GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit?

Tak bisa dipungkiri sistem kartu kredit ini banyak yang menggunakan sistem riba karena memberlakukan bunga. Lantas bolehkah membayar zakat dengan kartu kredit?
Rabu, 20 April 2022 - 15:00 WIB
Ilustrasi kartu kredit sebagai metode pembayaran zakat
Sumber :
  • antarafoto.com

Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu elektronik, dimana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain (penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa) dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.

Tak bisa dipungkiri bahwa sistem kartu kredit ini banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran. Hal ini jelas - jelas disepakati sebagai sesuatu yang haram dalam hukum muamalah Islam. Lantas bolehkah membayar zakat dengan kartu kredit?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari situs muhammadiyah.or.id, adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan).

Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).

Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.

Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).

Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” [QS. Yusuf (12): 72].

Lalu ada Hadits dari Nabi Muhammad SAW: “Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya.” [HR. al-Bukhari].

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Kejahatan terhadap Demokrasi, Minta LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga Andrie Yunus

Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Kejahatan terhadap Demokrasi, Minta LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga Andrie Yunus

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mengecam keras aksi tersebut
Kades Bercumbu Bareng Cewek Sambil Live TikTok Dintonton Ratusan Orang, Terdengar Suara Desahan

Kades Bercumbu Bareng Cewek Sambil Live TikTok Dintonton Ratusan Orang, Terdengar Suara Desahan

Seorang kepala desa (kades) keperkok mesum bersama seorang wanita saat siaran langsung atau live TikTok.
Media Korea Bocorkan Masa Depan Megawati Hangestri, Sebut Megatron Berpotensi Gagal Comeback di Liga Voli Korea 2026-2027

Media Korea Bocorkan Masa Depan Megawati Hangestri, Sebut Megatron Berpotensi Gagal Comeback di Liga Voli Korea 2026-2027

Media Korea Selatan membocorkan nasib masa depan Megawati Hangestri, dengan menyebut Megatron kemugkinan besar gagal comeback di Liga Voli Korea 2026-2027.
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perkuat K3 dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perkuat K3 dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dorong industri kelapa sawit menjadi pelopor dalam perlindungan pekerja melalui penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perluasan jaminan sosial
H-5 Lebaran 2026, Lebih 51 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen-Gambir

H-5 Lebaran 2026, Lebih 51 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen-Gambir

Pada periode yang sama, jumlah penumpang yang tiba di berbagai stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta mencapai 23.939 orang.
Klasemen Sementara Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Melaju Paling Kencang, Manchester United Mantap di 3 Besar

Klasemen Sementara Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Melaju Paling Kencang, Manchester United Mantap di 3 Besar

Arsenal melaju paling kencang di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025-2026 dengan meninggalkan Manchester City. Di tempat ketiga, Manchester United menguntit.

Trending

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Pemain Persija Jakarta, Jordi Amat, mengaku tidak menutup kemungkinan jika dipercaya oleh John Herdman untuk bermain sebagai gelandang di Timnas Indonesia.
Terima Kasih Jay Idzes dan Emil Audero, Timnas Indonesia Kini Jadi Sorotan Media Italia Jelang FIFA Series 2026

Terima Kasih Jay Idzes dan Emil Audero, Timnas Indonesia Kini Jadi Sorotan Media Italia Jelang FIFA Series 2026

Terima kasih Jay Idzes dan Emil Audero! Kehadiran dua pemain Serie A membuat Timnas Indonesia jadi sorotan media Italia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta.
Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Selama tujuh hari —tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran— delman tak diizinkan melintas di jalanan utama di jalan utama Kabupaten Garut.
Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Berita bola terpopuler 16 Maret 2026: Kevin Diks mencetak sejarah di Bundesliga, hingga jawaban dari Elkan Baggott usai kembali dipanggil Timnas Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Layak Dibuang AC Milan? 3 Pemain dengan Rating Buruk saat Rossoneri Keok 1-0 dari Lazio di Liga Italia

Layak Dibuang AC Milan? 3 Pemain dengan Rating Buruk saat Rossoneri Keok 1-0 dari Lazio di Liga Italia

Tiga pemain yang dapat rating rendah setelah tampil buruk saat AC Milan kalah dari Lazio pada lanjutan Serie A musim 2025/2026. Layak dibuang musim panas nanti?
Pratama Arhan Punya Gebetan Baru, Azizah Salsha Beri Respon Tak Terduga Soal Mantan Suaminya

Pratama Arhan Punya Gebetan Baru, Azizah Salsha Beri Respon Tak Terduga Soal Mantan Suaminya

Pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan dikabarkan tengah menjalani kedekatan dengan Selebgram diduga kekasih barunya usai resmi bercerai dengan Azizah Salsha.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT