimana diajarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Kesimpulan: Menjarah rumah anggota DPR, meski karena marah atau kecewa, tetap tidak dibenarkan dalam Islam. Ayat dan hadis jelas menegaskan larangan mengambil harta orang lain tanpa izin. Aksi massa boleh, tapi jangan sampai berubah menjadi kebatilan yang sama dengan yang mereka lawan. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT