Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya
- Freepik/Diana grytsku
Jakarta, tvOnenews.com - Ulama kharismatik KH Yahya alias Buya Yahya mendapat pertanyaan mengejutkan. Ia ditanya terkait seorang janda memuaskan nafsu batin menggunakan alat bantu seksual.
Buya Yahya sering mendengar alasan utama perempuan tanpa bersuami alias menjadi janda rela menggunakan alat bantu pemuas syahwat. Mereka beranggapan hal itu guna menghindari zina.
Menjawab hal ini, Buya Yahya lebih dulu menjelaskan seputar kedudukan zina dalam agama Islam. Bagi dia, zina adalah perbuatan hina dan dosa besar.
"Wahai hamba Allah, siapapun Anda, zina adalah hina, hina dan hina. Hapus dari kehidupan kita soal zina," ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube pribadinya, Selasa (7/4/2026).
- tangkapan layar YouTube Buya Yahya
Buya Yahya menekankan masih banyak pintu halal untuk bisa dicapai manusia. Ia memahami ada beragam faktor menyebabkan seseorang sulit terlepas atau menjadi korban zina.
Namun demikian, perbuatan tersebut tidak boleh berlarut-larut tertanam dalam pikiran. Bagi yang pernah melakukannya, segera meminta ampunan dan bertaubat kepada Allah SWT.
"Jangan pernah ceritakan kepada siapapun dari bangsa manusia. Jika kita bisa menyembunyikan kisah perzinaan di masa lalu, kemudian menyesal, niscaya Allah Maha Pengampun," pesannya.
Hukum Janda Pakai Alat Pemuas Nafsu
Lebih lanjut, Buya Yahya menjawab pertanyaan hukum janda atau perempuan menggunakan alat menyalurkan syahwat. Ia menyarankan sebaiknya jangan nekat.
"Bagaimana urusan syahwat? Apakah boleh seorang wanita menggunakan alat untuk memuaskan diri? Jangan pilih itu," tegasnya.
Ia memahami pilihan itu biasanya terjadi saat kebutuhan masturbasi dan syahwat tidak tertahan lagi. Alih-alih halal, justru perbuatan itu termasuk zina yang mengarahkan dosa besar, baik di dunia maupun akhirat.
Ia menuturkan perbuatan mengeluarkan air mani menggunakan atau dibantu dengan anggota tubuhnya sendiri. Tindakan seperti ini membawa dosa besar.
"Mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri, bukan tangan istri atau suami, ada juga dosa. Dosanya memang beda, tapi ini dosa besar zina," bebernya.
Ia mengingatkan, meski perbuatan mengeluarkan air mani bikin puas, sebaiknya jangan meremehkan dampaknya.
Ia menyikapi apabila gejolak syahwat tidak bisa tertahan lagi. Ia menyarankan untuk mengambil yang lebih ringan, dengan catatan perbuatan ini juga tidak bisa dibenarkan.
"Bukan masturbasi menjadi boleh dan hal yang mutlak. Tapi mengambil yang ringan untuk menghindari yang besar," lanjutnya.
Ia menyampaikan sejumlah syarat untuk pengetatan saat dihadapi ujian gejolaknya syahwat. Pertama, perbuatan tersebut guna menghindari efek nyata dari zina hingga tidak dibalut dengan kepuasan nafsu.
Kedua, kata Buya Yahya, seseorang terutama janda tidak menyertakan khayalan kotor. Biasanya hal ini akan membawa pikiran menjadi fantasi untuk memikirkan orang lain.
Ketiga, seseorang tidak boleh mempersiapkan segala hal yang membuatnya nyaman atau manja saat menyalurkan nafsunya. Contoh yang sering terjadi ditambah dengan tontonan video atau film tak senonoh.
"Itu bukan jalan keluar, itu justru media pembuka gerbang dosa," tambahnya.
Terkait alat pemuas nafsu, Buya Yahya tidak habis pikir dengan pilihan tersebut. Sebab, perbuatan itu tidak dapat dibenarkan dan dihalalkan.
"Kalau orang sudah beli alat, itu namanya sudah niat. Melihat dan mengkhayalkan alatnya saja sudah termasuk membangkitkan syahwat. Itu tidak boleh," katanya.
Ia justru lebih menyikapi syahwat yang datang secara tiba-tiba. Bagi dia, hal itu mudah cepat dikendalikan dengan kegiatan positif, seperti beribadah, wudhu, mengaji, dan upaya mengingat Allah SWT.
"Syahwat yang diundang justru susah diusir. Tapi kalau datang tiba-tiba, minimal mengalihkan pandangan, berwudhu, shalat, dan sebagainya. Selesai," paparnya.
Dalam hal ini, Buya Yahya berpesan kepada orang mukmin, termasuk perempuan maupun janda yang pernah terjebak dalam zina. Ia meyakini dengan penjelasan ini, bisa mengarahkan mereka lebih baik dan semakin dekat dengan Allah SWT.
Ia mendukung niat baik janda menghindari zina saat memuaskan nafsu. Akan lebih baik, caranya harus tetap sesuai dengan syariat agama Islam.
(gwn/hap)
Load more