News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biaya Haji Furoda 2026, Syarat dan Cara Daftar hingga Fasilitas yang Didapatkan Calon Jemaah

Berikut rincian terkait biaya Haji Furoda 2026 sesuai ketentuan syarat dan cara daftar hingga fasilitas didapat oleh calon jemaah tanpa menunggu antre panjang.
Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:27 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Sumber :
  • MCH 2024

tvOnenews.com - Haji merupakan ibadah yang paling dinanti umat Muslim. Namun tidak semua bisa berangkat lebih cepat. Haji Furoda menjadi solusi agar calon jemaah tanpa menunggu antre panjang.

Haji Furoda sendiri biasa dikenal sebagai visa mujamalah atau visa undangan. Program haji ini semakin diminati bagi mereka yang menunggu waktu secara singkat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi yang mendapatkan haji furoda maka telah sesuai aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Untuk berangkat menggunakan layanan ini, membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

Biaya haji furoda bahkan jauh lebih tinggi ketimbang program haji reguler dan haji plus. Namun, legalitas penyelenggaraan program haji furoda telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Akan tetapi, aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah mengalami perubahan ketiga yang kini legalitas haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • Antara

Melalui aturan UU Nomor 14 Tahun 2025, visa haji furoda tidak tercatat dalam kuota haji untuk Indonesia. Hal ini mengingat program haji ini berbentuk undangan diterbitkan dari Kerajaan Arab Saudi.

Tim tvOnenews akan membagikan estimasi biaya Haji Furoda 2026, syarat, cara daftar, dan fasilitas yang didapatkan oleh calon jemaah sebagai berikut:

Biaya Haji Furoda 2026

Mengacu dari laman resmi PIHK, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya resmi paket Haji Furoda 2026/1447 H, tetapi menawarkan masa tunggu lebih cepat dan tanpa antre.

Estimasi biaya paket keberangkatan Haji Furoda 2026 sekitar dari $19.000 hingga $30.000 USD. Adapun konversi biaya haji dalam hitungan rupiah sekisar di angka Rp315 juta-Rp498 juta/jemaah.

Rincian biaya Haji Furoda 2026 sebagai berikut:

  • Paket Standar sebesar Rp315 juta hingga Rp498 juta/jemaah atau $19.000 hingga $30.000 USD.
  • Paket Silver sampai Superpremium sebesar Rp500 juta-Rp1 miliar/jemaah atau $30.000 hingga $52.000 USD.

Ketentuan pembayaran uang muka (DP) dalam pendaftaran haji pada umumnya sekitar $5.000 hingga $15.000 USD/jemaah. Namun hitungan tersebut berdasarkan jenis paket layanan dipilih oleh calon jemaah.

Fasilitas Haji Furoda

Adapun fasilitas dan layanan yang akan diterima berdasarkan tipe dari premium sebagai berikut:

  • Visa Haji Mujamalah Resmi dan tercatat di laman e-Hajj.
  • Tiket Pesawat Pulang-Pergi.
  • Hotel Bintang 5 di Makkah dan Madinah (Dekat dengan Masjidd Nabawi), Hotel Bintang 5+ seperti Dallah Taiba, Movenpick, dll.
  • Tenda Maktab Premium atau Pakai AC dan berada di Zona VIP (A/B) di Armuzna (Arafah dan Mina).
  • Transportasi Bus AC, Kereta Cepat Makkah-Madinah.
  • Konsumsi Makanan Prasmanan berupa menu Indonesia/Internasional.
  • Manasik Haji, Muthawif punya pengalaman banyak, dll.

Syarat dan Cara Daftar Haji Furoda 2026

Merujuk dari laman Kemenag RI, calon jemaah haji furoda harus memenuhi kelengkapan dokumen dan proses administrasi yang sudah menjadi ketentuan. Setidaknya harus menyiapkan sebagai berikut:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Paspor asli masa berlaku minimal 12 bulan dan dengan nama 2-3 suku kata.
  • Buku kuning atau ICV sebagai bukti vaksin meningitis.
  • Pas Foto terbaru close-up dengan latar belakang putih.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Nikah (jika ada).
  • Calon jemaah haji furoda minimal berusia 18 tahun.
  • Pembayaran DP atau lunas berdasarkan ketentuan diatur oleh PIHK.

Merujuk dari aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, berikut cara daftar Haji Furoda 2026 sebagai berikut:

1. Memilih PIHK Resmi

Setidaknya penyelenggara dan travel telah resmi dan terdaftar atau terverifikasi memiliki izin PIHK dari Kemenag.

2. Calon Jemaah Wajib Laporkan kepada Menteri Haji dan Umrah

Tujuannya agar melaporkan visa dan paket layanan. Sementara PIHK wajib bikin perjanjian secara tertulis dan membut laporan resmi terkait penyelanggaraan keberangkatan dan kepulangan.

3. Akad Jual Beli Paket

Biasanya penggunaan ini berasal dari pihak travel. Tetapi visa mujamalah yang terbit adalah hak prerogatif dari Kerajaan Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian calon jemaah harus mengecek terkait klausul refund dari hasil perjanjian apabila visa mujamalah gagal diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT