Bolehkah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit?
- antarafoto.com
Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu elektronik, dimana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain (penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa) dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.
Tak bisa dipungkiri bahwa sistem kartu kredit ini banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran. Hal ini jelas - jelas disepakati sebagai sesuatu yang haram dalam hukum muamalah Islam. Lantas bolehkah membayar zakat dengan kartu kredit?
Dilansir dari situs muhammadiyah.or.id, adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan).
Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).
Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-āudhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).
Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:
āPenyeru-penyeru itu berkata: āKami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnyaā.ā [QS. Yusuf (12): 72].
Lalu ada Hadits dari Nabi Muhammad SAW: āDari Salamah bin al-Akwaā ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, āApakah ia mempunyai hutang?ā Para sahabat menjawab, āTidakā. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, āApakah ia mempunyai hutang?ā Mereka menjawab, āYaā. Rasulullah berkata, āShalatkanlah sahabatmu ituā (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, āSaya menjamin hutangnya wahai Rasulullahā. Maka Nabi pun menshalatkannya.ā [HR. al-Bukhari].
Load more