News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Teks Khutbah Jumat 28 November 2025 Singkat Padat tentang Perceraian dalam Islam

Berikut teks Khutbah Jumat 28 November 2025 singkat dan padat tentang 'Perceraian dalam Islam'.
Kamis, 27 November 2025 - 18:04 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

tvOnenews.com - Perceraian bukanlah perkara ringan dalam kehidupan rumah tangga, dan dalam Islam, masalah ini memiliki aturan serta adab yang harus dipahami. 

Berkaitan dengan hal tersebut, teks khutbah Jumat kali ini akan membahas tentang perceraian dalam Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut teks Khutbah Jumat tentang perceraian yang pernah disampaikan Ustaz Syafiq Riza Basalamah, sebagaimana dikutip dari laman Ngaji.id.

Khutbah Pertama

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Ashhadu an laa ilaaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadan Rasulullah.

Kaum muslimin rahimakumullah, marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Ketahuilah bahwa iman kita bisa naik dan turun, sehingga setiap pekan kita diingatkan agar kembali mengokohkan keimanan dan ketakwaan kita.

Ilustrasi shalat Jumat
Ilustrasi shalat Jumat
Sumber :
  • Pexels/Mohammed Alim

 

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Syukurilah nikmat yang Allah berikan, taatilah perintah-Nya, jauhilah larangan-Nya, dan janganlah kita mati kecuali dalam keadaan Islam.

Ahibbati fillah,

Seringkali kita menerima undangan pernikahan, namun pernahkah kita menerima undangan walimatut thalaq, yaitu undangan perceraian? Tidak pernah. Tetapi mengapa perceraian justru banyak terjadi?

Karena perceraian adalah salah satu amalan paling disukai iblis. Dalam hadits Muslim disebutkan bahwa iblis mendirikan singgasananya di atas air, kemudian mengirim pasukannya untuk menyesatkan manusia.

Ada yang datang dan berkata: “Aku menggoda Fulan sampai melakukan ini dan itu.”

Iblis menjawab: “Engkau tidak berbuat apa-apa.”

Hingga datang seorang yang berkata: “Aku menggoda Fulan sampai dia menceraikan istrinya.”

Maka iblis pun berkata: “Na‘am anta…”

Lalu ia mendekatkan dan memeluknya, karena ia berhasil memisahkan dua manusia yang saling mencintai.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Betapa banyak rumah tangga yang awalnya indah, penuh cinta, namun hancur karena perceraian. Anak-anak menjadi korban. Bila tinggal bersama ayah, sering ditanamkan kebencian kepada ibunya. Bila tinggal bersama ibu, sering dijejali kebencian kepada ayahnya. Akhirnya tumbuhlah generasi yang jauh dari kasih sayang orang tua.

Ilustrasi pasangan bertengkar
Ilustrasi pasangan bertengkar
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

 

Saudaraku,
Allah tidak membuat “Surat Pernikahan” dalam Al-Quran, tetapi Allah menurunkan Surat Ath-Thalaq, agar manusia memahami aturan perceraian dan tidak mengambil keputusan secara gegabah.

Mengapa harus bercerai, sedangkan solusi yang Allah berikan masih ada?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan perempuan-perempuan yang kalian melihat dia tidak taat, berikanlah nasihat…” (QS. An-Nisa'[4]: 34)

Pertama, nasihati istri dengan lemah lembut, ingatkan dengan ayat-ayat Allah.

Jika tidak berhasil, maka:

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

“Pisahkan mereka dari tempat tidur.”

Dengan cara ini, istri akan sadar bahwa suami benar-benar serius dalam memberi nasihat.

Jika tetap tidak berubah, maka:

وَاضْرِبُوهُنَّ

“Pukul mereka."

Namun hanya jika bermanfaat dan tidak menyakiti. Jika tidak bermanfaat, maka jangan dilakukan.

Jika semua cara tidak membuahkan hasil dan konflik terus berlanjut, maka Allah berfirman:

فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا**

Kirimlah mediator dari keluarga suami dan dari keluarga istri.”

Terkadang, pikiran kita tertutup oleh emosi, sehingga orang lain dapat memberikan penilaian lebih bijak.

Jika bisa rukun kembali, maka lanjutkan kehidupan rumah tangga. Tetapi jika tidak memungkinkan, barulah perceraian dilakukan sebagai upaya terakhir.

Jamaah sekalian,

Ketahuilah bahwa tidak semua rumah tangga dibangun atas dasar cinta, sebagaimana ucapan Umar bin Khattab:

لَيْسَ كُلُّ البُيُوتِ تُبْنَى عَلَى الْحُب

“Tidak semua rumah tangga dibangun atas dasar cinta.”

Banyak rumah tangga bertahan puluhan tahun bukan karena selalu penuh cinta, tetapi karena ilmu, akhlak, kesabaran, dan kebaikan.

Wahai kaum muslimin, berhati-hatilah dengan kalimat talak. Sekali terucap, iblis bergembira, sementara keluarga dan anak-anak menanggung luka.

Ilustrasi shalat Jumat di masjid
Ilustrasi shalat Jumat di masjid
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Khutbah Kedua

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah.

Jamaah jumat rahimakumullah,

Banyak di antara kita menikah tanpa ilmu, padahal bekerja saja perlu ijazah dan pelatihan. Maka tidak heran banyak rumah tangga tidak harmonis karena tidak memahami hukum-hukum pernikahan.

Ada dua pelajaran penting tentang talak.

Pertama, sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

ثَلَاثٌ جِدٌّهُنَّ جِدُّ وَهَزْلُهُنَّ جِدُّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang seriusnya serius dan bercandanya pun serius: pernikahan, perceraian, dan rujuk.”

Maka, jika suami berkata kepada istrinya:

“Aku ceraikan engkau,”

meskipun bercanda, maka talak tetap jatuh.

Ada ucapan talak yang jelas, dan ada yang bermakna ganda, seperti: “Pulang ke rumah ibumu.”

Ini hanya menjadi talak jika disertai niat menceraikan.

Kedua, Allah berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

“Talak itu dua kali…”

Dua kali talak masih boleh rujuk. Namun jika suami menjatuhkan talak ketiga, maka **tidak boleh kembali kecuali perempuan tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain secara syar’i.

Banyak orang yang tidak sadar telah mengucapkan talak lebih dari tiga kali. Maka pelajarilah hukum ini agar tidak salah langkah.

Jamaah Rahimakumullah,
Marilah kita belajar agama dengan sungguh-sungguh. Ilmu adalah bekal kita menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah menjaga keluarga kita, menyatukan hati-hati kita, dan menjauhkan kita dari perceraian yang tidak perlu.

أقول قولي هذا وأستغفر الله العظيم لي ولكم…

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

قموا إلى صلاتكم يرحمكم الله.

(gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT