Uang THR Lebaran Anak Boleh Dipakai Orang Tua? Begini Hukum Orang Tua Belanjakan Harta Anaknya
- ANTARA
tvOnenews.com - Sebentar lagi hari raya Idul Fitri akan tiba, momen ini identik dengan budaya pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bukan hanya orang dewasa saja yang mendapatkan THR, bahkan anak-anak hingga balita juga kerap mendapat jatah.
Dalam praktiknya, orang tua sering kali menjadi "bendahara" dadakan untuk menyimpan uang tersebut.
Namun, tak jarang dana milik anak ini justru terpakai untuk menutupi kebutuhan operasional rumah tangga.
Lantas, bagaimanakah hukum dan batasannya bagi orang tua yang menggunakan uang THR milik sang anak?
Hukum Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak dalam Islam
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, menurut penjelasan Buya Yahya, Islam telah mengatur hukum kepemilikan harta secara mendalam.
Termasuk aturan tegas yang memisahkan hak milik suami dan istri, di mana keduanya dilarang menggunakan harta pasangan tanpa rida atau izin.
Prinsip kepemilikan individu ini berlaku mutlak bagi setiap manusia, termasuk anak-anak.
Oleh karena itu, harta yang dimiliki anak tidak bisa serta-merta dianggap sebagai milik orang tua, sekalipun anak tersebut belum mencapai usia baligh.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya.

- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Maka dari itu, Buya Yahya mengungkapkan sebagai orang tua tidak diperbolehkan menggunakan uang THR anak untuk keperluan orang tua apapun alasannya.
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," ujar Buya Yahya.
Uang THR Lebaran Dibelanjakan untuk Anak
Namun, situasinya berbeda jika orang tua menggunakan uang THR tersebut untuk mencukupi kebutuhan sang buah hati, seperti membeli susu atau makanan bergizi.
"Kecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri," jelas Buya Yahya.
Hal ini penting untuk dipahami, terutama jika menyangkut harta anak yatim, di mana pengelolaannya harus ekstra hati-hati meski oleh orang tuanya sendiri.
"Apalagi jika anak itu anak yatim," tegas Buya Yahya.
Jangan sampai merasa berhak memakai uang THR anak untuk kepentingan pribadi hanya karena status sebagai orang tua.
"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," kata Buya Yahya.
"Misalnya ada seseorang kasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibunya seenaknya sendiri duit 20 juta," terusnya.
Gunakan dana tersebut khusus untuk memenuhi kebutuhan sang buah hati, seperti membeli susu atau keperluan sekolahnya.
"Kalau ingin menggunakannya kebutuhannya dia, sah," tandasnya.
(far/kmr)
Load more