News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Cerai atau Ditinggal Wafat Suami, Janda Berhak Mendapat Nafkah dari Siapa? Begini Penjelasan dari Ulama

Ketika seorang perempuan tidak lagi bersama suaminya, baik akibat perceraian maupun ditinggal wafat, lantas siapa yang bertanggung jawab atas nafkahnya?
Senin, 15 Desember 2025 - 23:33 WIB
Ilustrasi wanita muslimah
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Islam merupakan agama yang sempurna karena telah mengatur seluruh sisi kehidupan manusia agar berjalan harmonis dan dipenuhi keberkahan, termasuk dalam urusan pemberian nafkah kepada seorang janda.

Ketika seorang perempuan tidak lagi bersama suaminya, baik akibat perceraian maupun ditinggal wafat, sering muncul pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kebutuhan hidupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ikatan pernikahan masih terjalin, kewajiban menafkahi istri sepenuhnya berada di pundak suami. Namun, situasinya menjadi berbeda ketika seorang perempuan telah menyandang status janda.

Lantas, menurut ajaran Islam, apakah mantan suami masih dibebani kewajiban untuk mencukupi kebutuhan hidup mantan istrinya setelah perpisahan tersebut?

Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Buya Yahya, pengasuh pondok pesantren Al Bahjah ini mengingatkan kepada para janda agar tidak terlalu merasa khawatir dengan rezeki yang diberikan Allah, sebab InsyaAllah akan selalu tercukupi.

"Seorang anak perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian dia fakir, siapakah yang menanggung nafkah?" ungkap Buya Yahya.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Menurut Buya Yahya, nafkah yang diberikan kepada janda bukan dari mantan suaminya, melainkan kembali menjadi kewajiban ayahnya.

"Nafkahnya kembali pada ayahnya kalau punya ayah," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana bila ternyata sang ayah sudah meninggal dunia atau tidak sanggup menafkahi janda tersebut?

"Kalau ayahnya tidak ada akan kembali pada saudara laki-lakinya," ujarnya.

Menjawab persoalan tersebut, Buya Yahya memaparkan hikmah di balik ketentuan pembagian warisan dalam Islam, di mana laki-laki mendapatkan porsi dua kali lebih besar dibandingkan perempuan.

Menurut beliau, hal itu disebabkan karena laki-laki memikul tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidup ibunya serta saudara perempuannya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan para janda agar tetap berusaha mandiri dan berikhtiar mencari penghasilan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

"Setelah itu anda berusaha sebisa mungkin mencari nafkah, dan Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya kelaparan, yakini itu," pesan Buya Yahya.

Dengan demikian, Buya Yahya meluruskan anggapan keliru yang menyebut bahwa orang tua tidak memiliki kewajiban menafkahi anak perempuannya yang telah berstatus janda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tidak dibenarkan kalau memang anak perempuan cerai janda orang tua tidak wajib menafkahi," tegas Buya Yahya.

"Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya," tutupnya. (far/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Hengki menegaskan larangan vape ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan militernya berhasil menggagalkan sekitar 28.000 serangan pesawat tak berawak (drone) milik Ukraina selama Oktober 2026.
Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Modus perekrutan WNI TPPO sebagai tentara bayaran di Rusia ternyata dipromosikan melalui media sosial TikTok, Facebook, serta grup info loker oleh dua tersangka
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Ada Eks Polri hingga TNI, 58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran di Rusia

Ada Eks Polri hingga TNI, 58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran di Rusia

Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah selaku Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri ada 58 WNI yang menjadi korban TPPO bahkan tak sedikit dari mantan TNI hingga Polisi.

Trending

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Modus perekrutan WNI TPPO sebagai tentara bayaran di Rusia ternyata dipromosikan melalui media sosial TikTok, Facebook, serta grup info loker oleh dua tersangka
Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Hengki menegaskan larangan vape ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan militernya berhasil menggagalkan sekitar 28.000 serangan pesawat tak berawak (drone) milik Ukraina selama Oktober 2026.
Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Melalui unggahannya di Threads, netizen tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran transaksi tarik tunai dari rekening miliknya dibatasi sepihak oleh bank.
Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT