News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedekah setelah Dapat Rezeki Nomplok tapi Masih Belum Melunasi Utang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Orang yang baru mendapatkan banyak rezeki ingin sedekah adalah tujuan mulia. Namun hukum sedekah menjadi haram jika belum melunasi utang setelah jatuh tempo.
Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:14 WIB
Ilustrasi sedekah uang setelah mendapat rezeki
Sumber :
  • Pixabay/IqbalStock

Jakarta, tvOnenews.com - Rezeki merupakan keberkahan yang diharapkan oleh seluruh makhluk hidup. Allah SWT telah menetapkan rezeki diterangkan dalam Surat Hud Ayat 6, Allah SWT berfirman:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya: "Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz)." (QS. Hud, 11:6).

Tak sedikit orang telah mendapatkan rezeki memiliki keinginan sedekah. Tujuannya sebagai tanda rasa syukur atas keberkahan dari Allah SWT.

Sayangnya, beberapa kasus sering terjadi ketika mendapatkan rezeki, sebagian orang memilih sedekah saat masih memiliki utang. Untuk itu, hukum bersedekah setelah memperoleh rezeki ketika mempunyai utang menjadi perhatian serius yang dibahas oleh pendakwah ternama, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.

Hukum Sedekah setelah Dapat Rezeki saat Belum Melunasi Utang dalam Agama Islam

Ilustrasi sedekah harta
Ilustrasi sedekah harta
Sumber :
  • Istockphoto

Dalam suatu ceramahnya, Buya Yahya mulanya mendukung orang mukmin yang bersedekah setelah diguyur rezeki. Menurutnya, langkah tersebut sebagai cara tetap melakukan kebaikan.

"Bukan bagaimana mengambil dari orang. Itu sudah level tingkat tinggi begitu. Dapatkan rezeki yang dipikirkan bagaimana berbagi, berbagi, berbagi," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (10/1/2026).

Buya Yahya mengingatkan berbagi rezeki tidak boleh diselimuti hawa nafsu. Langkah tersebut justru bisa diperkarakan apalagi jika masih memiliki utang.

Pertanyaan yang sering muncul, "Apakah Boleh Bersedekah saat Masih Punya Utang?". Menurut Buya Yahya, sedekah seperti itu masih sah, asalkan belum ada kewajiban membayar sebelum jatuh tempo.

"Utang itu kalau belum jatuh tempo, Anda boleh bersedekah. Sedekah akan mendapatkan kemuliaan jika utang yang belum jatuh tempo itu sudah Anda canangkan," jelasnya.

Pendakwah bernama asli KH Yahya Zainul Ma'arif ini mengatakan, hukum sedekah masih sah saat seseorang telah mengatur keuangannya. Hal ini berlaku setelah membentuk perencanaan pembayaran secara rutin.

"Ada sumber untuk bayar resmi, lalu Anda bersedekah sah, mau bangun masjid dan pahalanya tidak berkurang. Karena belum jatuh tempo dan Anda punya gambaran untuk membayarnya," bebernya.

Sebaliknya, sedekah tidak diperbolehkan saat belum memiliki gambaran bagaimana cara membayar utang yang belum jatuh tempo. Langkah tersebut sama saja menyiksa diri sendiri.

Merujuk dari kitab Fathur Rahman, hal. 464, Imam Syihabuddin al-Ramli menyampaikan larangan melakukan sedekah. Apalagi bersedekah menggunakan harta untuk membayar utang. Begini bunyinya:

"Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang diperlukan guna membayar utang, sementara tanpa harta tersebut tidak ada harapan untuk melunasinya. Sebab baik nafkah maupun utang adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah."

Dilansir dari kitab Fathul Mu'in, hal. 258, tentang karya fikih Mazhab Imam Syafi'i karya Syekh Zainuddin al-Malibari, keterangan larangan bersedekah menggunakan harta membayar utang adalah haram.

"Tidak disunahkan bersedekah dengan harta yang dibutuhkan, bahkan haram hukumnya bila harta itu diperlukan untuk melunasi utang, baik utang yang sudah ada maupun yang akan datang, meskipun belum ditagih. Selama tidak ada dugaan kuat bahwa ia dapat melunasi dari sumber harta lain yang jelas, maka mendahulukan utang lebih wajib daripada sedekah."

Imam Syihabuddin al-Ramli menerangkan, kebolehan sedekah sebelum melunasi utang jika memiliki harta lain. Artinya, masih ada uang untuk membayar utang dan berbagi rezeki lewat sedekah.

"Apabila masih ada harapan melunasi utang dari harta lain yang nyata, maka bersedekah tetap diperbolehkan meski utang belum terbayar."

Sedekah Jadi Haram setelah Utang Lewat Jatuh Tempo

Ilustrasi Sedekah
Ilustrasi Sedekah
Sumber :
  • Istimewa

Mengacu dari kitab Mughni al-Muhtaj, juz 4, hal. 197, Syekh Khatib al-Syarbini menuturkan, hukum sedekah menjadi haram setelah utang melewati jatuh tempo. Maksudnya, utang harus dibayar karena batas waktu akhirnya telah habis.

Begini penuturan dari Syekh Khatib al-Syarbini:

"Kadang kewajiban segera melunasi utang timbul karena ditagih atau sebab lain. Dalam kondisi ini, wajib segera membayar dan haram bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan melunasi utang, sebagaimana dijelaskan Imam al-Adra’i."

Orang yang belum melunasi atau menunda pembayaran utang setelah melewati batas waktu akhir, maka rentan melakukan perbuatan maksiat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada orang berderma dengan jumlah besar, itu kita perlu bertanya, 'anakmu bagaimana? Saudaranya bagaimana? Ada yang sakit perlu diperhatikan atau tidak?'. Nah, itu perlu ditanya, jangan-jangan berderma dengan hawa nafsu. Utang belum beres, usahanya masih haram, beresin dululah ribanya, jangan berpikir tangan berderma dulu, beresin dulu ribamu itu lebih bagus," tukas Buya Yahya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Antisipasi Gangguan di Tempat Wisata, Polda Jatim Temukan Sejumlah Titik yang Perlu Dibenahi

Antisipasi Gangguan di Tempat Wisata, Polda Jatim Temukan Sejumlah Titik yang Perlu Dibenahi

Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan terhadap keamanan sejumlah destinasi wisata di wilayahnya.
Media Inggris Desak Arsenal Segera Rekrut Kenan Yildiz dari Juventus usai Cetak Gol ke Gawang Palermo

Media Inggris Desak Arsenal Segera Rekrut Kenan Yildiz dari Juventus usai Cetak Gol ke Gawang Palermo

Media Inggris memberikan reaksinya atas penampilan Kenan Yildiz saat mengantarkan Juventus mengalahkan Palermo dengan skor 2-0. Sang penyerang sedang ramai dikaitkan dengan Arsenal.
4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 13 Agustus 2026: Ada yang Makin Dekat, Ada yang Dapat Kejutan Manis

4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 13 Agustus 2026: Ada yang Makin Dekat, Ada yang Dapat Kejutan Manis

4 zodiak diprediksi paling beruntung soal asmara besok 13 Agustus 2026. Ada yang makin dekat dengan si dia hingga mendapat kejutan romantis yang tak terduga.
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Murni Beraksi Seorang Diri

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Murni Beraksi Seorang Diri

Polda Metro Jaya telah menggelar kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok. Diketahui pelaku beraksi seorang diri.
Waduh! Sebelum Tantang Hafalan Ad-Dhuha, Sempat Ada Tawaran Baca Surat Al-Ikhlas di Booth Newport

Waduh! Sebelum Tantang Hafalan Ad-Dhuha, Sempat Ada Tawaran Baca Surat Al-Ikhlas di Booth Newport

Bukan cuma Ad-Dhuha, seseorang di booth Newport awalnya juga janjikan sebotol miras gratis andai bisa membaca surat Al-Ikhlas menurut kesaksian pengunjung.
Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

PIHPS Nasional BI melaporkan, harga beras kualitas bawah I naik Rp 800 di Rp 15.600 per kg, diikuti harga beras kualitas bawah II yang naik Rp 750 di Rp 15.350 per kg.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT