Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Janda Menikah Tanpa Wali Menurut Mazhab
- Freepik/StockSnap
“Jadi kalau kita mau menikahkan orang dengan madzhab Syafi’i tidak susah, ada ilmunya. Jangan sampai melakukan hal seperti itu, menggabungkan antara madzhab Maliki dan Hanafi, hancur,” ujar beliau.
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menikah tanpa wali dan saksi karena dalam praktiknya, selalu ada jalan untuk menemukan keduanya.
“Persoalan wali itu mudah, bisa dicarikan jalannya agar mendapat wali nikah. Saksi pun demikian, banyak orang yang bisa dijadikan saksi. Apalagi kita tinggal di tengah-tengah masyarakat, pasti ada orang yang bisa dijadikan wali dan saksi,” jelasnya.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, kehadiran wali adalah rukun nikah yang tidak bisa ditinggalkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
“Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil.”
Karena itu, baik perempuan yang belum pernah menikah maupun yang sudah menjadi janda tetap harus memiliki wali dalam akad nikahnya, kecuali dalam kondisi tertentu di mana wali tidak ada atau enggan menikahkan, maka peran wali hakim bisa menggantikan. (adk)
Load more