News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayi Meninggal Dalam Kandungan Apakah Perlu Dishalati? Ini Penjelasan Menyentuh dari Buya Yahya

Pertanyaan tentang tata cara perlakuan terhadap bayi yang meninggal dalam kandungan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi para orang tua yang dilanda
Kamis, 13 November 2025 - 21:15 WIB
Ilustrasi bayi
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan tentang tata cara perlakuan terhadap bayi yang meninggal dalam kandungan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi para orang tua yang dilanda kesedihan mendalam. 

Salah satunya seperti pertanyaan yang disampaikan kepada ulama ternama Buya Yahya terkait hukum memandikan dan menyalatkan janin berusia tujuh bulan yang meninggal sebelum sempat hidup di dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sebuah tayangan dakwah Al-Bahjah TV, seorang jamaah menyampaikan keresahannya karena bayinya yang meninggal dalam kandungan usia tujuh bulan tidak sempat dimandikan maupun disalatkan, hanya dikafani lalu dimakamkan. 

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

 

Hal itu dilakukan karena keluarga menganggap sulit memandikan jasad bayi yang kecil dan sudah tidak bernyawa.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan menenangkan yang sekaligus membuka wawasan tentang hukum fikih dalam kasus seperti ini.

“Yang menenangkan hati Anda bahwasanya anak Anda meninggal dalam keadaan tidak ada dosa. Tidak ada dosa. Tempatnya adalah tempat mulia, yaitu surga. Itu kabar gembira terindah buat Anda. Selesai. Itu saja,” ujar Buya Yahya.

Buya menjelaskan tugas menyalati dan memandikan jenazah adalah kewajiban orang yang masih hidup, bukan urusan si anak yang telah wafat. 

Karenanya, bila ada kekeliruan dalam pelaksanaan fardu kifayah, maka yang menanggungnya adalah pihak yang hidup, bukan si bayi.

Menurut Buya Yahya, bila janin sudah berusia enam bulan ke atas, meskipun lahir tanpa tanda-tanda kehidupan, maka perlakuannya sama seperti jenazah orang dewasa.

“Mulai dari dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur. Karena umurnya sudah melewati masa kelayakan lahir, yaitu enam bulan ke atas,” jelasnya.

Ilustrasi makam atau kuburan
Ilustrasi makam atau kuburan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jika usia kandungan masih di bawah empat bulan dan belum terbentuk sempurna, hukumnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa tidak wajib dimandikan atau disalatkan, cukup dikafani dan dikuburkan dengan hormat.

Meski begitu, Buya menegaskan bahwa apabila jenazah sudah terlanjur dikubur tanpa disalatkan, kuburan tidak perlu dibongkar kembali kecuali dalam kondisi tertentu, seperti arah kiblat yang salah atau berada di tanah yang tidak layak untuk pemakaman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa
Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Puluhan ribu peserta menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (24/6/2026).
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Belakangan aksi unjuk rasa marak terjadi merespons kondisi perekonomian nasional yang melemah.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT