Besok Tahun Baru Imlek, Apakah Boleh Seorang Muslim Menerima Angpao?
- dok.ilustrasi Freepik @our-team
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar gembira untuk teman-teman atau kerabat kita yang berkeyakinan Khonghucu, besok merayakan tahun baru Imlek 2026.
Diketahui tahun Baru Imlek 2026 jatuh pada Selasa,16 Februari. Muncullah pertanyaan, hukum seorang muslim mengucapkan Gong Xi Fa Cai? hukum seorang muslim menerima angpao?.
Tahun baru Imlek kali ini akan merayakan tahun ke-2577 dalam kalender lunar atau kalender Kongzili, kalender tradisional Tiongkok.

- tvOnenews.com - anf
Sehubungan dengan pertanyaan di atas, berikut penjelasan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya dalam perspektif Islam.
"Apa hukum menerima uang dari yang merayakan Imlek? karena di Taiwan saat Imlek mereka akan memberikan angpao atau amplop merah yang berisi uang," katanya.
"Apakah kita harus menolak atau menerimanya?," pertanyaan dari jema'ah dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Minggu (15/2).
Dalam perayaan Imlek identiknya dengan mengucap selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai (bermakna semoga rezeki berlimpah) dan memberikan atau menerima angpao.
Dengan begitu, Buya meluruskan untuk hukum menerima angpao dalam Islam itu diperbolehkan.

- dok.ilustrasi Freepik @our-team
Sebagaimana juga disampaikan para ulama, dilansir dari laman NU Online. Berdasarkan Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana riwayat sahabat Anas bin Malik berikut ini:
وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya, “Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).
Menurut Buya diperbolehkan, dengan catatan kita tidak mendukung syiar agama lain.
Dalam hal ini, orang yang memberikan angpao bertujuan untuk berbagai ke sesama atau bentuk toleransi saat merayakan hari besar keagamaan.
"Jadi diharamkan mutlak adalah mendukung syiar orang kafir. Jika ada orang kafir memberikan kepada kita karena keyakinan mereka ibadah, memberikan hadiah bagi-bagi, bukan dilarang menerima," pesan Pendakwah Indonesia itu.
Load more