News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Hukumnya Membuat Polisi Tidur di Jalan Raya, Halal atau Haram dalam Islam? Buya Yahya Tegas Bilang Begini

Apa hukumnya memasang atau membuat polisi tidur, apakah halal atau haram dalam Islam? Buya Yahya dengan tegas menjelaskan kalau pengendara yang ngebut terkadang
Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:37 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Polisi tidur atau speed bump sering menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, keberadaannya dianggap mampu menekan laju kendaraan sehingga lebih aman bagi pejalan kaki maupun anak-anak di kawasan permukiman. 

Namun, di sisi lain, pengendara kerap mengeluh karena polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak sesuai standar justru menimbulkan hentakan keras, mengganggu kenyamanan berkendara, hingga membahayakan pengendara motor, ibu hamil, maupun lansia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak jarang, perdebatan muncul apakah pemasangan polisi tidur sembarangan merupakan tindakan yang dibenarkan atau justru melanggar aturan.

Secara hukum di Indonesia, pemasangan polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembuatan polisi tidur harus sesuai standar, mulai dari tinggi maksimal 12 cm, lebar tertentu, serta penggunaan cat berwarna agar terlihat jelas oleh pengendara. 

Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh sembarangan membuat polisi tidur di jalan raya tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat setempat, sebab hal ini bisa menimbulkan bahaya dan melanggar hukum.

Selain dari sisi aturan negara, pandangan agama juga turut disorot. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjawab pertanyaan jamaah terkait hukum membuat polisi tidur. 

Seorang jamaah bertanya, “Apa hukumnya memasang polisi tidur di jalan pemukiman atau jalan raya yang dapat memberikan hentakan keras bagi pengendara dan berpotensi menyebabkan nyeri punggung dan ibu hamil untuk janin. Apakah dibolehkan atau dilarang syariat?” 

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam hidup bermasyarakat ada kesepakatan yang dijalankan demi kemaslahatan bersama.

Jika pemasangan dilakukan atas dasar kesepakatan, apalagi untuk melindungi anak-anak dari kendaraan yang kerap ngebut, maka hal itu dibolehkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa membuat polisi tidur di jalan raya tanpa izin atau tanpa musyawarah adalah tindakan yang tidak sah. 

“Tapi kalau misalnya, ada jalan raya, tanpa kesepakatan, tiba-tiba Anda buat polisi tidur di sana. Nah itu gak boleh itu. Tapi kalau di kampung, dan demi kemaslahatan warga itu boleh,” jelasnya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT