Bayar Zakat Fitrah Harus Pakai Uang atau Beras? Ulama Beri Penjelasan dari Mazhab Masing-masing
- iStockPhoto/Hamid Rustanto
Merujuk dari NU Online, hadis riwayat Abu Sai menjadi pegang teguh bagi Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, begini bunyinya:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
Artinya: "Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." (HR. Muslim Nomor 985).
Sementara dari dasar hukum zakat fitrah diterangkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar RA, begini bunyinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim).
Selain tiga mazhab ulama ini, mayoritas ulama mendukung zakat fitrah berbentuk makanan pokok. Jika mengacu dari zaman Rasulullah SAW, bisa menggunakan beras, gandum, hingga kurma.
3. Mazhab Imam Hanafi
Kenapa dalam Mazhab Imam Hanafi memperbolehkan zakat fitrah pakai uang? Dalam mazhab ini, mereka berpegang teguh pada Surat Ali Imran Ayat 92, Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya." (QS. Ali Imran, 3:92).
Load more