GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Nasihat Nabi bagi Orang yang dalam Masa Pacaran

Jika pacaran mendekati hal-hal yang diharamkan maka hendaknya dijauhi sebagaimana maksiat lainya. Nabi Muhammad memberikan tuntutan terkait hubungan pacaran
Kamis, 21 April 2022 - 14:24 WIB
Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa nasihat penting bagi umatnya yang sedang pacaran dan akan menikah
Sumber :
  • fooddiversity.today

Istilah pacaran sudah sangat lazim terdengar sehari - hari, baik secara langsung maupun dari gembar - gembor di media sosial. Pacaran kerap disebut untuk menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan.
Islam sendiri sebenarnya telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan laki-laki dan perempuan yang saling mencintai, lalu apakah terdapat istilah pacaran dalam Islam?

Kata pacaran dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa makna (Purwodarminto, 1976):

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.

2. Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.

3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.

Islam tak pernah melarang pacaran karena pacaran sejatinya hanyalah sebuah istilah. Namun hukum syariat  kemudian berlaku setelah istilah tersebut dimaknai dan dilaksanakan oleh umat Muslim sehingga pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:

Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً . (الإسراء

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ ayat 32)

Ini juga dikuatkan oleh hadits Rasulullah SAW, “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Memang benar bahwa pernikahan merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alayhi wasallam, dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasallam agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti pernikahan dicela oleh Nabi Muhammad SAW, berdasarkan hadits yang berbunyi, “Dari Anas ra bahwasanya Nabi shallallahu alayhi wasallam berkata: … tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Secara umum pernikahan terjadi setelah melalui proses - proses tertentu yakni proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah, dan terakhir proses setelah terjadi akad nikah.

Proses sebelum terjadi akad nikah juga melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan, dan tahap pertunangan. Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing.

Rasulullah SAW memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan pernikahan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya alias tak seperti membeli 'kucing dalam karung'. Pendapat ini berdasarkan hadits Rasulullah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadits hasan)

Nabi Muhammad juga memerintahkan agar kaum muslimin laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh yang memiliki kemungkinan untuk berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ . (رواه أحمد: 12152 وصححه إبن حبان)

Artinya: “Dari Anas ra. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan pernikahan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau istri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan.

Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon istri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan pernikahan tersebut, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ . (رواه البخاري: 4741 ومسلم: 2545

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah shallallahu alayhi wasallam bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (pernikahan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk pernikahannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (رواه أبوداود: 1794، وأحمد: 2340 وابن ماجه: 1865)

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah shallallahu alayhi wasallam dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah shallallahu alayhi wasallam menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak).” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

Lantas apa hubungan penjelasan dan dalil - dalil tersebut dengan istilah pacaran? Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan.

Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.

Rasulullah shallallahu alayhi wasallam memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa pertunangan sebagi berikut:

Pada masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:

1. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.

2. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.

3.Dijaga dan diawasi oleh keluarga dari kedua belah pihak.

Lantas jika melanggar ketentuan - ketentuan itu, sudah tentu hukum 'pacaran' itu dilarang. Oleh karena itu jika sebuah hubungan ternyata mendekati hal - hal yang diharamkan maka kegiatan semacam ini hendaknya dijauhi sebagaimana maksiat yang lainya.

Untuk menjaga dari hal yang demikian dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (رواه البخاري: 1772 ومسلم: 2486)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Wallahua'lam bish-shawab. (afr)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mabuk Intisari, Pria Tanpa Busana yang Aniaya Pengendara di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Mabuk Intisari, Pria Tanpa Busana yang Aniaya Pengendara di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Pria tanpa busana yang menganiaya pengendara di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ternyata bukanlah ODGJ seperti yang dinarasikan di media sosial. 
Update 2 Insiden Tertemper yang Bikin KRL Commuter Line Cawang dan Rawabuaya Terganggu: Proses Evakuasi telah Selesai

Update 2 Insiden Tertemper yang Bikin KRL Commuter Line Cawang dan Rawabuaya Terganggu: Proses Evakuasi telah Selesai

Berikut update dari gangguan KRL Commuter Line Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang yang alami keterlambatan akibat insiden tertemper di Cawang dan Rawabuaya.
Perjalanan KRL Lintas Bogor dan Tangerang Terganggu Pagi ini, KAI Commuter Ungkap Ada Dua Orang Tertemper Kereta

Perjalanan KRL Lintas Bogor dan Tangerang Terganggu Pagi ini, KAI Commuter Ungkap Ada Dua Orang Tertemper Kereta

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya keterlambatan commuter line atau kereta rel listrik (KRL) akibat adanya insiden seseorang tertemper KRL di dua perlintasan yang berbeda, pada Kamis (20/8/2026).
Potongan Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol, Tapi Cuma Sebagian Saja

Potongan Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol, Tapi Cuma Sebagian Saja

Polisi menemukan potongan tubuh yang diduga bagian kaki korban mutilasi Kunaefi (51) di Kali Grogol, Limo, Depok, Jawa Barat.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Agustus 2026 Meroket ke Angka Rp2.725.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Agustus 2026 Meroket ke Angka Rp2.725.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 20 Agustus 2026 meroket ke angka Rp2.725.000 per gram. 

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketum DM IKKRAMAT Uti Royden Top, S.M., mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan melalui pelaksanaan Shalat Istisqa.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

Viral di media sosial dengan video seorang pria diduga ODGJ yang tanpa busana mengganggu pemotor yang melintas di Jalan Raya kawasan Lenteng Agung.
Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT