News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:03 WIB
Ilustrasi pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru Masehi
Sumber :
  • iStockPhoto

tvOnenews.com - Perayaan Tahun Baru Masehi kerap kali terjadi dengan di setiap malam tanggal 1 Januari. Seluruh orang dari berbagai belahan dunia memeriahkan momentum tersebut.

Kemeriahan merayakan Tahun Baru Masehi juga kerap terjadi di Indonesia. Beberapa contoh umum perayaan malam ini, mulai dari pesta kembang api, bunyi terompet, hiburan malam, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah euforia malam tersebut, banyak pertanyaan yang muncul mengenai hukum merayakan Tahun Baru Masehi. Sebab mereka sangat meragukan dampaknya lantaran tidak ada dalam tradisi agama Islam.

ILUSTRASI - Pesta kembang api
ILUSTRASI - Pesta kembang api
Sumber :
  • Galih Pradipta-Antara

Asal Usul Tahun Baru Masehi

Merujuk dari artikel FMIPA UNESA, sejarah perayaan Tahun Baru Masehi sebenarnya bukan terletak pada bulan Januari. Kemeriahan momentum ini berlangsung lewat festival disebut Akitu.

Kala itu bangsa Babilonia kuno merayakan tahun baru sekitar akhir Maret pada 4.000 tahun lalu. Dalam hitungan waktu itu, hal tersebut berlangsung pada bulan pertama musim semi.

Pada era Romawi mulai mengalami pergeseran terkait perayaan Tahun Baru Masehi pada tanggal 1 Januari. Penyempurnaan Kalender Julian menjadi Kalender Gregorian resmi diperkenalkan pada era Paus Gregorius XIII pada tahun 1582.

Melalui sejarah ini, tentu agama Islam memiliki kalender sendiri biasa dinamai Kalender Hijriah. Untuk itulah, memahami kalender Masehi penting demi menghindari kekeliruan.

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Prinsip Agama Islam

Melansir dari kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, ada prinsip tegas berasal dari agama Islam. Ini berguna untuk menjaga akidah, seperti tasyabbuh bil kuffar.

Mengacu dari Muslim.or.id, tasyabbuh sendiri memiliki arti "menyerupai" atau "meniru". Melalui definisi ini, umat Muslim dilarang menyerupai kaum non-Muslim.

Apalagi jika berurusan dengan meniru yang mengarahkan pada ciri khas ibadah atau keistimewaan dari acara keagamaan mereka. Ini telah menjadi peringatan bagi umat Muslim melalui hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud Nomor 4031).

Larangan tasyabbuh di sini bukan membatasi urusan duniawi dan muamalah pada umumnya. Akan tetapi lebih mengacu pada perkara menyerupai akidah dan ibadah non-Muslim.

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Ulama

Sejumlah mazhab ulama mempunyai berbagai perbedaan pandangan. Pandangan pertama terkait hukum merayakan Tahun Baru Masehi adalah haram lantaran beralasan khawatir meniru khas agama lain.

Pandangan kedua membolehkan merayakan Tahun Baru Masehi. Dengan catatan, tidak mengarah pada perbuatan maksiat, tidak menyematkan keyakinan berbasis religius, serta tidak meninggalkan ibadah shalat.

Cara merayakan malam Tahun Baru Masehi yang boleh diwarnai kegiatan membaca Al-Quran, shalat sunnah, memperbanyak kegiatan dzikir, istighfar, dan sebagainya.

Melalui cara tersebut, para ulama melihat hukum larangan euforia itu dilihat dari isi perayaan. Artinya tidak mengacu pada peringatan momentum malam Tahun Baru Masehi.

Hal ini selaras dengan penjelasan pengasuh LPD Al Bahjah, KY Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. Kala itu ia melihat permasalahan dari kegiatannya bukan urusan Tahun Baru Masehi.

Menurutnya, cara merayakan dengan berhura-hura, berfoya-foya dan sebagainya mengundang perbuatan maksiat. Hal ini menjadi larangan keras dari Allah SWT.

"Banyak merayakan ini adalah orang di luar Islam sana karena bangga dengan tahun baru mereka. Kemaksiatan di dalamnya jadi yang kita hentikan adalah kebiasaan-kebiasaan jelek," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi Buya Yahya, hal itu menjadi tugas utama dari umat Muslim agar mengetahui batasan sikap memeriahkan Tahun Baru Masehi.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mencuat Isu DPRD Sumut Bersama Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Ihwan Ritonga: Itu Mantan Anggota DPRD

Mencuat Isu DPRD Sumut Bersama Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Ihwan Ritonga: Itu Mantan Anggota DPRD

Mencuat kabar KPK lakukan OTT Bupati Langkat, Syah Afandin bersama anggota DPRD Sumut. Sontak, hal ini menuai komentar Wakil Ketua DPRD Sumut  Ihwan Ritonga.
Daftar 10 Pemain Termahal Argentina, Kenepa Lionel Messi Tak Masuk?

Daftar 10 Pemain Termahal Argentina, Kenepa Lionel Messi Tak Masuk?

Siapa pemain Argentina termahal di Piala Dunia 2026? Julian Alvarez memimpin dengan nilai pasar Rp2,04 triliun, sementara Lionel Messi justru tak masuk 10 besar. Simak daftar lengkapnya.
6 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 4 Juli 2026: Aries Tampil Percaya Diri, Scorpio Raih Peluang Baru

6 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 4 Juli 2026: Aries Tampil Percaya Diri, Scorpio Raih Peluang Baru

6 zodiak paling beruntung dalam karier besok, 4 Juli 2026. Simak daftar zodiak yang diprediksi paling hoki dalam urusan pekerjaan.
Link Live Streaming AVC Girl's U-18 Championship 2026: Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Usung Misi Balas Dendam

Link Live Streaming AVC Girl's U-18 Championship 2026: Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Usung Misi Balas Dendam

Link Live Streaming AVC Girl's U-18 Championship 2026 memasuki hari terakhir di fase grup Jumat (3/7/2026) dengan sejumlah laga penentu menuju perempat final.
Usai KPK OTT Bupati Langkat, PAN Langsung Menonaktifkan Syah Afandin dari Ketua DPW Sumut

Usai KPK OTT Bupati Langkat, PAN Langsung Menonaktifkan Syah Afandin dari Ketua DPW Sumut

Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN resmi menonaktifkan Syah Afandin dari
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin

KPK berhasil mengamankan uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. 

Trending

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Keindahan alam Danau Toba kembali menjadi panggung bagi perhelatan musik dan budaya bertaraf internasional melalui Samosir Music International (SMI) 2026 yang
Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Narkoba yang diselendupkan
Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB New York, Kondisinya Kritis

Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB New York, Kondisinya Kritis

Dalam rekaman kamera pengawas PBB, pelaku terlihat menancapkan bendera sebelum melakukan bakar diri di depan Markas PBB New York.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT