Suami Pinjam Uang Istri, Apakah Dihitung Utang yang Harus Dilunasi? Buya Yahya Jelaskan Ternyata Hukumnya...
- Pexels/AhsanJaya
tvOnenews.com - Apa hukumnya suami yang meminjam uang istri?
Apakah suami harus mengembalikan uang yang ia pinjam dari istri?
Bagaimana hukumnya akad utang piutang antara suami dan istri?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum suami pinjam uang istri.
Suatu hari suami sedang butuh uang untuk sebuah keperluan.
Akhirnya suami terpaksa harus pinjam uang terlebih dahulu kepada istrinya sendiri.
Lantas apakah boleh suami pinjam uang istri?
"Kalau memang ternyata istri punya tabungan, suami memerlukan, silakan," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika memang akadnya pinjam, maka harus dikembalikan atau dilunasi.
"Kalau suami minjem ya bilang minjem, kalau akadnya pinjam ya pinjam," jelas Buya Yahya.
Meskipun sebagai suami istri, tetap bisa berlaku hukum pinjam meminjam.
Apabila akadnya adalah meminjam, maka suami harus melunasinya.
Jangan merasa sebagai suami lantas tidak melunasi utangnya kepada istri.
Kecuali jika memang sang istri sudah merelakan sehingga suami tidak harus melunasi utangnya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more