News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Investasi Kripto Halal dalam Islam? Begini Menurut Fatwa MUI

Apakah investasi kripto halal menurut Islam? Artikel ini membahas pandangan dan fatwa MUI terkait hukum kripto, lengkap dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Selasa, 13 Januari 2026 - 13:44 WIB
Ilustrasi Kripto
Sumber :
  • IST

tvOnenews.com - Investasi kripto semakin diminati masyarakat karena dianggap menawarkan potensi keuntungan besar dalam waktu singkat.

Namun, di balik popularitasnya, muncul pertanyaan penting bagi umat Muslim: apakah investasi kripto halal dalam Islam?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengkaji kripto dari sudut pandang syariah.

Melalui fatwa ini, MUI menilai aspek akad, kejelasan aset, hingga potensi unsur gharar dan maisir dalam transaksi kripto.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum investasi kripto menurut Islam? Yuk, simak penjelasan selengkapnya!

Ilustrasi Kripto
Ilustrasi Kripto
Sumber :
  • ANTARA

Apa Itu Investasi Kripto?

Cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat setiap transaksi secara transparan dan aman.

Berbeda dengan jenis mata uang konvensional yang diterbitkan bank sentral, Cryptocurrency bersifat terdesentralisasi.

Ini artinya, tidak ada pihak ketiga yang berperan sebagai 'pelindung' seperti bank atau pemerintah yang membantu mengontrol atau memanipulasi transaksi kripto.

Rancangan Awal Mata Uang Kripto 

Sejak kemunculannya, mata uang kripto awalnya dirancang sebagai alternatif dari mata uang konvensional.

Namun, seiring dengan penggunaannya, kripto berkembang menjadi instrumen investasi.

Mata uang dalam kripto seperti Bitcoin dan lainnya pun mulai menarik perhatian karena potensi kenaikannya yang signifikan dalam waktu singkat.

Kendati demikian, sifat volatilitasnya justru membuatnya juga punya risiko yang tinggi.

Hal tersebut yang menjadikan kripto masih diperdebatkan karena tantangan regulasi dan sifat spekulatifnya.

Hukum Investasi Kripto dalam Islam

Ilustrasi Kripto
Ilustrasi Kripto
Sumber :
  • ANTARA

Seiring dengan perkembangan kripto di tanah air, muncul pertanyaan seputar hukum investasinya dalam pandangan Islam.

Hal tersebut menjadi penting mengingat dalam Islam, setiap aktivitas keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan menjauhkan dari unsur haram seperti riba, gharar (ketidakpastian), serta maisir (perjudian).

Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwanya.

Melansir dari laman resmi MUI, keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Terbaru Marselino Ferdinan, Wonderkid Timnas Indonesia Akhirnya Main Lagi di Liga Eropa Pascacedera Panjang

Kabar Terbaru Marselino Ferdinan, Wonderkid Timnas Indonesia Akhirnya Main Lagi di Liga Eropa Pascacedera Panjang

Kabar menggembirakan datang dari Eropa terkait perkembangan gelandang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan yang comeback setelah melewati masa pemulihan.
Ribuan Kulit Biawak dan Komoditas Ilegal Tanpa Dokumen Dimusnahkan

Ribuan Kulit Biawak dan Komoditas Ilegal Tanpa Dokumen Dimusnahkan

Badan Karantina (Barantin) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan sebanyak 1.984 lembar kulit biawak tanpa dokumen kesehatan beserta komoditas pembawa penyakit yang m
Polisi Tangkap Empat Begal Pemotor di Gunung Sahari, Barang Bukti Celurit Disita

Polisi Tangkap Empat Begal Pemotor di Gunung Sahari, Barang Bukti Celurit Disita

Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku begal pemotor yang terjadi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026)
Pilih Setia di AC Milan, Adrien Rabiot Tolak Gaji 3 Kali Lipat dari Arab Saudi demi Tetap Berseragam Rossoneri

Pilih Setia di AC Milan, Adrien Rabiot Tolak Gaji 3 Kali Lipat dari Arab Saudi demi Tetap Berseragam Rossoneri

Adrien Rabiot menjadi sorotan setelah ketertarikan klub Arab Saudi terhadap dirinya mencuat ke publik. Gelandang Prancis itu disebut pilih setia di AC Milan.
Anindya Tegaskan Program Magang Jadi Tameng Tekanan PHK di Masa Gejolak Ekonomi Global

Anindya Tegaskan Program Magang Jadi Tameng Tekanan PHK di Masa Gejolak Ekonomi Global

Anindya mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong program magang sebagai solusi adaptif di tengah ketidakpastian.
Ancaman PHK di Tengah Gejolak Global, Anindya Bongkar Peluang Investasi untuk Redam Ketakutan

Ancaman PHK di Tengah Gejolak Global, Anindya Bongkar Peluang Investasi untuk Redam Ketakutan

Anindya mengakui adanya kekhawatiran penurunan serapan tenaga kerja akibat perlambatan ekonomi global.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT