News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Zakat Fitrah, Wajibkah Bagi Orang yang Terlilit Utang?

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu sebagai santunan kepada orang-orang miskin.
Senin, 25 April 2022 - 14:50 WIB
Zakat Fitrah Bagi Orang yang Terlilit Utang
Sumber :
  • Pixabay

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu sebagai santunan kepada orang-orang miskin. Zakat fitrah juga merupakan tanda berakhirnya bulan Ramadhan, dan menjadi salah satu hal yang dapat membersihkan perkara yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah juga dibebankan ke dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ā€˜Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW:

Ā ŁŁŽŲ±ŁŽŲ¶ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„Ł اللهِ صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… Ų²ŁŽŁƒŁŽŲ§Ų©ŁŽ الْفِطْرِ ŲµŁŽŲ§Ų¹Ų§Ł‹ مِنْ ŲŖŁŽŁ…ŁŽŲ±ŁŲŒ Ų£ŁˆŁ’ŲµŁŽŲ§Ų¹Ų§Ł‹ مِنْ Ų“ŁŽŲ¹ŁŁŠŁ’Ų±ŁŲŒ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲØŁ’ŲÆŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŲ±Ł‘ŁŲŒ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ų°Ł‘ŁŽŁƒŁŽŲ±Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ų£ŁŁ†Ł’Ų«ŁŽŁ‰ŲŒ ŁˆŁŽŲ§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŲŗŁŁŠŁ’Ų±Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŁƒŁŽŲØŁŁŠŁ’Ų±Ł Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’Ł„ŁŁ…ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽŲŒ ŁˆŁŽŲ£Ł…ŁŽŲ±ŁŽ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§ أنْ ŲŖŁŲ¤ŁŽŲÆŁ‘ŁŽŁ‰ Ł‚ŁŽŲØŁ’Ł„ŁŽ Ų®ŁŲ±ŁŁˆŁ’Ų¬Ł Ų§Ł„Ł†Ų§Ł‘ŁŽŲ³Ł ؄لى Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų©ŁĀ 

ā€œRasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ā€˜Idul Fitriā€ (HR Bukhari dan Muslim)

Meskipun dalam ketentuannya, zakat fitrah wajib dilakukan oleh setiap muslim, ada catatan penting yang harus digarisbawahi. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang mampu.

Maksud dari kata ā€œmampuā€ di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri. Orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah.

Biasanya dalam membiayai investasi atau pun dalam pembelian harga pribadi seperti rumah, tidak jarang masyarakat menggunakan modal yang bersumber dari akad komersial yang dibayar secara kredit. Hal ini tentu membuat seseorang memiliki hutang yang wajib dibayarkan. Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah jika seseorang masih memiliki tanggungan utang?

Apakah utang menghalangi kewajiban zakat?
Ahli fiqih sepakat bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat. Ada tiga pendapat yang memperkuat mengenai hal ini.

Dikutip dari muslim.or.id, menurut pendapat pertama, utang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.

Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,

Ų®ŁŲ°Ł’ مِنْ Ų£ŁŽŁ…Ł’ŁˆŁŽŲ§Ł„ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŲµŁŽŲÆŁŽŁ‚ŁŽŲ©Ł‹ ŲŖŁŲ·ŁŽŁ‡Ł‘ŁŲ±ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁˆŁŽŲŖŁŲ²ŁŽŁƒŁ‘ŁŁŠŁ‡ŁŁ…Ł’ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲµŁŽŁ„Ł‘Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡ŁŁ…Ł’ Ū– Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ ŲµŁŽŁ„ŁŽŲ§ŲŖŁŽŁƒŁŽ Ų³ŁŽŁƒŁŽŁ†ŁŒ Ł„ŁŽŁ‡ŁŁ…Ł’ Ū— ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų³ŁŽŁ…ŁŁŠŲ¹ŁŒ Ų¹ŁŽŁ„ŁŁŠŁ…ŁŒ

ā€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.ā€ (QS. At-Taubah: 103)

Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijma yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi objek utang dapat digugurkan. Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.

Pendapat kedua, utang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan Namun, utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan barang-barang yang setara dengan emas dan perak.

Hal ini dapat didukung oleh perbuatan Nabi Muhammad SAW mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa bertanya kepada para pemilik mengenai kepemilikan utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban atas harta zahir.
Ā 
Pendapat ketiga, utang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak; baik harta itu berupa harta zahir maupun batin; baik utang itu telah jatuh tempo atau belum; baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk; baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i dan pendapat terkuat Hanabilah. Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.

Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,

ŁˆŁ…Ų¹Ł†Ł‰ Ł‚ŁˆŁ„Ł†Ų§: ŁŠŁ…Ł†Ų¹ Ų§Ł„ŲÆŁŠŁ†Ł ŁˆŲ¬ŁˆŲØŁŽ Ų§Ł„Ų²ŁƒŲ§Ų© بقدره: أنا Ł†ŁŲ³Ł‚ŁŲ· من المال بقدر Ų§Ł„ŲÆŁŠŁ† Ų§Ł„Ł…Ų§Ł†Ų¹ŲŒ ŁƒŲ£Ł†Ł‡ غير Ł…Ų§Ł„Łƒ له؛ لاستحقاق صرفه لجهة Ų§Ł„ŲÆŁŠŁ†ŲŒ Ų«Ł… يزكي Ų§Ł„Ł…ŲÆŁŠŁ† Ł…Ų§ ŲØŁ‚ŁŠ من المال ؄ن بلغ نصابًا ŲŖŲ§Ł…Ł‘Ł‹Ų§ŲŒ ŁŁ„Łˆ ŁƒŲ§Ł† له Ł…Ų§Ų¦Ų© من Ų§Ł„ŲŗŁ†Ł…ŲŒ ŁˆŲ¹Ł„ŁŠŁ‡ Ł…Ų§Ł„ŁŒŲ› أي: ŲÆŁŽŁŠŁ† ŁŠŁ‚Ų§ŲØŁ„ Ų³ŲŖŁŠŁ† Ł…Ł†Ł‡Ų§ŲŒ ŁŲ¹Ł„ŁŠŁ‡ زكاة Ų§Ł„Ų£Ų±ŲØŲ¹ŁŠŁ† Ų§Ł„ŲØŲ§Ł‚ŁŠŲ©Ų› لأنها نصاب ŲŖŲ§Ł…ŲŒ ف؄ن قابل Ų§Ł„ŲÆŁŠŁ† ؄حدى ŁˆŲ³ŲŖŁŠŁ†ŲŒ فلا زكاة Ų¹Ł„ŁŠŁ‡Ų› لأنه – أي Ų§Ł„ŲÆŁŠŁ† – ŁŠŁ†Ł‚Ųµ Ų§Ł„Ł†ŲµŲ§ŲØŲŒ ŁŁŠŁ…Ł†Ų¹ Ų§Ł„Ų²ŁƒŲ§Ų©

ā€œMakna perkataan kami ā€˜utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.ā€

Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:

Perkataan ā€˜Utsman ibn ā€˜Affan radhiyallahu ā€˜anhu,

Ł‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ Ų“ŁŽŁ‡Ł’Ų±Ł Ų²ŁŽŁƒŁŽŲ§ŲŖŁŁƒŁŁ…Ł’ŲŒ ŁŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŲÆŁŽŁŠŁ’Ł†ŁŒŲŒ ŁŁŽŁ„Ł’ŁŠŁŲ¤ŁŽŲÆŁ‘Ł ŲÆŁŽŁŠŁ’Ł†ŁŽŁ‡Ł Ų­ŁŽŲŖŁ‘ŁŽŁ‰ ŲŖŁŽŲ­Ł’ŲµŁŁ„ŁŽ Ų£ŁŽŁ…Ł’ŁˆŁŽŲ§Ł„ŁŁƒŁŁ…Ł’ŲŒ ŁŁŽŲŖŁŲ¤ŁŽŲÆŁ‘ŁŁˆŲ§ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŽŁƒŁŽŲ§Ų©ŁŽ

ā€œBulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.ā€[17]

Dalam riwayat lain, Utsman berkata,

فمن ŁƒŲ§Ł† Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŲÆŁŠŁ† ŁŁ„ŁŠŁ‚Ų¶Ł‡ وزكوا ŲØŁ‚ŁŠŲ© Ų£Ł…ŁˆŲ§Ł„ŁƒŁ…

ā€œSetiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.ā€

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.

Dari sini kita bisa mengambilkan sebuah intisari bahwa utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat. Kalau utang itu termasuk utang jangka panjang seperti properti, modal, dan kredit lainnya, maka utang tidak mengurangi kewajiban zakat. (awy)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Hasil sidak Ombudsman viral di media sosial. Hal ini menuai perhatian publik. Ternyata ada dua narapidana yang terciduk lagi di "fasilitas mewah" saat sidak.
Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat asli Megawati Hangestri dibongkar Lee Han-bi. Megatron disebut ramah, selalu menyapa lebih dulu dan aktif berbicara bahasa Korea di Hyundai Hillstate.
Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Persoalan harta atau berebutan rumah hingga dikasih sedikit makan diduga menjadi penyebab anak tiri laki-laki inisial DH (32) menusuk ibu sambung di Bandung.
Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Pengamat sepak bola, Ronny Pangemanan atau Bung Ropan menilai kartu merah Thom Haye menjadi salah satu titik yang mengubah permainan Timnas Indonesia ketika menghadapi Malaysia.
5 Shio Untung Besar Oktober 2026: Ada Shio Naga dan Tikus

5 Shio Untung Besar Oktober 2026: Ada Shio Naga dan Tikus

Berikut 5 shio yang diprediksi bakal mendapatkan untung besar di bulan Oktober 2026, dua di antaranya Shio Naga dan Shio Tikus. Shiomu termasuk?
Reaksi Pelatih Thailand usai Vietnam Kehilangan Nguyen Xuan Son hingga FIFA ASEAN Cup 2026 Berakhir

Reaksi Pelatih Thailand usai Vietnam Kehilangan Nguyen Xuan Son hingga FIFA ASEAN Cup 2026 Berakhir

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, tidak merasa diuntungkan atas ketiadaan Nguyen Xuan Son di laga kontra Vietnam. Striker andalan The Golden Star Warriors tersebut mengalami cedera hamstring.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT