GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Menunaikan Zakat di Luar Domisili Muzaki?

Zakat mal ditunaikan di mana harta tersebut diperoleh, zakat fitrah ditunaikan di mana seseorang bertemu Idul Fitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah
Jumat, 22 April 2022 - 14:39 WIB
Bolehkah mengeluarkan zakat di luar domisili muzaki?
Sumber :
  • freepik.com

Idul Fitri 1443 sudah di depan mata. Umat muslim yang diberikan kemampuan mulai membayarkan zakat fitrahnya kepada lembaga maupun individu - individu terdekat.

Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa zakat fitrah atau sadaqat al-fitr ini sebaiknya dikeluarkan sebelum dilaksanakannya salat Ied. Hal ini juga diartikan bahwa sebaik - baik zakat fitrah adalah yang dikeluarkan di akhir bulan suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi orang yang lahir, tumbuh, dan mencari nafkah di kota yang berbeda mungkin tak ada perbedaan pendapat. Namun timbul pertanyaan bagi para perantau yang mencari nafkah di kota bahkan negara lain, bolehkah mengeluarkan zakat di luar domisili muzaki?

Pertanyaan ini kian mengemuka utamanya karena saat ini para perantau mulai berbondong - bondong untuk mudik ke kampung halaman. Sebagian orang memilih berzakat di tempat ia bekerja namun sebagian lainnya memutuskan untuk berzakat di akhir Ramadhan di kampung halaman.

Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar- Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh) seperti dilansir dari laman baitulmal.acehprov.go.id mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) berpendapat zakat harus diberikan di tempat seseorang berdomisili atau tempat mencari nafkah.

Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idul Fitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.

Pernah diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadist bahwa ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka”.

Pendapat jumhur yang dimaksud di atas adalah Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Ahmad bin Hambal yang mengatakan ketidakbolehan membawa zakat ke negeri lain (bukan negeri muzaki), demikian juga jika dikiaskan dengan daerah lain (bukan daerah muzaki).

Namun menurut Mazhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain, namun jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya ada di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram memindahkan zakat ke tempat lain alias tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan tertentu antara lain alasan kekeluargaan dan memiliki keutamaan.

Pendapat Mazhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakatnya.

Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam mazhab Hanafi itu diperbolehkan.

Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Sheikh Utsaimin (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin) bahwa memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat maka hukumnya boleh.

Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh).

Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masalah ini jika kita analogi dari satu negara ke negara lain dibolehkan maka dari satu daerah ke daerah lain tentu juga dibolehkan jika ada maslahat di dalamnya.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para ahli fiqh berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah muzaki. Mereka berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka berijmak bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya atau memang sudah surplus. Wallahu a’lam bish-shawab. (afr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Euforia Kemenangan Persib atas PSM, Ribuan Bobotoh Konvoi di Pusat Kota Bandung

Euforia Kemenangan Persib atas PSM, Ribuan Bobotoh Konvoi di Pusat Kota Bandung

Kemenangan Persib Bandung atas PSM Makassar dengan skor 2-1 pada pekan ke-33 BRI Super League disambut meriah ribuan bobotoh di Kota Bandung Minggu (16/5/2026).
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di Kelas Berat

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di Kelas Berat

Jadwal tinju dunia pekan ini, yang akan diramaikan dengan sejumlah laga seru salah satunya ialah perebutan gelar juara antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven.
Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Jaga Asa, Juventus Terperosok dari Empat Besar

Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Jaga Asa, Juventus Terperosok dari Empat Besar

Emil Audero dan timnya, Cremonese, berupaya menjaga asa selamat dari degradasi. Namun, Juventus terperosok dari posisi empat besar di klasemen sementara Liga Italia 2025-2026.
Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kukuhkan di Peringkat Ketiga, West Ham Hampir Degradasi

Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kukuhkan di Peringkat Ketiga, West Ham Hampir Degradasi

Manchester United memastikan diri mereka bakal finis di peringkat ketiga klasemen akhir Liga Inggris 2025-2026. Sedangkan West Ham United hampir terdegradasi.
Sempat Menangis, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Bangga Noumory Keita Cs Bisa Cetak Sejarah di AVC Champions League 2026

Sempat Menangis, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Bangga Noumory Keita Cs Bisa Cetak Sejarah di AVC Champions League 2026

Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi, Reidel Toiran mengaku bahwa dirinya bangga bahwa Noumory Keita dan kawan-kawan bisa mencetak sejarah usai meraih gelar juara di AVC Champions League 2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Joey Pelupessy Taklukkan Ragnar Oratmangoen

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Joey Pelupessy Taklukkan Ragnar Oratmangoen

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri alias abroad kembali berlaga untuk klubnya masing-masing. Ada partai derbi yang mempertemukan Joey Pelupessy dan Ragnar Oratmangoen.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

Publik masih memberi perhatian pada polemik Lomba Cerdas Cermat diselenggarakan oleh MPR RI. Amarah publik meluap saat Dewan Juri tidak memberi permohonan maaf
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT