Wih! DPR Usul THR 2 Minggu Cair Sebelum Lebaran, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Perusahaan terhadap Hak Karyawan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com- Bulan ramadhan 2026 sudah memasuki hari keenam. Tetapi momentum lebaran pun kian menarik perhatian.

- Antara
Hal ini umumnya dirasakan para pekerja, atau pencari nafkah keluarga. Sebab di bulan ramadhan ini Dewan perwakilan rakyat (DPR) tengah mengusulkan agar THR bisa dipercepat cairnya.
Usulan baik itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Dia mengatakan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bisa dibayarkan H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy Wuryanto, dilansir dari laman Antara, Selasa (24/2).
Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Menurutnya dari pengalaman sebelumnya. Skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut.
Dengan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik untuk menghindari lonjakan harga.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.
Pandangan Islam soal THR Lebaran Termasuk Hak Karyawan

- YouTube Al Bahjah TV
Sehubungan dengan kabar tersebut, keputusan untuk tanggal pasti THR kapan diberikan atau paling lambat belum disampaikan Pemerintah.
Namun, THR atau tunjangan hari raya dalam pandangan Islam dijelaskan Buya Yahya. Jangan sampai bersikap zalim terhadap karyawan karena itu dosa.
Pendakwah Indonesia itu mengingatkan agar para Perusahaan tidak menunda atau menahan hak karyawannya.
Diketahui dalam aturannya, Pemerintah sudah menetapkan informasi dan tanggal batas pencairan THR tersebut, yaitu seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
"Itu termasuk zalim. Keringat kering itu dimaknai oleh para ulama bukan kering beneran, tapi sesuai dengan perjanjian. Kalau gajiannya mingguan ya mingguan, kalo bulanan ya bulanan," ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (25/2).
Load more