Ramadhan Sebentar Lagi, tapi Masih Punya Utang Puasa, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Itu...
- Pexels/Thirdman
tvOnenews.com - Mendekati bulan suci Ramadhan, muncul pertanyaan penting mengenai hukum Islam bagi seseorang yang masih memiliki utang puasa (qadha) dari tahun sebelumnya.
Bulan Ramadhan yang dinanti-nantikan mewajibkan seluruh umat muslim untuk berpuasa sebulan penuh. Namun, beberapa individu, seperti wanita yang berhalangan karena haid, memiliki uzur syari yang menyebabkan puasa mereka tidak penuh.
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut (qadha) setelah Ramadhan berakhir.
Lalu, bagaimana status hukumnya jika utang puasa ini belum sempat ditunaikan hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba?
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, awalnya Buya Yahya mengingatkan masih ada waktu untuk membayar utang puasa, selama masih di bulan sya’ban.
“Kalau Anda ingin puasa bulan sya'ban, puasalah Anda. Khususnya yang punya utang puasa. Sebelum masuk Ramadhan Anda sambil bayar utang lah di bulan sya'ban. Masih ada waktu,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Apabila sudah memasuki bulan Ramadhan, namun utang puasa masih belum dibayar. Maka akan mendapatkan dosa.
“Kalau sudah masuk Ramadhan lagi, Anda belum bayar utang. Sementara Anda tidak punya udzur, Anda dosa,” tegasnya.
Bila mendapati kondisi udzur seperti wanita yang sedang haid atau nifas, maka dapat melakukan Qadha puasa setelah bulan Ramadhan.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Kemudian, Buya Yahya mengatakan kesempatan untuk membayar Qadha puasa dapat dilakukan antara bulan Syawal hingga Sya’ban.
“Waktu mengqadha Anda terbentang antara Syawal sampai Sya’ban. Jika Anda tidak membayarnya hingga masuk ramadhan baru lagi, Anda dosa” ujar Buya Yahya.
Berbeda kondisi bila orang yang tidak diwajibkan berpuasa karena memiliki Udzur.
Ada 9 kondisi orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, seperti anak yang belum akil baligh, hilang akal sehat, orang sakit, orang tua usia lanjut yang lemah, musafir, wanita hamil, ibu menyusui, haid, dan nifas pasca melahirkan.
Load more